Pentingnya Pakta Integritas dalam Proses Pembubaran Perusahaan dan Likuidasi

Dalam proses pembubaran perusahaan atau likuidasi, integritas dan transparansi adalah dua pilar penting yang harus dijaga. Untuk memastikan bahwa kegiatan aksi korporasi dilakukan tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak terkait, diperlukan adanya pakta integritas. Artikel ini akan menjelaskan tentang pentingnya pakta integritas, siapa yang harus menandatanganinya, dan dasar hukum yang relevan.

Apa Itu Pakta Integritas?

Jadi sebenarnya Pakta integritas itu adalah sebuah dokumen yang menegaskan komitmen para pihak terkait, terutama jajaran direksi, untuk menjalankan proses pembubaran perusahaan atau likuidasi dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dokumen ini menjadi bukti bahwa direksi berkomitmen untuk mengelola perusahaan dengan itikad baik dan kehati-hatian, sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan.

Siapa yang Menandatangani Pakta Integritas?

Utamanya, pakta integritas ditandatangani oleh jajaran direksi perusahaan. Ini sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT), yang menjelaskan bahwa direksi bertanggung jawab menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perusahaan.

Akan tetapi, jika diperlukan Dewan Komisaris juga dapat menandatangani Pakta Integritas, secara dewan komisrasi bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan (Pasal 114 ayat 1 UUPT). Selain itu, Komisaris menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Dasar Hukum Pakta Integritas

1. Untuk Perusahaan Umum

Pakta integritas ini berlandaskan pada UUPT yang menekankan pada pengurusan perusahaan yang dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.

2. Untuk BUMN

Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pakta integritas didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023. Bab II dari peraturan ini menekankan pada prinsip kemandirian, yaitu pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Selain itu, Paragraf 3 dari peraturan yang sama melarang direksi BUMN memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BUMN. Direksi juga dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.

Mengapa Pakta Integritas Penting?

Pakta integritas memastikan bahwa seluruh proses pembubaran perusahaan atau likuidasi dilakukan dengan cara yang adil dan transparan. Ini membantu mencegah benturan kepentingan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil selama proses likuidasi adalah untuk kepentingan terbaik perusahaan dan pemangku kepentingannya. Dokumen ini juga meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas perusahaan, yang sangat penting dalam proses likuidasi.

Apakah ini pakta integritas ini bisa dijadikan bukti pelanggaran apabila direksi terbukti memanfaatlan perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam rangka pembubaran atau likuidasi?

Ya, pakta integritas dapat dijadikan sebagai bukti pelanggaran jika terbukti bahwa direksi memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam rangka pembubaran atau likuidasi. Pakta integritas merupakan dokumen resmi yang menegaskan komitmen direksi untuk menjalankan tugas mereka dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Jika direksi melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam pakta integritas, dokumen ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menunjukkan adanya pelanggaran.

Implikasi Hukum dari Pelanggaran Pakta Integritas:

  1. Bukti Pelanggaran: Pakta integritas yang ditandatangani oleh direksi menjadi bukti komitmen mereka terhadap prinsip tata kelola yang baik. Jika direksi terbukti melanggar prinsip-prinsip ini, pakta integritas dapat dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum.
  2. Tanggung Jawab Hukum: Direksi yang melanggar pakta integritas dapat dihadapkan pada tanggung jawab hukum, termasuk tuntutan pidana atau perdata, tergantung pada sifat dan dampak pelanggaran tersebut.
  3. Kerugian pada Perusahaan: Jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian bagi perusahaan, direksi mungkin harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
  4. Dampak pada Reputasi: Pelanggaran pakta integritas juga dapat berdampak negatif pada reputasi direksi dan perusahaan, yang bisa berpengaruh pada kepercayaan pemangku kepentingan dan publik.

Langkah Hukum:

Jika terdapat bukti bahwa direksi telah memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi, pemangku kepentingan atau kreditor dapat mengambil langkah hukum. Ini dapat mencakup pengajuan gugatan hukum, permintaan ganti rugi, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Butuh Bantuan Untuk Membuat Pakta Integritas yang efektif?

Memastikan Integritas dalam Pembubaran Perusahaan Anda atau jenis aksi korporasi lainnya dengan Gultom Law Consultants dan Gading and Co! Kami menyediakan layanan pembuatan Pakta Integritas profesional untuk memastikan proses likuidasi Anda bebas dari benturan kepentingan dan sepenuhnya sesuai dengan regulasi hukum. Dengan tim pengacara berpengalaman kami, Anda dapat yakin bahwa setiap langkah dilakukan dengan transparansi dan kehati-hatian. Hubungi kami sekarang di 08118887270 (WhatsApp) atau email ke gultomnando@gmail.com/info@gultomlawconsultants.com untuk konsultasi hukum yang andal. Percayakan proses hukum Anda pada kami, para ahli yang terpercaya.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini