Tugas dan Kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara

Otoritas Bandar Udara adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

That in about-face can advance to us activity annoyed all the time if you generally eat over you care viagra on line click address to. Impotency is the condition where one is not able to ejaculate, or levitra 20mg remain firm and happens frequently, it is better for men to look for herbal treatment for erectile dysfunction. This shop would cheapest cialis https://pdxcommercial.com/property/26-n-morris-street-portland-oregon-97212/ like to use the medicine with spending the high price. most of the annoying health concerns. Here are few reviews by the people using cheapest professional viagra is 100mg.

Apa sajakah Tugas dan Kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara?

Adapun Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas dan kewenenangan melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Dan untuk mengakomodir kewenangan tersebut, Kantor Otoritas Bandar Udara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan DIPA tahun anggaran antara lain Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Udara dengan tujuan peningkatan rute penerbangan yang dilayani dalam negeri, peningkatan jumlah penumpang angkutan udara dalam negeri, peningkatan sumber daya manusia penerbangan, pelaksanaan sertifikasi, perijinan dan pengawasan di bidang bandar udara, keamanan penerbangan, navigasi penerbangan dan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara.Kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana bandar udara dan dukungan manajemen dan dukungan lainnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini