Engineer Estimate dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Ketika saya melakukan reviu atau evaluasi atas pengadaan barang dan jasa pemerintah, engineer estimate (EE) selalu menjadi topik pembicaraan yang hangat. Karena akan menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam suatu PBJ Pemerintah. Namun yang perlu diketahui adalah engineer estimate ini berbeda dengan owner estimate (HPS). Kali ini saya akan membahas mengenai Engineer Estimate dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru.

Keberadaan EE ini sebenarnya tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) Perpres 70 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi: perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate).

Namun sayang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terbaru yakni Perpres No.16 Tahun 2018, EE ini tidak menjadi acuan kalkulasi HPS lagi. Jadi sebenarnya engineer estimate ini berbeda dengan harga perkiraan sendiri dan untuk saat ini berdasarkan peraturan terbaru, HPS hanya dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 26 ayat 1 Perpres 16/2018). Ketentuan inilah yang sekarang menjadi acuan penghitungan konsultan perencana. Meskipun dasarnya istilah engineer estimate itu sudah tidak ada lagi dalam peraturan terbaru.

Apa Sih Sebenarnya Engineer Estimate Itu?

Jadi Engineer Estimate adalah rencana perhitungan estimasi biaya yang membantu pembeli untuk mengetahui harga dan nilai bahan, peralatan, jasa dan tenaga kerja dalam dokumen penawaran atau tender. Engineer Estimate dibuat dengan berkonsultasi dengan seorang konsultan perencana yang memiliki pengetahuan tentang proyek dan persyaratannya. Estimasi biaya akhir akan dilakukan setelah ditinjau oleh seorang konsultan tersebut dan kemudian diserahkan kepada pembeli sebagai bagian dari proposal teknis untuk persetujuan sebelum menandatangani perjanjian kontrak dengan pemasok.

Cara menghitung Engineer Estimate

Engineer Estimate adalah rencana perhitungan estimasi biaya, yang meliputi tiga bagian ini namun tidak terbatas pada:

  • Rincian pekerjaan yang akan dilakukan
  • Jadwal penyelesaian pekerjaan tersebut dan kapan pembayaran harus diharapkan
  • Perkiraan berapa banyak orang yang akan dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek tersebut

Teknisi menghitungnya dengan menggunakan panduan yang disediakan dan menggunakan data yang Anda berikan dalam permintaan penawaran Anda.

prosedur untuk menghitung Engineer Estimate

Engineer Estimate merupakan estimasi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yakni instansi Pemerintah kepada penjual pada saat melakukan pemesanan. Jumlah tersebut dibayarkan setelah pengiriman dan penerimaan barang/jasa oleh Pemerintah.

EE ini diprakarsai agar proses dilaksanakan dengan prinsip transparansi, memastikan persaingan, meningkatkan efisiensi dan menghindari adanya korupsi dalam kegiatan pengadaan Pemerintah. Engineer estimate perlu dihitung oleh otoritas pengadaan sebelum proses tender dimulai.

Engineer estimate dihitung untuk setiap item atau lot item dalam satu kontrak atau prosedur lainnya (termasuk desain dan konstruksi). Jika pengadaan mencakup lebih dari satu lot, maka engineer estimate harus dibagi di antara lot-lot ini berdasarkan nilainya masing-masing.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini