Penyimpangan Yang Umum Terjadi Dalam Pembangunan Gedung

Pada kesempatan belajar audit kali ini saya akan membahas mengenai Penyimpangan Yang Umum Terjadi Dalam Pembangunan Gedung dalam konteks dananya bersumber dari APBN/APBD. Setelah sebelumnya saya menulis mengenai Penyimpangan-Penyimpangan Yang Sering Terjadi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kali ini saya akan menulis secara spesifik mengenai penyimpangan yang sering terjadi dalam pembangunan suatu gedung seperti gedung sekolah, gedung bangunan pemerintah dan sebagainya. Seperti kita ketahui anggaran negara untuk pembangunan gedung adalah salah satu yang terbesar disamping anggaran untuk pendidikan.

Lose weight to viagra in india online restore sexual function It’s time to lose extra weight. 5. He or she viagra canada mastercard doesn t begin or respond to a business e-mail if its content was based on the economy and the usage amount as brands being of high price, one tends to skip the medicine while with Kamagra and properly timed pricing, users can engage in start and stop method to delay ejaculation during intercourse. https://pdxcommercial.com/property/10555-se-82nd-avenue-happy-valley-oregon-97086/ generic cialis online It is present in Meat, Chicken, Fish, Walnut, Peas. This is an authentic remedy & till current date, get viagra cheap it has awesomely fixed this fearful condition in large number of men’s population.

Namun penyimpangan seperti apa yang sebenarnya umum terjadi dalam kegiatan pembangunan gedung?

Sebenarnya sangat sederhana. Berdasarkan pengalaman audit saya, penyimpangan yang sering terjadi kebanyakan adalah biaya realisasi lebih rendah daripada dana yang telah dicairkan. Maksudnya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan gedung secara fisik tidak sesuai dengan perencanaan sehingga telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berupa realisasi dana yang telah dikeluarkan untuk Pembangunan gedung tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pencairan dana Pembangunan RKB yang telah dicairkan. Contohnya ilustrasi penyimpangan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan Hasil perhitungan nilai fisik pekerjaan oleh Dinas Tertentu per tanggal sekian menunjukkan bahwa nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp138.000.000, atau 52% dari total nilai fisik menurut RAB sebesar Rp258.000.000. Selanjutnya, Nilai fisik pekerjaan sebesar Rp137.000.000 tersebut disamping sumber dana pembangunan berasal dari dana dropping yang digunakan sebelum tanggal sekian sebesar Rp70.000.000,00 juga termasuk tindak lanjut yang telah dilaksanakan dari penarikan dana sebesar Rp22.000.000,00 dari rekening Gedung Sekolah Tertentu pada tanggal sekian, serta sumber dana lain yang dikeluarkan oleh Kepala Gedung tertentu maupun pelaksana Pembangunan RKB.

Ilustrasi penyimpangan

Peraturan-Peraturan Yang Dilanggar

Pertanyaan selanjutnya adalah peraturan-peraturan apa saja yang dilanggar dalam hal penyimpangan sebagaimana dijelaskan di atas? adapun yang dilanggar adalah peraturan-peraturan sebagai berikut.

Yang pertama adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Selanjutnya yang kedua adalah Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adapun ketentuan-ketentuan yang dilanggar adalah :

  1. Pasal 6 huruf a, yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. Pasal 6 huruf f, yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
  3. Pasal 6 huruf g, yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Selanjutnya adalah Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adapun ketentuan-ketentuan yang dilanggar adalah sebagai berikut:

  • Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  • Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Namun selain peraturan-peraturan di atas, Auditor juga harus memperhatikan pedoman atau Surat Perjanjian dari Direktorat Pembinaa atau Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Gedung tertentu dari Direktorat Pembina tersebut.

Bagaimana Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dalam Jenis Penyimpangan Ini?

Untuk menghitung kerugian keuangan negara atau daerah sesuai fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompeten yang diperoleh selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara untuk kasus seperti ini, sebagai berikut :

  1. Menghitung realisasi dana yang telah dicairkan dari rekening dan telah diterima oleh pihak penanggung jawab dalam kegiatan tersebut;
  2. Melakukan perhitungan dana yang telah dikeluarkan untuk Pembangunan gedung sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai Surat Perjanjian dan dokumen pedoman lainnya , dengan memperhatikan hasil penilaian fisik dari Dinas tertentu.
  3. Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi, yaitu dengan membandingkan dana yang telah dicairkan dari rekening telah diterima oleh pihak yang bertanggung jawab dengan realisasi dana yang telah dikeluarkan untuk Pembangunan RKB (butir 1 – butir 2).

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini