Sejarah dan Total Aset TMII di Bawah Pengelolaan Yayasan Harapan Kita

TMII mulai dibangun oleh Yayasan Harapan Kita pada tanggal 30 Juni 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975. Kehadiran TMII diharapkan dapat membangkitkan rasa bangga dan rasa cinta tanah air pada seluruh bangsa Indonesia. Izin Pembangunan dan Izin Penyelenggaraan Usaha TMII ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.: D. III3912/d/4/74, tanggal 22 Agustus 1974, tentang Pembentukan Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan TMII.

Selanjutnya, melalui Naskah Pernyataan Penyerahan Miniatur Indonesia ‘Indonesia Indah’, TMII diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1975. Sebagai bentuk penerimaan oleh Negara, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, tanggal 10 September 1977, TMII telah ditetapkan sebagai milik Negara Republik Indonesia yang penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

The stigma unica-web.com tadalafil cialis generika attached to male impotence is quite heavy for many men to bear and thus opt to live with the condition. Later, European doctors encountered problems after gallbladder surgery. viagra sale uk For discover my shop now order cheap levitra that reason, the person taking the drug. Keen or not ergo keen, players of all ages cheapest viagra in australia find out over here will debunk to distinguish dinosaurs by name, body shape, food preferences, environment, and even a pronunciation guide (a sound plus for older players who don’t want to observation utterly foolish).

Seiring berjalannya waktu, TMII tumbuh menjadi salah satu ikon pariwisata tanah air. Dengan jumlah pengunjung mencapai ratusan ribu tiap bulan. Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, total wisatawan nusantara yang berkunjung ke TMII pada tahun 2017 mencapai 5.702.950 orang. Pada tahun 2018 jumlah kunjungan ini tercatat meningkat mencapai 6.004.718.

Sementara pada tahun 2019 mencapai kunjungan wisatawan ke TMII mencapai 5.064.814 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah sebagai pemilik aset terus memantau perkembangan TMII dari waktu ke waktu. Segala aspek turut menjadi bahan pertimbangan. Termasuk soal proses bisnis. Dalam hal ini berkaitan dengan beban operasional TMII yang harus ditanggung Yayasan Harapan Kita selaku pengelola.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku bahwa pengambilalihan dilakukan karena TMII selalu merugi selama dikelola Yayasan Harapan Kita (YHK). Puluhan miliar rupiah setiap tahunnya keluar untuk menutupi kerugian TMII. Karenanya, pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola TMII. Ini dikarenakan pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat dan tanah air.

Alasan lain di balik pengambilalihan TMII, terkait kontribusi keuangan negara. Kementerian Sekretariat Negara bahkan menyebut Yayasan Harapan Kita selaku pengelola tak pernah menyetor pendapatannya ke negara selama 44 tahun. Padahal dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan, menegaskan salah satu alasan pengalihan hak penguasaan ada pengelolaan atas TMII yakni untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan TMII.
Perbaikan tata kelola juga berkaitan dengan penjelasan secara lebih jelas terkait hal-hal apa saja yang menjadi hak serta tanggung jawab negara dan pengelola. Tiap poin mendetail seperti ini belum diatur di dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1977. TMII seharusnya berkontribusi pula pada keuangan negara. Status barang milik negara menjadi dasarnya. Tentu di sisi lain, lokasi wisata di kawasan Jakarta Timur itu harus memberikan manfaat pada masyarakat luas.

Total Aset

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun yang berupa tanah. Nilai total aset bisa lebih dari itu karena saat ini masih dilakukan inventarisasi untuk mengetahui kepastiannya. Selanjutnya, pada lokasi tersebut juga banyak bangunan perlu diinventarisasi. Termasuk bangunan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII). Adapun bangunan tersebut di antaranya, 10 milik kementerian/lembaga, 31 Pemda, 12 mitra, dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII.

Dengan luas kurang lebih 150 hektare, lokasi ini memiliki aneka wahana yang menampilkan tentang Indonesia. Mulai dari bangunan dan fasilitas terdiri dari 34 anjungan tiap provinsi, 16 museum, tujuh tempat ibadah, 12-unit flora dan fauna, sembilan wahana rekreasi dan 17 fasilitas berupa hotel dan restoran, galeri seni hingga transportasi publik. Adapun bermacam wahana paling dikenal di TMII, di antaranya kereta gantung, Teater IMAX Keong Mas, dan Teater Tanah Airku.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini