Dokumen Dokumen Yang Diperlukan dalam Akuisisi pada BUMN

Sebelumnya saya pernah membahas mengenai Dokumen Persyaratan Dalam Transaksi Akuisisi pada BUMN dan Standar Pelaksanaan Proses Merger atau Akuisisi Pada BUMN, kali ini saya akan membahas mengenai Standar Pelaksanaan Proses Merger atau Akuisisi Pada BUMN dan dasar-dasar hukum yang digunakan sebagai kriteria dalam persyaratan kewajiban dokumen tersebut atau mengapa dokumen tersebut dibutuhkan.

Pengambilalihan atau akuisisi saham pada dan oleh BUMN tidak hanya harus mempedomani Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun juga harus dihubungkan dengan Pedoman Akuisisi BUMN (SOP), PP 43/2005 dan SOP Akuisisi BUMN lainnya.

Erectile dysfunction is one of the common things that is faced by men of all ages, with less than one in four men check stock viagra cialis achat seek in ED treatment. Acupuncture can easily deal cialis samples online with distinct health problems successfully. Neurologic dysfunctions can come into view immediately and can online cialis pharmacy affect the sexual performance in even more damaging ways. So if a man wants to have more sex, then he should work hard on building relationship with her female companion. cialis generic overnight

Apa-apa sajakah dokumen tersebut? Silahkan lihat daftar di bawah ini.

NoKondisiKriteria
1Harus ada Dokumen yang membuktikan landasan/dasar pertimbangan pengambilalihan yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat.   Note: Kebanyakan Pondasi utama rencana akuisisi yang melibatkan BUMN hanya berlandaskan RATAS dengan Kementerian terkait, tidak ada produk hukum sebagai landasan yang kuat.Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 4 PP No.43 Tahun 2005 yang mengatur bahwa “Pengambilalihan BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah”. Selanjutnya Pasal 10 juga diperjelas bahwa “Pengambilalihan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan”
2Harus ada dokumen yang menunjukan konfirmasi ketersediaan anggaran yang dibuat serta disetujui oleh DireksiSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa “Unit Fungsi yang membawahi fungsi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, harus Mendapatkan konfirmasi ketersediaan anggaran”    
3Harus ada Surat Penawaran Pengambilalihan dari Perusahaan Target terkait dengan rencana pengambilalihan oleh Perusahaan.Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa “Divisi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis membuat seleksi perusahaan kandidat dalam proses pengambilalihan…. Seleksi tersebut ditindak-lanjuti oleh pengiriman Surat Penawaran Pengambilalihan dari Perusahaan Target terkait dengan rencana pengambilalihan oleh Perusahaan
4Harus ada Persetujuan dari Direksi Perusahaan sehubungan dengan Rencana Akuisisi khususnya terkait dengan: 1. Surat Penawaran Pengambilalihan; 2. Kajian Pra Studi Kelayakan Pengambilalihan ; 3.Ketersediaan Anggaran; 4. Tahapan Rancangan Akuisisi  Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa “Divisi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis meminta Persetujuan dari Direksi Perusahaan” dengan melampirkan: 1. Surat Penawaran Pengambilalihan; 2. Kajian Pra Studi Kelayakan Pengambilalihan ; 3. Ketersediaan Anggaran; 4. Tahapan Rancangan Akuisisi  
5Harus ada dokumen Persetujuan Dewan komisaris masing-masing Perusahaan dan Perusahaan Target sehubungan Rancangan PengambilalihanSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Pengambilalihan atas Saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan Perusahaan Target melalui Direksi Perusahaan Target, didasarkan oleh Rancangan Pengambilalihan dengan persetujuan Dewan komisaris masing-masing
6Harus ada Persetujuan RUPS sehubungan Rencana AkuisisiSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : Perusahaan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas Rencana Pengambilalihan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan/pertimbangan tertulis dari Dewan Komisaris;Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam Perjanjian Pengambilalihan dimana dalam hal dipersyaratkan ketentuan dapat dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 6 PP No.43 Tahun 2005  mengatur bahwa “Pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum
7Harus ada Dokumen yang menunjukan Pembentukan Tim Pendamping pelaksanaan Uji Tuntas Akuisisi dan melakukan koordinasi terhadap stakeholder terkait rencana akuisisiSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa “Direksi membentuk Tim untuk mempersiapkan serangkaian proses termasuk menjadi pendamping bagi konsultan dalam pelaksanaan Uji Tuntas Akuisisi dan melakukan koordinasi terhadap stakeholder terkait yang dikukuhkan oleh Direksi Perusahaan dalam Surat Keputusan Direksi”
8Harus ada Dokumen Kesepakatan Negosiasi dan Perjanjian Kerahasian antara PT dan Perusahaan Target sehubungan dengan rencana akuisisi.Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa “Tim mempersiapkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerahasiaan yang disepakati oleh Direksi dan Direksi Perusahaan Target dalam rangka rencana Akuisisi yang salah satu rangkaiannya adalah proses Uji Tuntas
9Harus ada Dokumen Hasil Uji Tuntas (Due Diligence) dari konsultanSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN
10Harus ada Dokumen Hasil Kajian Valuasi dan struktur transaksi dari konsultanSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN
11  Harus ada Persetujuan Direksi terkait hasil Laporan Uji Tuntas, Valuasi dan Struktur TransaksiSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Laporan Hasil Uji Tuntas,Valuasi dan Perencanaan Struktur Transaksi Pengambilalihan (Uji Tuntas) mendapatkan pengesahan dari Direksi
12Harus ada dokumen yang menunjukan bahwa Direksi telah melakukan negosiasi dengan Direksi Perusahaan Target sehubungan Laporan Hasil Uji Tuntas, Valuasi dan Perencanaan Struktur Transaksi Pengambilalihan (Uji Tuntas)Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Direksi melakukan negosiasi atas pengambilalihan Perusahaan Target kepada Direksi Perusahaan Target
13Harus ada dokumen yang menunjukan Pengumuman Rancangan Pengambilalihan.      Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa: Pengambilalihan Saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan Perusahaan Target melalui Direksi Perusahaan Target, Perusahaan Target dan/atau Perusahaan melakukan pengumuman atas Ringkasan Rencana Pengambilalihan paling sedikit 1 (satu) surat kabar dan/atau situs resmi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPS;

Pengumuman tersebut memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Pengambilalihan di kantor Perusahaan Target terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.  

Hal ini juga Sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 127 ayat (2) UUPT, dimana Pengumuman ini harus memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Pengambilalihan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
14Harus ada dokumen Surat Tercatat Rancangan Pengambilalihan kepada seluruh Kreditor Perusahaan Target.Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : Perusahaan memastikan bahwa Perusahaan Target telah menyampaikan Surat Tercatat Rancangan Pengambilalihan kepada seluruh Kreditor Perusahaan Target;Perusahaan memastikan bahwa kreditor atas Perusahaan Target tidak ada keberatan atas rencana Pengambilalihan;Perusahaan menerima salinan Surat Tercatat Rancangan Pengambilalihan Perusahaan Target kepada Perusahaan.
15Harus ada Dokumentasi mengenai Keberatan Kreditor sehubungan dengan rencana pengambilalihan ini.Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 7 ayat 2 PP No.43 Tahun 2005 yang berbunyi bahwa “Pengambilalihan BUMN harus pula memperhatikan kepentingan kreditor”.
16Harus ada dokumen Pengumuman Pengambilalihan kepada karyawan Perusahaan TargetSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa “Pengambilalihan Saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan Perusahaan Target melalui Direksi Perusahaan Target, Perusahaan Target wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perusahaan Target dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari Kalender sebelum pemanggilan RUPS” .

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf a PP No.43 Tahun 2005 yang mengatur bahwa “Pengambialihan dilakukan dengan memperhatikan pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan”;
17Harus ada Dokumentasi mengenai Keberatan Pemegang Saham Minoritas sehubungan dengan rencana pengambilalihan Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf a PP No.43 Tahun 2005 yang mengatur bahwa “Pengambialihan dilakukan dengan memperhatikan pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan”;
18Harus ada Rekomendasi dari Dewan Komisaris sehubungan dengan Laporan Hasil Uji Tuntas Investasi Pengambilalihan (Uji Tuntas) dan hasil Kesepakatan Negosiasi atas harga SahamSebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Direksi mengajukan pemberitahuan tertulis atas pelaksanaan Pengambilalihan kepada Dewan Komisaris sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan dokumen Laporan Hasil Uji Tuntas Investasi Pengambilalihan (Uji Tuntas) dan hasil Kesepakatan Negosiasi atas harga Saham untuk mendapatkan rekomendasi tertulis
19Harus ada Dokumen yang membuktikan bahwa rencana akuisisi tidak melanggar Ketentuan Pedoman Komisi Pengawasan Persaingan Usaha    Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf b PP No.43 Tahun 2005 yang mengatur bahwa “Pengambilalihan harus pula memperhatikan Asas persaingan usaha yang sehat dan asas kepentingan masyarakat”.  

Note: Pembeli harus melakukan penyampaian laporan KPPU (apabila dianggap merupakan transaksi yang wajib dilaporkan kepada KPPU) terkait dengan Transaksi sesuai dengan Pedoman Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 6 Oktober 2020 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Penjual, Pembeli dan Perseroan telah melakukan konsultasi bersama dengan KPPU dan mendapatkan konfirmasi dari KPPU mengenai apakah Transaksi merupakan termasuk dalam transaksi yang wajib dilaporkan ke KPPU atau tidak.  
20Harus ada dokumen yang menjelaskan -Perusahaan target memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik termasuk pemegang saham dan afiliasinya, tidak sedang terkena perkara pidana, yang berkaitan dengan kerugian negara atau pencucian uangBiasanya kondisi ini dibuktikan dengan:
Surat Keterangan Bebas Perkara;
Surat Keterangan Tidak Termasuk Dalam Daftar Hitam;
Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;
Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI

Note: Dalam praktek (best practice) perolehan dokumen terkait bebas perkara atas perusahaan target tersebut dicantumkan dan diinformasikan dalam Laporan Uji Tuntas (Legal Due Diligence) oleh Konsultan.  

Hal ini berdasarkan perbandingan dengan SOP pada BUMN lain yakni SOP PT Angkasa Pura (Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) No.PD.15.02/03/2019/0009) juga dipersyaratkan satu persyaratan yang belum disebutkan sebelumnya sehubungan dengan Kriteria akuisisi dan pembelian saham untuk pengembangan perusahaan harus memenuhi salah satu atau lebih dari persyaratan  
21Harus ada Perjanjian Jual Beli Bersyarat /CSPASebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Direksi Perusahaan dan pemegang saham Perusahaan Target atau Direksi Perusahaan Target dapat menandatangani Perjanjian Pengambilalihan Bersyarat yang mengatur mengenai syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati dalam transaksi Pengambilalihan, antara lain namun tidak terbatas pada mekanisme penentuan harga transaksi, syarat-syarat transaksi, jadwal pelaksanaan transaksi, dan bersifat tentative”.
22Harus ada Surat Pemberitahuan Kepada Stakeholder Terkait terkait pelaksanaan Pengambilalihan dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS.Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Tim melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait pelaksanaan Pengambilalihan dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS. Koordinasi tersebut dapat berupa penyampaikan Surat Pemberitahuan terkait persetujuan pengembilalihan oleh Perusahaan maupun melakukan rapat terbatas untuk pemaparan informasi terkait kegiatan Pengambilalihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
23Harus ada Perjanjian Jual Beli Saham / SPASebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Kesepakatan Pengambilalihan dituangkan dalam Perjanjian Pengambilalihan setelah Perusahaan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas Pengambilalihan dimana dalam hal dipersyaratkan ketentuan dapat dibuat di hadapan pejabat yang berwenang
24Harus ada dokumen terkait Pendaftaran Pengambilalihan kepada pihak-pihak yang berwenang.Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Terhadap Pelaksanaan Pengambilalihan, Perusahaan melaksanakan pendaftaran kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) UUPT yang menyatakan “Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri”. Penjual juga harus memastikan Perseroan untuk melaksanakan penyampaian pemberitahuan kepada Kementerian Perhubungan atas pelaksanaan Transaksi.
25Harus ada dokumen Pengumuman Hasil Pengambilalihan kepada pihak yang berwenangSebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan tersebut dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggambilalihan tersebut
26Harus ada dokumen yang membuktikan Integrasi Pasca Pengambilalihan  Sebagaimana ditentukan di beberapa Pedoman Akuisisi BUMN, banyak yang mencantumkan bahwa : “Tim memberikan rekomendasi Proses dan Timeline Integrasi Pasca Akusisi. Integrasi dilakukan dengan mempertimbangkan struktur baru organisasi serta metode untuk mengatasi perbedaan antara lain namun tidak terbatas pada budaya perusahaan, sumber daya manusia, skema bisnis, operasional, struktur fungsional

Selain beberapa dokumen di atas, pada prakteknya juga terdapat dokumen-dokumen persyaratan yang diwajibkan oleh pedoman akusisi masing-masing BUMN. Jadi Anda harus membaca secara seksama pedoman akuisisi tersebut.

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini