Aturan Penawaran Saham kepada Pemegang Saham Lain dan Konsekuensi Jika Pemegang Saham Menjadi Kurang Dari Dua Orang

Dalam tata kelola korporasi, khususnya yang berkaitan dengan perseroan terbatas (PT), pemindahan hak atas saham merupakan salah satu aspek penting yang diatur secara ketat oleh undang-undang. Hal ini tidak hanya terkait dengan prosedur pemindahan hak itu sendiri, tapi juga dengan hak pemegang saham lain dalam PT tersebut. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan panduan jelas mengenai prosedur ini.

Penawaran Saham kepada Pemegang Saham Lain

Pasal 56 UUPT menetapkan bahwa pemindahan hak atas saham harus dilakukan melalui akta pemindahan hak, yang bisa dibuat di hadapan notaris atau sebagai akta di bawah tangan. Kemudian, akta pemindahan hak tersebut atau salinannya harus disampaikan secara tertulis kepada perseroan, dan direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) UUPT yang mengatur tentang kewajiban penawaran terlebih dahulu (right of first refusal) kepada pemegang saham lain sebelum saham dapat ditawarkan kepada pihak ketiga. Jika dalam waktu 30 hari pemegang saham lain tidak membeli saham yang ditawarkan, maka saham dapat dijual kepada pihak ketiga.

Selain itu, perusahaan harus memeriksa anggaran dasar untuk mengetahui apakah ada ketentuan khusus terkait pemindahan saham, termasuk kebutuhan mendapatkan persetujuan dari organ perseroan atau instansi berwenang.

Konsekuensi Jika Pemegang Saham Menjadi Kurang dari Dua Orang

Pasal 7 ayat (5) UUPT menegaskan bahwa jika jumlah pemegang saham dalam PT menjadi kurang dari dua orang, maka dalam jangka waktu paling lama enam (6) bulan sejak keadaan tersebut terjadi, pemegang saham tersebut wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan harus mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Jika hal ini tidak dilakukan, maka Pasal 7 ayat (6) UUPT menyatakan bahwa pemegang saham akan bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan. Lebih lanjut, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut atas permohonan pihak yang berkepentingan.

Contoh praktis dari ketentuan ini adalah jika A menjual seluruh sahamnya kepada B, sehingga B menjadi pemilik saham tunggal di PT XY. Dalam kasus seperti ini, B memiliki waktu enam bulan untuk mengalihkan sebagian saham kepada pihak ketiga atau membuat PT XY mengeluarkan saham baru kepada pihak ketiga, untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat menjadi pemilik saham tunggal.

Kesimpulannya, proses pemindahan saham dalam PT tidak hanya terikat pada prosedur administratif saja, tapi juga melibatkan hak-hak pemegang saham lain dan aturan hukum yang harus diperhatikan untuk menjaga keberlangsungan dan kepatuhan hukum perseroan. Pemegang saham harus sangat berhati-hati dan memastikan semua tindakan mereka sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUPT serta anggaran dasar perusahaan. Jika tidak, dikhawatirkan setiap tindakan korporasi misalnya RUPS dapat dibatalkan karena prosesnya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini