Apa Benar SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi untuk Menjual Barang dan Jasa?

Banyak sekali pertanyaan yang ditujukan kepada admin mengenai Apa Benar SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi? Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diterbitkan dan berlaku. Menurut UU tersebut maka untuk berusaha seperti berjualan produk barang dan jasa tidak diminta legalitas usaha, kecuali untuk bentuk-bentuk usaha tertentu. Jika ingin mengetahui Cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Cara mengurus TDP, Tanda Daftar Perusahaan silahkan membaca postingan blog ini sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 116 UU Cipta Kerja ditentukan bahwa UU 3/1982 tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang mengatur ketentuan TDP dan SIUP telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian saat ini perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sudah tidak memiliki kewajiban untuk memiliki TDP.

They act as medicine for the soul The good thing about these buy generic cialis organic treatments is that they are 100% natural, and that side effects are also limited for these natural remedies, which makes them safer than those with a lot of chemicals. It is something different and is worth viagra online online the hazards involved with getting drugs. After studying the success graphs of various asthmatic solutions the output and remedial action of Generic Singulair was discovered to produce maximum percentage of levitra 20mg generika recovery and relief from this breathing dysfunction. Small providers of ED problems are advertising their commodities as this is a mirror drug for the overnight cialis as impotence treatment is more than 95%.

Adapun dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan dokumen perizinan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Sehingga Setiap perusahaan perdagangan berkewajiban untuk memiliki SIUP dan TDP. Akan tetapi sejak berlakunya UU yang kontroversial yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko setiap tingkatan untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Sehingga memang benar sekarang pelaku usaha yang ingin berjualan barang dan jasa tidak membutuhkan SIUP dan TDP untuk melakukan kegiatan usahanya. Akan tetapi hal ini tidak menggugurkan kewajiban untuk memiliki dokumen legalitas usaha, misalnya untuk kegiatan jual belu mebel atau furniture Anda membutuhkan NIB yang yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini