JASA LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM)

Apakah Permasalahan Hukum Anda tidak terpecahkan? Sudah membaca seluruh artikel-artikel di internet dan Sudah cari konsultasi kemana-mana namun tidak menemukan solusi dan jawaban yang memuaskan?

Mengapa tidak meminta bantuan pendapat hukum kepada Kantor Kami?

MENGAPA KAMI BERBEDA DARI YANG LAIN?

Para advokat kami adalah tim ahli lawyer yang mempunyai pengalaman puluhan tahun. Tim ahli kami juga sudah mengecap pendidikan luar negeri, berkecimpung lama di dunia advokat, pernah bekerja perusahaan swasta dan BUMN serta bekerja di PEMERINTAHAN baik daerah maupun pusat.

Seluruh aspek hukum baik privat dan publik telah dikuasai dengan baik oleh advokat-advokat, hal itu juga dilengkapi dengan pengalaman riset mereka di luar negeri.

Jadi kami menjamin bahwa kualitas Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang Advokat kami berikan sangat baik serta terjamin keakuratannya.

Jika Anda berminat dan serius menggunakan jasa Legal Opinion kami silahkan hubungi kami di:

Email : info@gultomlawconsultants.com, Nomor Handphone : 08118887270 (juga nomor Whatsapp).

Cara memesan Jasa Pemberian Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari kantor kami adalah sebagai berikut:

  1. Klien dapat melakukan pembayaran dengan mengklik tombol yang tersedia di website kami atau melalui cara pembayaran lain yang telah ditentukan.
  2. Setelah pembayaran selesai dilakukan, klien akan menerima email konfirmasi pembayaran dari kami.
  3. Kami akan menghubungi klien sesuai dengan email atau nomor hanphone/whatsapp yang diisikan dalam form pembayaran untuk mendiskusikan permasalahan hukum yang memerlukan pendapat hukum dari kantor kami.
  4. Kami akan mengerjakan Legal Opinion Anda dalam waktu 7 hari setelah klien memberikan detail permasalahan hukum yang dihadapi.
  5. Setelah selesai mengerjakan, kantor kami akan mengirimkan hasil legal opinion dari permasalahan hukum yang dihadapi klien melalui email atau cara lain yang telah ditentukan.

Jika ingin menghubungi kami melalui whatsapp, silahkan klik di bawah ini.


Salam Hormat,

Obbie Afri Gultom, S.H,M.A.,LLM, CHFI

Comments