Ruang lingkup jasa kami di bidang Pidana dan PTUN meliputi namun tidak terbatas pada:
- Konsultasi hukum / legal terkait dengan permasalahan hukum umum pidana dan perdata sesuai kebutuhan klien;
- Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam proses hukum di Kepolisian;
- Menyusun dan mengirimkan surat, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Peringatan (SOMASI) kepada pihak ketiga yang sehubungan dengan masalah kriminalitas, serta melakukan negosiasi yang diperlukan;
- Pendampingan terhadap saksi dari pihak Klien dalam proses hukum di Kepolisian;
- Memberikan bukti dan dokumen pada saat proses hukum di Kepolisian;
- Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam proses pembuatan Laporan Polisi;
- Melakukan koordinasi dan pemantauan selama proses hukum di Kepolisian berjalan;
- Melindungi dan mengamankan setiap kepentingan Klien terkait dengan proses Kepolisian;
- Mendampingi dan/atau mewakili Klien untuk bertemu dengan pihak ketiga termasuk lembaga pemerintah maupun swasta.