Pidana dan PTUN

Ruang lingkup jasa kami di bidang Pidana dan PTUN meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Konsultasi hukum / legal terkait dengan permasalahan hukum umum pidana dan perdata sesuai kebutuhan klien;
  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam proses hukum di Kepolisian;
  • Menyusun dan mengirimkan surat, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Peringatan (SOMASI) kepada pihak ketiga yang sehubungan dengan masalah kriminalitas, serta melakukan negosiasi yang diperlukan;
  • Pendampingan terhadap saksi dari pihak Klien dalam proses hukum di Kepolisian;
  • Memberikan bukti dan dokumen pada saat proses hukum di Kepolisian;
  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam proses pembuatan Laporan Polisi;
  • Melakukan koordinasi dan pemantauan selama proses hukum di Kepolisian berjalan;
  • Melindungi dan mengamankan setiap kepentingan Klien terkait dengan proses Kepolisian;
  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien untuk bertemu dengan pihak ketiga termasuk lembaga pemerintah maupun swasta.

Comments