KETENAGAKERJAAN DAN KEIMIGRASIAN

Ruang lingkup jasa kami di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Konsultasi hukum / legal terkait dengan permasalahan hukum umum ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai kebutuhan klien;
  • Menyusun dan mengirimkan surat, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Peringatan (SOMASI) kepada pihak ketiga yang sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta melakukan negosiasi yang diperlukan;
  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam proses bipartit dan/atau tripartit sehubungan dengan permasalahan ketenagakerjaan.
  • Menyediakan jasa hukum berupa konsultasi hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), negosiasi sehubungan dengan UU Ketenagakerjaan, yang mencakup penyusunan atau peninjauan kembali kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama yang sehubungan dengan ketenagakerjaan;
  • Konsultasi hukum sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan masalah ketenagakerjaan lainnya secara umum dan pengurusan izin, visa, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan urusan keimigrasian dalam hal terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA);
  • Memberikan pelatihan internal kepada staf Klien mengenai isu-isu yang berkaitan dengan personil dan tenaga kerja, dan isu-isu lain, dalam hal adanya permintaan dari Klien.

Comments