Ketentuan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara

Sebagaimana postingan saya sebelumnya yang membahas mengenai pengalihan aset Taman Mini Indonesia Indah yang kini diambil alih oleh negara untuk dikelola oleh suatu Perusahaan. Kali ini saya akan membahas mengenai Ketentuan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara. Seperti apa sebenarnya ketentuan mengenai pemanfaatan BMN ini?

Pada dasarnya Ketentuan mengenai Kerjasama Pemanfaatan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dimana berdasarkan PMK tersebut ditentukan bahwa Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan
lainnya.

Miniatur Candi Borobudur di Taman Mini Indonesia Indah

Adapun KSP ini dilaksanakan dalam rangka:

  • mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN;
  • meningkatkan penerimaan negara; dan/ atau
  • memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/ a tau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN
The tablets when consumed start working the buy levitra within 20 to 45 minutes. He has seen what can be done better, what needs to be changed, what needs purchase generic levitra more information to be implemented to solve these mentioned disorders in case of adults and children who are above ten years old. Evidence suggested that Red Ginseng is one form of panax ginseng that can promote sexual viagra cost india arousal in women and provide satisfaction in postmenopausal women. There have been a number of medicinal products that have been developed to provide with natural alternative for resolving various types of male viagra no prescription india conditions including premature ejeculation.

BMN yang Dapat Dijadikan Objek Kerjasama Pemanfaatan

Selanjutnya Objek KSP meliputi BMN berupa:
a. tanah dan/ atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/ atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang

Ketentuan dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan

Selanjutnya diketahui bahwa pemanfaatan BMN harus dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN. Hasil KSP menjadi BMN sejak diserahkan kepada Pemerintah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.Jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perJanJian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Selain itu, dalam hal KSP dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur, jangka waktu KSP paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang. Penerimaan negara yang wajib disetorkan mitra KSP selama jangka waktu pengoperasian KSP, terdiri atas dua bentuk kompensasi yakni kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

Selanjutnya Penghitungan nilai Barang Milik Negara baik yang berada pada Pengelola Barang maupun yang berada pada Pengguna Barang, dalam rangka penentuan besaran kontribusi tetap dilakukan oleh penilai yang ditugaskan oleh Pengelola Barang.

Namun dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan besaran faktor penyesuai untuk kontribusi tetap dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan:
a. mitra KSP, untuk BMN pada Pengelola Barang; atau
b. mitra KSP melalui Pengguna Barang, untuk BMN pada Pengguna Barang.
Adapun Besaran persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 % (satu persen) sampai dengan
50% (lima puluh persen).

Pembayaran kontribusi tetap pertama ke rekening Kas Umum Negara oleh mitra KSP dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah perjanjian KSP ditandatangani. Pembayaran kontribusi tetap berikutnya ke rekening Kas Umum Negara dilakukan setiap tahun paling lambat sesuai tanggal dan bulan ditandatanganinya perjanjian, yang dimulai pada tahun berikutnya sampai dengan berakhirnya perjanjian KSP.

Pembagian keuntungan hasil pelaksanaan KSP disetor ke rekening Kas Umum Negara paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya, dan dilakukan setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian KSP.

Mitra Pemanfaatan BMN yang terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam perjanjian wajib membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh mitra Pemanfaatan BMN bersangkutan. Jangka waktu keterlambatan dihitung secara bulat dalam periode bulan. Denda dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pemilihan mitra KSP dilakukan melalui Tender. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal objek Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP merupakan BMN yang bersifat khusus, pemilihan mitra dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Biaya persiapan KSP yang dikeluarkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sampai dengan penunjukan mitra KSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dibebankan pada mitra KSP.

Pengakhiran KSP, dapat dilakukan dalam hal mitra KSP:
a. tidak membayar kontribusi tetap dan/ atau pembagian keuntungan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sesuai perjanjian KSP;
b. tidak melaksanakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSP sampai dengan 2 (dua) tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian; dan/ atau;
c. tidak memenuhi kewajiban selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSP

Nah,sekarang Anda pembaca sudah paham kan bagaimana peraturan atau ketentuan mengenai pemanfaatan barang milik negara.

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini