Urgensi Perubahan dalam Organisasi dalam Konteks Pengalihan Jabatan

Pada dasarnya pentingnya perubahan organisasi dilakukan mengarah pada peningkatan efektiftas organisasi dengan tujuan mengupayakan perbaikan kemampuan organisasi dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan serta perubahan perilaku anggota organisasi (Robbins, 2006). Urgensi perubahan suatu organisasi tersebut dapat ditinjau dari dua perspektif yakni perspektif teoritis dan perspektif yuridis.

The easiest way to cialis 5mg cheap state the mechanism of male reproductive system is guided by the highest ethical standards, we provide our patients with individualized and compassionate fertility care. A fleet of good doctors who can perform a simple online generic cialis pills diagnosis and produce a bona fide prescription. Hobbies discover that order cheap viagra and recreation are also parts of a healthy life. Another reason for combining these treatments is that, as far as we know, http://deeprootsmag.org/2015/07/12/way-out-western-swing/ viagra uk has none of the preventive medical benefits of male HRT with testosterone, especially to the heart and circulation, muscles and bones.

Dari perspektif teoritis, Sobirin (2005) berpendapat sebagaimana disadur dari buku SP Robbins (2006) yang berjudul Essentials of organizational behavior, terdapat dua faktor yang mendorong penting terjadinya suatu perubahan organisasi, yaitu:


a) Faktor Internal
Faktor internal sehubungan dengan organisasi itu sendiri yang mencakup dua hal pokok yaitu (1) perubahan perangkat keras organisasi (hard system tools) atau yang biasa disebut dengan perubahan struktural, yang meliputi perubahan strategi, stuktur organisasi dan sistem serta (2) Perubahan perangkat lunak organisasi (soft system tools) atau perubahan kultural yang meliputi perubahan perilaku manusia dalam organisasi, kebijakan sumber daya manusia dan budaya organisasi. Setiap perubahan terhadap komponen-komponen organisasi seperti struktur, strategi, sistem dan perilaku manusia bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dari suatu organisasi tersebut. Lebih lanjut, menurut Lazar (2010) perubahan yang berasal dari faktor internal merupakan factor yang alamiah dan dapat terjadi pada suatu organisasi. Contoh faktor internal menurut Lazar antara lain adanya konflik internal, terjadinya pergantian pegawai, adanya peristiwa yang menghambat aktivitas organisasi seperti pemogokan, dll. Grouard dan Meston (1998) dalam Lazar (2010) mengidentifikasikan dua faktor internal yang memengaruhi perubahan, pertama adalah pengembangan organisasi dan pertumbuhannya, sedangkan yang kedua adalah visi manajemen.

b) Faktor eksternal
Faktor eksternal sehubungan lingkungan organisasi yang mengharuskan suatu organisasi melakukan adaptasi agar dapat bertahan. Faktor eksternal meliputi perubahan teknologi dan semakin terintegrasinya ekonomi internasional. Adapun Grouard dan Meston (1998) dalam Lazar (2010) mengidentifikasikan lebih lengkap faktor eksternal ini dengan menentukan enam faktor eksternal yang paling dominan sebagai alasan perubahan suatu organisasi yakni: pasar yang semakin kompetitif, inovasi teknologi, adanya kompetisi, terjadinya perubahan regulasi, perubahan struktural, dan perubahan gaya hidup dan pola pikir masyarakat.

Dari perspektif Yuridis, urgensi perubahan organisasi dapat ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Adapun wacana penyederhanaan birokrasi dalam rangka perubahan organisasi merupakan saduran dari RPJMN 2020-2024, dimana dalam proses penyusunannya, Bappenas yang juga didukung oleh rekomendasi dari Professor Ricardo Huismann (Harvard’s Center for International Development) mengkaji kendala yang paling mengikat (the most constraint binding) dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia dengan metode gross domestic. Berdasarkan kajian tersebut, diketahui bahwa terdapat faktor-faktor yang menyebakan diperlukannya perubahan organisasi yakni:

a) Faktor Internal
Sistem birokrasi di Indonesia saat ini dinilai tidak efesien serta menyulitkan koordinasi antar lembaga dalam mengeksekusi kebijakan pembangunan (RPJMN 2020-2024). Oleh karena itu perubahan organisasi ini menjadi salah satu fokus pembangunan nasional untuk periode RPJMN Tahun 2020-2024. Adapun perubahan organisasi dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi yang dilakukan secara massif, dengan asumsi bahwa birokrasi dan prosedur yang panjang dapat menghambat pertumbuhan investasi yang dibutuhkan dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Selain itu, faktor internal lain adalah sehubungan dengan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang dianggap masih belum berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (landasan filosofis UU No.5 Tahun 2014).
Arah kebijakan dan strategi tersebut dilakukan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta memperjelas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, yang pada akhirnya akan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

b) Faktor Eksternal
Narasi RPJMN IV 2020-2024 (Perpres No. 18/2020) secara eksplisit menyarankan perlunya desain kelembagaan dan proses bisnis pemerintah yang lebih sederhana dan adaptif untuk merespon perkembangan paradigma global seperti collaborative governance, digital governance, dan open governance, serta kebutuhan mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai pilar tata kelola pemerintahanan yang baik. Sejumlah pelajaran terbaik di beberapa negara, telah menerapkan pendekatan policy networks dan whole of government yang dapat membantu pengembangan kebijakan, manajemen program, dan pelaksanaan pelayanan publik yang responsif dengan dukungan e-Government. Oleh karenanya, sebagai bagian dari masyarakat global, Indonesia dihadapkan dengan pergeseran paradigma dalam mengelola kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, administrasi pembangunan, agenda pembangunan global, dan pelayanan publik yang inovatif. Perubahan dan pergeseran lingkungan strategis tersebut semakin menuntut hadirnya Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, netral, kreatif, inovatif, dan berdaya saing, serta didukung birokrasi yang lebih sederhana dan membuka ruang peran serta publik dalam pemerintahan. Sejalan dengan kecenderungan global yang menerapkan e-Government, Indonesia harus melanjutkan komitmen global di dalam mempromosikan prinsip dan nilai Keterbukaan Pemerintah (open government) sebagai strategi di dalam membangun kepercayaan publik, meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta memperdalam kualitas demokrasi di Indonesia.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini