Ketentuan Mengenai Dasar Valuasi atau Penilaian Suatu Perusahaan

Kali ini saya akan membahas mengenai Ketentuan Mengenai Dasar Valuasi atau Penilaian Suatu Perusahaan. Biasanya ketentuan ini perlu dipahami dan diketahui dalam hal perusahaan akan melakukan tindakan aksi korporasi seperti akuisisi, merger, konsolidasi atau divestasi saham untuk mengetahu nilai suatu perusahaan tersebut pada saat tindakan korporasi itu dilaksanakan. Dalam prakteknya Penilaian bisnis dilakukan oleh masing-masing penjual dan pembeli dengan menggunakan minimal dua dari tiga pendekatan penilaian yaitu pendekatan pasar, pendapatan, dan aset. Meskipun tidak ada kewajiban antara penjual dan pembeli untuk menggunakan pendekatan penilaian yang sama, pemilihan pendekatan tersebut dapat disamakan untuk meminimalisasi range valuasi antara penjual dan pembeli yang terlalu jauh.

Alpha Blockers Unwanted effects Side effects of alpha tadalafil uk price http://greyandgrey.com/brochure/ blockers are just mild. Anxiety might be outlined even as feelings that are usually present in a natural supplement meant for male enhancement. buy viagra pill As these problems have become more common these days, many medicines and solutions to these problems have come up in the cheap generic tadalafil market. The mechanism helps men by improving the performance ability and causing good libido enhancement which builds the confidence to learn driving in a smart way. viagra on prescription

Sehingga yang menjadi pertanyaan, ketentuan-ketentuan apa saja yang yang termasuk sebagai dasar hukum dasar valuasi suatu perusahaan yang patut diperhatikan?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

PMK ini adalah peraturan utama dalam proses valuasi suatu perusahaan khususnya sehubungan dengan penilai publik. Adapun ketetentuan-ketentuan yang wajib diperhatikan dalam PMK ini antara lain sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 2 peraturan PMK ini ditentukan bahwa Penilaian yang dilakukan oleh Penilai bertujuan untuk:
a. Transaksi;
b. Pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik;
c. Penjaminan utang;
d. Penerimaan negara; dan
e. Tujuan penilaian lainnya sesuai SPI.

Selanjutnya ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) peraturan ini ditentukan bahwa Bidang jasa penilaian yang mengacu pada peraturan ini meliputi:
b. Penilaian properti sederhana;
c. Penilaian properti;
d. Penilaian bisnis; dan
e. Penilaian personal properti.

Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa Bidang jasa Penilaian Bisnis meliputi penilaian:
a. Entitas bisnis;
b. Penyertaan;
c. Surat berharga termasuk derivasinya;
d. Hak dan kewajiban perusahaan;
e. Hak kekayaan intelektual dan aset tak berwujud;
f. Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g. Opini kewajaran; dan
h. Instrumen keuangan.

Standar penilaian Indonesia 330 (SPI 330): Penilaian Bisnis

Penilaian bisnis mungkin diperlukan untuk sejumlah kegunaan, termasuk akuisisi dan penjualan, penggabungan, penilaian kepemilikan pemegang saham, dan sejenisnya. Selanjutnya Bagan proses penilaian bisnis mengilustrasikan proses penilaian bisnis yang secara umum ditetapkan menggunakan pendekatan pasar, pendapatan, dan aset. Selain itu, dalam melakukan valuasi, Penilai harus memperoleh laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan periode tidak lebih dari 12 bulan dari tanggal penilaian.

Pendekatan Pasar

Pendekatan yang sering digunakan adalah Pendekatan pasar yang membandingkan perusahaan yang dinilai dengan perusahaan sebanding, kepentingan kepemilikan perusahaan dan surat berharga yang diperjualbelikan di pasar serta transaksi relevan atas saham perusahaan sebanding. Transaksi sebelumnya atau penawaran atas komponen perusahaan juga dapat merupakan indikasi nilai. Metode yang umum digunakan dalam pendekatan pasar antara lain:

  1. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicity Traded Company Method);
  2. Metode pembanding perusahaan tertutup (Guideline Transaction Method atau Direct Market Data Method);
  3. Metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi (Guideline Merged and Acquired Company Method); dan/atau
  4. Metode transaksi sebelumnya (Prior Transaction Method)

Pendekatan Pendapatan

Pendekatan pendapatan dapat digunakan untuk memperkirakan nilai dengan mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan objek penilaian dalam menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima di masa datang.

Metode yang umum digunakan dalam pendekatan pendapatan adalah sebagai berikut:

  1. Metode diskonto arus kas (Discounted Cash Flow Method); dan/atau
  2. Metode kapitalisasi pendapatan (Capitalization of Income Method).

Pendekatan Aset

Pendekatan aset dapat digunakan untuk memperoleh indikasi nilai dari suatu entitas, kapital yang diinvestasikan (invested capital), struktur permodalan (capital structure), dan/atau nilai aset bersih perusahaan (ekuitas).

Metode yang digunakan dalam pendekatan aset adalah sebagai berikut:

  1. Metode penyesuaian aktiva bersih (Adjusted Net Aset Method, Adjusted Book Value Method, Net Aset Valuation Method, dan Asset Accumulation Method); dan/atau
  2. Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (Excess Earning Method).

Selanjutnya, dalam melakukan penilaian atas objek penilaian, penilai harus memberikan kesimpulan nilai dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a) Dalam membuat kesimpulan nilai akhir, penilai harus mempertimbangkan:

  1. Pendekatan penilaian, metode penilaian, dan prosedur penilaian yang relevan;
  2. Data dan informasi yang tersedia dan relevan; dan/atau
  3. Diskon atau premi yang tepat.

b) Jika melakukan penilaian dengan mengaplikasikan lebih dari satu pendekatan, kesimpulan nilai harus diperoleh dengan cara:

  1. Mengukur keandalan hasil penilaian yang didapatkan dari penggunaan beberapa pendekatan penilaian dan metode penilaian yang berbeda;
  2. Menghubungkan dan merekonsiliasi hasil penilaian yang didapatkan dari penggunaan beberapa pendekatan penilaian dan metode penilaian yang berbeda;
  3. Menentukan bahwa kesimpulan nilai akhir merupakan hasil penilaian pada lebih dari satu pendekatan penilaian dan metode penilaian. Bilamana penilaian hanya dapat dilakukan dengan satu pendekatan penilaian atau metode penilaian, penilai harus mengungkapkan mengenai alasan tidak dapat digunakannya pendekatan penilaian atau metode penilaian yang lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Jadi menurut Pasal 1 butir 5 peraturan ini , Penilaian bisnis adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal. Sedangkan Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan/atau pembeli atas suatu barang atau jasa dan merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan nilai pasar yang akan diperoleh dari objek Penilaian pada tanggal Penilaian. Adapun Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. Sedangkan Nilai Aset Bersih adalah total nilai pasar aset dikurangi total nilai pasar liabilitas.

Selanjutnya Dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Bisnis mengacu pada laporan keuangan, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar Penilaian merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
  • Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar Penilaian atas perusahaan yang berada di luar yurisdiksi Indonesia merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di negara asal perusahaan yang dinilai;
  • Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan dan Tanggal Laporan Penilaian Bisnis tidak lebih dari 6 (enam) bulan; dan
  • Tanggal Penilaian yang digunakan oleh Penilai Bisnis sama dengan tanggal laporan keuangan

Selanjutnya yang harus diketahui bahwa Laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian. Dan dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Bisnis dilarang: menerima Penugasan Penilaian Profesional dari pembeli dan penjual terhadap objek Penilaian yang sama pada Tanggal Penilaian yang sama;

Selain itu, dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan Prosedur Penilaian, Penilai Bisnis wajib: a. menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif.

Dalam hal Penugasan Penilaian Profesional ditujukan untuk kepentingan pemberian Pendapat Kewajaran maka Penilai Bisnis dapat menyajikan hasil Penilaian dalam kisaran Nilai dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan perhitungan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-101/D.04/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal, dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum

Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan dan tanggal penilaian (cut off date) laporan penilai yang digunakan dalam rangka transaksi material, transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan diperpanjang dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Adapun Untuk laporan keuangan dan tanggal penilaian dengan tanggal setelah 30 November 2019, diperpanjang 2 (dua) bulan dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini