Pentingnya Pengawasan Kepatuhan P3DN dalam Proses Pengadaan PBJ BUMN

Sebagaimana yang bahas pada artikel sebelumnya, bahwa program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk korporasi/BUMN atau yang sering disingkat dan disebut dengan P3DN sebenarnya sudah ada sejak lama yakni dengan dikeluarkannya Permenperin No.3 Tahun 2014 tentang Pedoman P3DN Kebijakan PBJ. Namun penerapan dan capaiannya masih sangat minim sampai hari ini.

Fakta di lapangan, dapat dikatakan masih banyak BUMN atau entitas korporasi yang belum mengatur mengenai pengawasan atas kepatuhan P3DN dan TKDN Dalam Pada Proses Lelang/Pengadaan. Padahal Kewajiban ini sudah ditentukan dalam Pasal 4 Ayat (6) Permenperin No.3 Tahun 2014 yang menentukan bahwa Pengawasan penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan konsistensi dan komitmen TKDN dari penyedia barang/jasa pada saat mengikuti lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa yang seharusnya melakukan Pengawasan?

Secara internal, Pengawasan TKDN seharusnya dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perusahaan. Nah agar pengawasan atas kepatuhan ini menjadi suatu rutinitas dalam perusahaan tersebut, harus pula memasukan Pengawasan TKDN di dalam PKPT SPI Perusahaan dan harus menjadi prioritas. Hal ini dikarenakan terdapat kewajiban dari BUMN atau entitas korporasi tertentu untuk melaporkan capaian dan progress P3DN kepada Menteri Perindustrian Selaku Ketua Timnas P3DN setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Januari.

Hal ini berdasarkan Pasal 31 Permenperin No.3 Tahun 2014 ditentukan bahwa Penggunaan Produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD dilaporkan oleh Pimpinan BUMN kepada Menteri Perindustrian Selaku Ketua Timnas P3DN setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Januari pada tahun berikutnya menggunakan Lampiran II Permenperin No.3 Tahun 2014.

Sehingga kewajiban pelaporan tersebut bersifat periodik dan bukan merupakan pelaporan yang bersifat insidentil sebagaimana yang diasumsikan sebelum ini. Seharusnya dalam SK Tim P3DN juga harus menjelaskan siapa yang berkewajiban melaporkan ke Kementerian/Lembaga terkait dengan kepentingan perusahaan.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini