Bagaimana Teknis Menghitung TKDN?

Pertanyaan ini sering sekali ditanyakan, karena memang biasanya Teknis Menghitung TKDN dilakukan oleh surveyor independen. Sehingga bagi pengawas maupun verifikasi TKDN akan kesulitan jika tidak pernah mempelajari teknis menghitung TKDN. Namun sebenarnya tata cara ketentuan menghitung TKDN ini sudah diatur dalam Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

TKDN atau kepanjangannya disebut Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah konsep besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Ketentuan TKDN ini penting dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Oleh karenanya,sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan.

Prosentase Gabungan TKDN dan BMP Masing-Masing Sektor Industri

Jadi masing-masing sektor industri mempunyai persentase TKDN dan BMP berbeda satu sama lainyya. Adapun Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah :

  • Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata TKDN&BMP >60%
  • Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata TKDN&BMP>43%
  • Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN&BMP > 40%)
  • Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN&BMP > 30-70%
  • Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN&BMP >56-76%
  • Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN&BMP >17-65%
  • Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata TKDN&BMP >25-40%

Jadi untuk mengetahui persentase TKDN ataupun persentase gabungan TKDN&BMP harus melihat ketentuan peraturan di masing-masing sektor industri. Adapun yang perlu dipahami adalah usaha pengoptimalan TKDN ini juga berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa yang disediakan, dan ketentuan tersebut harus diumumkan langsung pada Lelang / Tender serta dicantumkan dalam dokumennya.

Teknis Perhitungan TKDN

Nah, Bagi pengadaan barang jasa untuk sektor tertentu yang dipersyaratkan memiliki TKDN dengan prosentase tertentu, maka wajib dipahami dulu bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN berdasarkan produk barang / jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP yaitu Bobot Manfaat Perusahaan. Dalam Penilaian Produk Barang / Jasa sehubungan dengan TKDN, terdapat 3 Komponen yang perlu diperhitungkan :

  1. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  2. Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri
  3. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

Jadi terdapat 3 komponen yang wajib diperhatikan yakni komponen barang, komponen jasa dan komponen gabungan barang dan jasa.

Penilaian pada BMP

Selain itu, terdapat pula BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan, yakni nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual. Jadi yang menilai BMP ini tentunya lembaga surveyor independen.

Yang perlu diperhatikan adalah, Nilai tambah pada BMP ini sangatlah berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN nantinya karena gabungan penilaiannya dijadikan pembatasan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Jadi, sangatlah penting bagi perusahaan meningkatkan CSR, memperdayakan UMKM dll jika perusahaan Anda ingin meningkatkan nilai BMP.

Bagaimana formulasi perhitungan TKDN?

Menurut Permenperin 16 Tahun 2011, Formulasi Perhitungan TKDN dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Penjelasannya adalah TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi ini merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Adapun Biaya produksi tersebut meliputi:

  • biaya untuk bahan (material) langsung;
  • biaya tenaga kerja langsung; dan
  • biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);

Namun biaya produksi tersebut itu tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

Bagaimana menentukan Komponen Dalam Negeri?

Penentuan Komponen Dalam Negeri atau KDN Barang adalah sebagai berikut :

  • Bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
  • Alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
  • Tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

Proses SERTIFIKASI TKDN

Jadi untuk aspek manufaktur, maka Perusahaan melakukan Self Assessment atau penilaian sendiri untuk menentukan apakah produk/jasa yang dihasilkan memenuhi persentase TKDN dan gabungan TKDN&BMP yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, nanti PT. Surveyor Indonesia / Sucofindo melakukan verifikasi berdasarkan Self Assessment yang dilakukan perusahaan. PT. Surveyor Indonesia / Sucofindo juga nantinya akan membuat laporan akhir penilaian TKDN dan selanjutnya akan dilakukan Pengesahan oleh Kemenperin. Apabila sudah diterima Kemenperin maka selanjutnya, produk/jasa tersebut akan Terdaftar Online & terbit Sertifikat sebagai tanda SAH.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini