KORPORASI DAN KOMERSIAL

Ruang lingkup jasa kami di bidang korporasi dan komersial meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Konsultasi hukum / legal terkait dengan permasalahan hukum umum korporasi sesuai kebutuhan klien;
  • Pembuatan kontrak (Legal Drafting) atau eksaminasi kontrak (Legal Review) sehubungan dengan transaksi-transaksi atau kerjasama-kerjasama yang dilakukan antara Klien dengan pihak ketiga;
  • Menyusun dan mengirimkan surat, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Peringatan (SOMASI) kepada pihak ketiga yang sehubungan dengan pembelaan kepentingan Klien, serta melakukan negosiasi yang diperlukan;
  • Pengurusan pendirian perseroan terbatas (PT), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), pendirian kantor perwakilan, kemitraan, yayasan dan badan hukum lainnya yang sehubungan dengan kebijakan korporasi Klien;
  • Mempersiapkan dan memberikan saran dari segi hukum sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, keputusan Dewan Direksi, dan keputusan Dewan Komisaris yang akan dilakukan oleh Klien;
  • Mempersiapkan, memeriksa dan membuat dokumen yang membutuhkan pengesahan atau pelaporan kepada yang berwenang terkait hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, keputusan Dewan Direksi, keputusan Dewan Komisaris;
  • Memberikan jasa sekretarial perusahaan dalam penataan seluruh dokumen perusahaan termasuk akta pendirian, perubahan anggaran dasar perusahaan, dan lain-lain;
  • Konsultasi hukum, pendapat hukum (Legal Opinion) dan negosiasi yang terkait dengan akuisisi, merger, pengambilalihan, pembubaran perusahaan, pembelian aset perusahaan, restrukturisasi perusahaan, dan lainnya;
  • Pemantauan dan pemutakhiran lisensi yang daluarsa (expired) yang terkait dengan lini bisnis Klien;
  • Penyusunan dan peninjauan kembali kesepakatan yang telah dibuat oleh Klien dengan pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada transaksi keuangan;
  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga dalam hal diperlukan dan diminta oleh Klien;
  • Memberikan saran hukum (Legal Advise) terkait dengan perubahan, penetapan undang-undang dan pembaruan baru dalam undang-undang yang dapat dipengaruhi atau mempengaruhi bisnis Klien secara langsung di Indonesia dan atau di luar negeri sebagai perusahaan lokal;

Comments