Perlindungan Hukum Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Dalam dunia digital pada saat ini, penyimpanan data pribadi dalam sistem elektronik itu adalah satu kebutuhan. Disamping karena penyimpanan konvensional menggunakan kertas dianggap tidak lagi efesien dan efektif, juga anggapan dokumen berbentuk softcopy dirasakan akan lebih mempermudah dalam proses komunikasi dan transfer informasi. Seperti misalnya penggunaan email dalam proses transfer dokumen dan informasi yang dimaksud, sungguh bukan merupakan trend saja melainkan lebih dari itu; sebuah kebutuhan mutlak agar pekerjaan dapat diselenggarakan dengan cepat, tepat dan efektif.

Namun kemajuan teknologi bukanlah tanpa ada konsekuensi, sudah banyak contohnya korban hacking yang menjadi berita utama dunia, misalnya peretasan data Partai Demokrat (DNC) pada proses pemilihan Presiden Amerika Serikat tahun 2016 yang lalu, dimana akibatnya Hillary Clinton gagal menjadi Presiden Wanita Amerika pertama meskipun sempat diunggulkan sebelumnya namun nama baiknya tercemar akibat peretasan data-data yang memperburuk citra dan namanya. Hal tersebut juga masih berlangsung dengan adanya skandal Facebook yang disinyalir bekerjasama dengan Cambridge Analytic untuk menggunakan data pengguna facebook, mempengaruhi mereka terhadap sosok politikus tertentu untuk kepentingan kampanye Donald Trump.

Tentunya yang paling heboh adalah terbongkarnya data firma hukum terkenal asal Panama, Mossack Fonseca dalam skandal Panama Papers tentang daftar perusahaan-perusahaan offshore yang diduga melakukan penghindaran pajak. Skandal ini terbukti juga melibatkan para pejabat di Indonesia, namun sayangnya meskipun sudah dibongkar, tetap saja para pejabat tersebut tetap saja berakting seperti tidak terjadi apa-apa.

Pertanyaannya apakah memang tidak ada perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi yang tersimpan dalam sistem elektronik di Indonesia? Faktanya bahwa Perlindungan data pribadi baru sedikit disinggung dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE), membuat isu ini menjadi sangat vital untuk dibahas. Bukan tidak mungkin Pilres Tahun 2019 nanti akan terjadi perang siber antar calon kandidat presiden.

Sebenarnya Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai institusi yang berwenang dalam menyusun regulasi mengenai isu ini sudah mengeluarkan beberapa peraturan, yang pertama adalah Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa:

Tindakan pencegahan lainnya untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya harus dilakukan oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, paling sedikit berupa kegiatan:

a. meningkatkan kesadaran sumber daya manusia di lingkungannya untuk memberikan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya; dan

b. mengadakan pelatihan pencegahan kegagalan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya bagi sumber daya manusia di lingkungannya.

Ketentuan tersebut merupakan akar yang mewajibkan setiap entitas baik itu organisasi pemerintah maupun swasta sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mengelola perlindungan data pribadi yang disimpannya. Selain harus meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan data pribadi, setiap organisasi/instansi wajib mengadakan pelatihan pencegahan kegagalan perlindungan data pribadi. Saya tidak memahami apa bentuk pelatihan pencegahan ini, karena tidak secara spesifik dijelaskan.

It acts as a natural tonic for curing unica-web.com price for viagra 100mg nervous weakness, insomnia, memory loss and fatigue. It is estimated that cialis in india price approximately 10% of women and 5% of men suffer from PTSD at any point in their lives. Active sexual life is needed online levitra for happy and fulfilling association between a man and a woman. Medicinal Causes- If you are consuming medicine for depression, psychotic illness, heart sildenafil from canada conditions, blood pressure and prostate adenoma. Ketentuan lebih lanjut yang penting untuk diketahui adalah Permenkominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, dimana Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya.
  3. Penyusunan aturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biaya serta mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Jadi setiap organisasi/instansi harus dan wajib untuk membuat suatu SOP sehubungan dengan perlindungan data pribadi ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya kegagalan perlindungan data pribadi yang dikelolanya. Namun sepengathuan saya sebelum aturan ini dibuat, masing-masing perusahaan swasta sudah mempunyai SOP yang dimaksud karena tidak semua orang dapat mengakses data penting seperti data pribadi.

Dalam dunia firma hukum perlindungan data pribadi ini juga telah disinggung secara gamblang namun tidak menyinggung sama sekali mengenai sarana yakni sistem elektronik. Dimana dalam Pasal 19 UU Advokat ditentukan bawah Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Disamping itu pada ayat (2) ditentukan pula bahwa Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Dasar Hukum

  1. Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
  2. Permenkominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
  3. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE).
  4. UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini