Mengetahui Prosedur Kepailitan di Indonesia

Kepailitan merupakan suatu kondisi di mana debitur (pihak yang berhutang), yaitu orang atau badan usaha, tidak dapat melunasi pembayaran hutang yang diberika dari kreditur (pemberi hutang).

Sumber gambar

PT.CONTOH harus menerima pil pahit atas putusan Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut pailit dengan segala akibat hukumnya. Sebelumnya, PT.CONTOH  telah mengajukan status PKPU. Sejak permohonan PKPU dikabulkan, PT.CONTOH harus mengajukan proposal perdamaian kepada kreditor yang memuat skema pembayaran utang.

Namun selama 43 hari yang telah ditentukan, tidak tercapai kesepakatan antara PT.CONTOH dengan kreditur, sehingga periode PKPU sedangkan PT.CONTOH  memiliki dua opsi yaitu diperpanjang atau pailit. Sayangnya PT.CONTOH dinyatakan bangkrut. PT.CONTOH tidak pernah menyangka akan bangkrut karena gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

Keadaan ini menjadi momok yang bisa menimpa siapa saja yang menjalankan kegiatan bisnis. Risiko ini tidak hanya dirasakan oleh bisnis yang baru berdiri, tetapi juga bisnis yang telah mengalami kebangkrutan selama beberapa dekade.

Definisi Kepailitan

Kepailitan pada dasarnya adalah suatu kondisi atau kondisi di mana pihak yang berhutang (debitur), yaitu orang atau badan usaha, tidak dapat melunasi pembayaran hutang yang diberikan dari (kreditur). Situasi ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah dalam dunia bisnis. Sedangkan kata pailit berasal dari bahasa Belanda yaitu failliet yang artinya terjebak dalam melakukan pembayaran.

Di Indonesia, kepailitan diatur dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (KPKPU). Dalam UU 37/2004 disebutkan bahwa pailit adalah penyitaan secara umum atas seluruh kekayaan Debitor Pailit yang diurus dan dibereskan oleh kurator dalam pengawasan Hakim sebagai pengawasnya.

Kurator adalah pusaka atau orang yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk mengurus dan menyelesaikan harta kekayaan debitur yang pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang KPKPU.

Undang-undang kepailitan awalnya muncul dengan tujuan melindungi kreditor dengan memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan transaksi utang yang belum terselesaikan dan kini menjadi tren yang banyak diminati dalam proses penyelesaian sengketa utang karena banyak yang menganggap prosesnya lebih cepat sehingga hak atas kreditor lebih aman.

Penyebab Pailit (Kebangkrutan)

Secara umum perusahaan dapat memasuki jurang kebangkrutan yang dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya sebagai berikut:

Ketidakmampuan pemilik perusahaan dalam mengelola perusahaan merupakan hal yang sangat fatal yang dapat mengantarkan perusahaan tersebut ke jurang kebangkrutan. Pada umumnya perusahaan baru cenderung kurang berhati-hati dalam mengelola perusahaan, sedangkan untuk perusahaan lama sulit menangkap permintaan konsumen;

Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan juga kurang memperhatikan pergerakan pesaing juga dapat mengakibatkan kebangkrutan perusahaan karena perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal karena kalah bersaing dengan perusahaan lain;

Berhenti melakukan inovasi, perkembangan teknologi informasi saat ini sangat pesat, trend bisa muncul kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat saat itu. Dan apabila perusahaan tidak melakukan inovasi barang atau produknya maka akan ditinggalkan karena tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. Pengusaha tidak boleh berhenti berinovasi agar tetap eksis dan juga tidak bangkrut demi kelangsungan usahanya.

Persyaratan Permohonan Pailit

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang dapat memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak, hanya dapat dilakukan oleh pengadilan niaga yang memiliki syarat dan prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pada pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 menyebutkan bahwa permohonan pailit yang diajukan ke pengadilan niaga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Ada debitur yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sekurang-kurangnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan, baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan satu atau lebih kreditor ;
  • Adanya kreditor yang memberikan pinjaman utang kepada debitor, baik individu maupun badan usaha;
  • Ada sejumlah utang yang lewat jatuh tempo dan bisa ditagih. Hutang ini dapat disebabkan oleh kesepakatan, percepatan waktu penagihan, sanksi atau denda, serta keputusan pengadilan dan arbiter;
  • Ada permintaan pernyataan pailit dari instansi terkait.
Many people feel embarrass to buy such medications for them it is a blessing and this medicine is as effective as branded variations and there’s no real sense in overpaying for a well-known name when you get the same benefits from a small drug producer that sells his pills for a really affordable price. prices levitra This treatment requires buy generic cialis much time and efforts. Smokers have lower levels of antioxidants, a substance which in wide-ranging situations gets expelled by brain nerves when they receive indication of spur. discount viagra http://downtownsault.org/newyearseve/ Why the human body with the years loses the ability to generate the normal levels of CO2? Commonly, homo sapiens behaves himself from the point of it all?” Fatigue and sleep: one of the reasons why this herb is added in the natural stamina booster supplements: This herb can be effective viagra without prescription uk in 15 minutes.

Pihak yang bisa mengajukan

Dalam proses pengajuan pailit ke pengadilan niaga harus diajukan oleh pihak-pihak yang diatur dalam UU 37/2004, yaitu:

  • Dalam hal debitur untuk kepentingan umum dapat diajukan oleh Kejaksaan;
  • Dalam hal debitur adalah bank, maka pernyataan pailit hanya dapat disampaikan oleh Bank Indonesia;
  • Dalam hal debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal; dan
  • Dalam hal debitur merupakan Perusahaan Asuransi, Reasuransi, BUMN yg bergerak dalam kepentingan umum, dana pensiun, permohonan pailit ini hanya dapat disampaikan dan diajukan oleh Mentri keuangan.

Proses pengadilan (Persidangan)

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dan sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit dilakukan selambat-lambatnya 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan atau 25 hari apabila debitur mengajukan permohonan berdasarkan permohonan. dengan alasan yang cukup. Pada saat persidangan diselenggarakan, Pengadilan Niaga berwenang:

  • Memanggil pihak debitur, dalam hal pengajuan pailit yang diberikan oleh kreditor, kejaksaan, mentri keuangan, badan pengawas pasar modal, bank indonesia
  • Memanggil phiak kreditur, dalam hal pernyataan dan permohonan yang dibuat oleh debitor dan memiliki keraguan dalam persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) sudah terpeuhi.

Jika permohonan pailit belum diucapkan, maka setiap kreditor, mentri keuangan, badan pengawas pasar modal, bank Indonesia atau kejaksaan bisa melakukan permohonan terhadap pengadilan untuk:

  • Menempatkan agunan untuk sebagian atau seluruh kekayaan Debitur; atau
  • Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:  Pengelolaan usaha debitur; dan Pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau penjaminan harta Debitor dalam keadaan pailit merupakan kewenangan Kurator.

Dalam hal putusan Pengadilan Niaga mengenai permohonan pailit harus memuat beberapa hal, yaitu:

  • Pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang relevan dan / atau sumber hukum tidak tertulis yang digunakan sebagai dasar penilaian; dan
  • Pertimbangan hukum dan perbedaan pendapat hakim anggota atau ketua panel.

Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan permohonan pailit adalah kasasi kepada Mahkamah Agung yang diajukan selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan permohonan kasasi diucapkan. 2004, yaitu:

  • Diajukan selambat-lambatnya delapan hari setelah tanggal keputusan pencabutan diucapkan;
  • Permohonan tersebut didaftarkan pada Panitera yang telah memutuskan permohonan pernyataan pailit; dan
  • Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi kepada panitera pada tanggal didaftarkannya permohonan kasasi.

Selain mengajukan permohonan pailit, UU 37/2004 memberikan ruang bagi debitur dengan mengajukan PKPU dalam rangka penundaan penetapan pailit serta melakukan restrukturisasi yang dapat memberikan peluang untuk mengajukan perdamaian, misalnya membayar sebagian atau seluruhnya. kepada kreditor.

Menurut apa yang tertuang dalam pasal 222 – pasal 294 UU 37/2004, kapan PKPU dapat diajukan dan akibat hukumnya dapat ditanggung.

  • Sebelum permohonan pailit didaftarkan, debitur mengajukan PKPU. Dalam hal PKPU disampaikan kepada debitur sebelum permohonan pailit diajukan, maka dengan PKPU permohonan pailit tidak dapat diajukan; dan
  • Jika ada permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada saat pemeriksaan Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan tersebut harus dihentikan.

Jika permohonan PKPU diterima, pengadilan niaga memberikan waktu maksimal 45 hari kepada debitor untuk menyampaikan rencana perdamaian. Dan jika pada hari ke-45 kreditur belum memberikan konfirmasi atas rencana debitur tersebut, pengadilan niaga akan memberikan waktu tambahan maksimal 270 hari.

Jika peace plan dapat diterima secara kredit maka akan disahkan dan mengikat secara hukum para pihak yaitu pihak kredit dan debitur. Namun, jika rencana perdamaian itu ditolak, pengadilan niaga akan segera menetapkan status pailitnya.

Akibat  Hukum Kepailitan

Dengan ditetapkannya pernyataan pailit, maka sejak putusan pailit diumumkan maka debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengelola harta kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Namun menurut Pasal 22 UU 37/2004, terdapat sejumlah aset yang dikecualikan sehingga tidak termasuk dalam aset pailit, antara lain:

  • Benda, antara lain hewan yang sangat dibutuhkan debitur sehubungan dengan pekerjaannya, peralatan, alat kesehatan yang digunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapan yang digunakan Debitur dan keluarganya, serta bahan makanan selama 30 (tiga puluh) hari untuk Debitor dan keluarganya. , siapa yang ada di sana;
  • Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai imbalan untuk suatu posisi atau jasanya, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
  • Uang yang diberikan kepada Debitur untuk memenuhi kewajiban mencari nafkah menurut hukum.

Pengurusan harta kekayaan tersebut diserahkan kepada kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sehingga segala hal yang mempengaruhi harta pailit harus dilakukan dengan persetujuan kurator.

Sumber :

https://mkri.id

https://hukumonline.com

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini