Ketentuan Pengunduran Diri Direktur PT Jika Ada Saham Miliknya dalam PT tersebut

Pengunduran diri direktur diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan perubahannya oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara spesifik, Pasal 107 huruf a UU PT mengatur tentang pengunduran diri anggota Direksi.

  1. Surat Pengunduran Diri: Direktur yang ingin mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada perusahaan, idealnya dengan meterai, sebagai tanda sah secara hukum.
  2. Kurun Waktu: Pengunduran diri harus diajukan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh anggaran dasar perusahaan. Jika waktu tersebut terlampaui, direktur tersebut secara otomatis berhenti tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pengangkatan Direksi Baru

Penggantian direktur yang mengundurkan diri harus dilakukan oleh RUPS, sesuai dengan Pasal 94 ayat (1) UU PT. RUPS akan menentukan anggota Direksi baru untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan.

Pengalihan Hak atas Saham

Sebagai pemegang saham, direktur yang mengundurkan diri tidak diwajibkan untuk mengalihkan sahamnya hanya karena ia mengundurkan diri dari posisi direktur. Pengalihan hak atas saham diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 UU PT dan harus sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan. Silahkan baca Prosedur penjualan saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) – Gultom Law Consultants.

Peran Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki peran pengawasan terhadap pengurusan perusahaan dan dapat memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam situasi tertentu, seperti ketiadaan Direksi, Dewan Komisaris dapat diberikan wewenang untuk melakukan pengurusan perusahaan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan Pasal 118 ayat (1) UU PT. Ini termasuk mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan jika diperlukan dan diatur dalam anggaran dasar atau keputusan RUPS.

Jadi jelas ya Pengunduran diri seorang direktur yang juga pemegang saham di PT melibatkan serangkaian prosedur yang harus diikuti sesuai dengan UU PT dan anggaran dasar perusahaan. Meskipun direktur tersebut mengundurkan diri, ia tidak wajib mengalihkan sahamnya. Penggantian direktur dilakukan melalui RUPS, dan Dewan Komisaris dapat mengambil alih pengurusan perusahaan dalam kondisi tertentu. Penting bagi perusahaan untuk menyiapkan prosedur pengunduran diri yang jelas dan efisien untuk memastikan transisi yang mulus dan meminimalisir gangguan terhadap operasional perusahaan.

Apakah Sebelum mengundurkan diri, direktur tersebut harus mengalihkan sahamnya?

Tidak, seorang direktur yang juga merupakan pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan untuk mengalihkan sahamnya sebelum mengundurkan diri dari posisi direktur. Kepemilikan saham dan posisi sebagai anggota Direksi adalah dua hal yang berbeda dan diatur secara terpisah dalam peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepemilikan Saham vs. Posisi Direksi

  • Kepemilikan Saham: Merupakan hak kepemilikan atas bagian dari modal perusahaan. Pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berhak atas distribusi dividen, sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
  • Posisi Direksi: Merupakan jabatan dalam struktur pengurusan perusahaan, dengan tanggung jawab mengelola operasional dan kebijakan perusahaan sehari-hari, serta mewakili perusahaan dalam transaksi bisnis.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan perubahannya, tidak menetapkan persyaratan bagi direktur untuk mengalihkan sahamnya sebelum mengundurkan diri. Ketentuan mengenai pengunduran diri Direksi lebih berfokus pada prosedur administratif pengunduran diri dan pemberitahuan kepada perusahaan serta RUPS, sesuai dengan yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

Pengunduran diri seorang direktur dari jabatannya tidak secara otomatis mempengaruhi status kepemilikan sahamnya di perusahaan. Dia tetap menjadi pemegang saham dan mempertahankan hak-hak yang terkait dengan saham tersebut, kecuali jika dia secara terpisah memutuskan untuk menjual atau mengalihkan sahamnya kepada pihak lain sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PT dan anggaran dasar perusahaan.

Direktur yang ingin mengundurkan diri dari posisinya di PT tidak diharuskan untuk mengalihkan sahamnya sebagai bagian dari proses pengunduran diri. Keputusan untuk mengalihkan saham adalah independen dari posisi direktur dan dapat dilakukan berdasarkan keinginan pemegang saham tersebut, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Layanan Profesional Pengunduran Diri Direktur & Pengalihan Saham

Apakah Anda seorang direktur yang berencana untuk mengundurkan diri? Atau Anda memerlukan bantuan untuk mengalihkan saham Anda dalam perusahaan? Gultom Law Consultants adalah solusi terpercaya Anda!

Kami menyediakan layanan hukum terpadu untuk memfasilitasi pengunduran diri direktur dan pengalihan saham dengan efisien dan efektif. Tim ahli kami yang berpengalaman siap membantu Anda melalui setiap langkah proses, memastikan semua kepatuhan hukum terpenuhi dengan sempurna.

Layanan Kami Meliputi:

  • Konsultasi hukum terkait pengunduran diri direktur dan pengalihan saham.
  • Penyusunan dan pengesahan surat pengunduran diri bermaterai.
  • Navigasi proses RUPS untuk pengunduran diri dan pengangkatan direktur baru.
  • Bantuan dalam proses pengalihan saham, termasuk penilaian saham, negosiasi, dan dokumentasi legal.
  • Representasi hukum jika diperlukan dalam negosiasi atau litigasi.

Mengapa Memilih Gultom Law Consultants?

  • Keahlian Spesifik: Fokus pada hukum korporasi dan pasar modal.
  • Pengalaman Luas: Tim kami memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus pengunduran diri direktur dan pengalihan saham.
  • Pendekatan Personalisasi: Setiap kasus dianalisis dan ditangani secara individual untuk memastikan hasil terbaik.
  • Kerahasiaan: Kami menjamin kerahasiaan penuh atas semua informasi klien.

Jangan biarkan proses hukum menghalangi langkah Anda selanjutnya. Biarkan Gultom Law Consultants membantu Anda melalui setiap tahap dengan keahlian dan profesionalisme.

📞 Hubungi Kami Hari Ini! WhatsApp: 08118887270

Dengan Gultom Law Consultants, pengunduran diri Anda dan pengalihan saham akan ditangani dengan profesional, memastikan transisi yang mulus untuk Anda dan perusahaan.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini