Analisa Kritis Penerapan Metode Total Loss dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Dalam dunia audit, terutama ketika berkaitan dengan kerugian keuangan negara, metode total loss seringkali menjadi pilihan untuk menilai sejauh mana kerugian yang dialami oleh negara. Meski begitu, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menerapkan metode ini.

Metode Total Loss: Apa Itu?

Metode Total Loss adalah suatu teknik penilaian di mana suatu aset dianggap tidak memiliki nilai ekonomis, dalam konteks audit penghitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), metode ini sering digunakan untuk mengukur kerugian keuangan total akibat penyalahgunaan dana atau aset oleh pihak tertentu. Menurut penulis, penerapan total loss sangat subjektif dan berisiko tinggi untuk diterapkan, asalkan barang/jasa nya dapat dinilai/nyata, maka pemanfaatannya bisa diinterpretasikan bisa direalisasikan tergantung situasi dan kondisi pemanfaatan barang tersebut dan dimana penguasaan tersebut.

Keunggulan dan Kelemahan Metode Total Loss

Salah satu keunggulan utama metode total loss adalah kemudahannya dalam menghitung kerugian total. Auditor tidak perlu repot menghitung nilai sisa atau mengestimasi dampak jangka panjang dari penyalahgunaan aset. Padahal para advokat sekarang sudah pintar pintar dan mereka memakai ahli di berbagai bidang untuk mencekal bahwa total loss tidak bisa diterapkan.

Namun, metode total loss juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satu yang paling mencolok adalah metode ini sering kali tidak mempertimbangkan potensi pemulihan aset. Dalam banyak kasus, aset yang telah disalahgunakan masih bisa dipulihkan dan memiliki nilai ekonomis, walaupun mungkin tidak sebanyak sebelum penyalahgunaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) mendefinisikan aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu. Dalam konteks metode total loss, pengetahuan tentang definisi dan konsep aset ini sangat penting. Auditor harus mempertimbangkan manfaat ekonomi dan/atau sosial yang diharapkan dapat diperoleh dari aset tersebut sebelum menetapkan status total loss.

Analisa Kritis Penerapan Metode Total Loss

Dalam konteks audit PKKN, ada beberapa pertimbangan penting dalam menerapkan metode total loss. Pertama, auditor harus hati-hati dalam menentukan apakah metode total loss sesuai untuk kasus yang sedang diaudit. Tidak semua aset yang disalahgunakan harus diberi label “total loss”. Misalnya, jika ada potensi pemulihan atau jika aset masih memiliki nilai ekonomis, metode lain mungkin lebih tepat.

Jika dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, menetapkan tujuan pertama Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ Pemerintah) adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Tujuan ini diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Dalam konteks audit PKKN, sangat sulit untuk mengukur kriteria hasil PBJ tersebut yang memenuhi ” aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia”.

Kedua, penerapan metode total loss membutuhkan alasan yang kuat dan bukti yang cukup. Jika tidak, hasil audit bisa dipertanyakan dan kerugian keuangan bisa jadi lebih besar. Misalnya, jika aset yang disalahgunakan ditetapkan sebagai total loss, tetapi kemudian ternyata masih memiliki nilai ekonomis, negara bisa rugi dua kali: pertama karena penyalahgunaan aset, dan kedua karena penentuan status total loss yang tidak tepat.

Kesimpulan

Metode total loss memiliki peran penting dalam audit PKKN. Namun, penerapannya memerlukan analisis kritis dan kehati-hatian untuk memastikan bahwa penentuan total loss benar-benar mewakili kerugian keuangan yang dialami oleh negara. Sebagai auditor, penting untuk mempertimbangkan semua faktor dan selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas audit.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini