Ingin Mendirikan Restoran di Jakarta? Kamu Harus Perhatikan Hal-hal ini!

Banyak orang Indonesia, khususnya Jakarta, yang tertarik untuk mendirikan bisnis restoran. Bisnis yang dianggap sebagai kebutuhan pokok manusia dalam kehidupan sehari-hari ini seakan tak pernah sepi atau sepi pengunjung.

Sumber gambar

Namun dari keinginan yang besar ini dibutuhkan tenaga dan pengalaman ekstra untuk dapat menemukan tempat usaha yang tepat, menyajikan makanan dan minuman yang enak, tempat yang bersih dan nyaman, hingga tentunya legalitas suatu usaha seperti izin mendirikan sebuah restoran. Hal ini diperlukan agar dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tutup tempat atau tidak membayar pajak.

Maka dari itu, disini kita akan membahas tentang bagaimana cara membuat perizinan dalam mendirikan restoran, khususnya didaerah jakarta.

Izin mendirikan restoran di Jakarta

Dalam mendapatkan izin mendirikan restoran di Jakarta, hal pertama yang diwajibkan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Berdasarkan Pergub Usaha Pariwisata, pemohon TDUP izin usaha restoran harus membuat surat pernyataan bahwa pemilik / pimpinan perusahaan wajib mengurus Sertifikat Kelayakan Kesehatan (SLS) paling lama 3 bulan (walaupun ada beberapa daerah yang menyediakan hingga 12 bulan) sejak tanggal TDUP diterbitkan.

Kemudian setelah TDUP diterbitkan, pelaku usaha pariwisata akan mendapat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jadi kalau tidak ada SLS dan TDUP, restoran tidak bisa dapat TDP.

Izin mendirikan restoran di Jakarta. Apa yang disiapkan?

Persyaratan untuk mendapatkan izin TDUP

Hal ini mengakibatkan perseroan kemungkinan besar tidak bisa memiliki rekening atas nama perseroan mengingat sejumlah bank masih membutuhkan kelengkapan dokumen legalitas mulai dari akta pendirian hingga TDP. Meskipun Permenpar 18/ 2016 sudah dicabut, tetapi regulasi turunanya belum dilakukan.

Hal ini mengakibatkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 18/2016 atau Pergub Usaha Pariwisata masih berlaku mengatur pendaftaran pelaku usaha di bidang pariwisata dan menjadi dasar penyelenggaraan PTSP. Sedangkan persyaratan untuk memperoleh izin TDUP sendiri terdiri dari:

a) Formulir izin dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermeterai Rp.6.000)

b) KTP Pemilik dan Penanggung Jawab / Direktur Perseroan

c) NPWP Direktur Perusahaan / Perorangan

d) NPWP Perusahaan

e) Akta pendirian perusahaan. Badan usaha restoran ini bisa berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan.

f) KTP surat kuasa dan surat kuasa untuk diproses bermeterai Rp. 6000 (jika diotorisasi)

g) Izin gangguan (ITU UUG atau HO)

The Sildenafil Citrate inhibits the PDE 5 purchase cheap cialis http://appalachianmagazine.com/category/history/?filter_by=popular enzyme which is responsible for achieving erection in a normal. This can give rise to a very pungent smell in and viagra online without prescription around the penile organ. Other benefits you can enjoy when you sell motorcycle for cash through dealers is that you don’t have to worry continue reading this link now on line levitra about scammers. All of these downlines intertwine into order cialis from canada a vast network.

h) Sertifikat kelayakan untuk kesehatan dan kebersihan makanan untuk bisnis katering

i) Pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

j) Bukti kepemilikan tanah / bangunan. Lampirkan bukti perjanjian sewa berikut pernyataan tdk keberatan dari pemilik tempat tersebut, KTP pemilik, bukti kepemilikan dari pemilik atau lebih mudahnya dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

k) Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha 4R, foto dari luar (depan, kiri, kanan) dan foto dalam masing-masing ruang, tapak dan denah gedung.

Izin mendirikan restoran di Jakarta. Apa saja yang perlu disiapkan?

Memastikan domisili usaha sesuai dengan zonasi dan peruntukan

Maka, hal terpenting untuk mendirikan restoran di wilayah Jakarta adalah memastikan domisili usaha restoran tersebut sesuai dengan zonasi dan peruntukannya. Zonasi dan peruntukan tempat usaha sendiri terbagi menjadi 3, yaitu: zona pemukiman, zona bisnis dan sebagainya.

Untuk mengetahui zonasi dan peruntukan tempat usaha yang akan didirikan dapat langsung menghubungi petugas PTSP yang ada di kecamatan tempat usaha tersebut berada dan akan dijelaskan tentang pembagian zonasi di daerah tersebut. Hal ini penting diketahui karena ketentuan zonasi dan peruntukannya diatur dalam Perda No.1 / 2014 tentang Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Izin mendirikan restoran di Jakarta. Apa yang diperlukan?

Bisa juga didaftarkan melalui Online Single Submission System

Sistem Online Single Submission (OSS) diyakini akan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha. Pada masa sekarang ini, izin usaha seperti restoran bagi perusahaan perorangan, perusahaan mikro baik kecil maupun menengah dan lokal maupun perusahaan asing berikut badan hukum atau bisnis bisa diajukan melalui portal OSS. Namun terdapat beberapa izin usaha yang prosesnya masih dilakukan di luar OSS, misalnya untuk sektor keuangan dan perbankan.

Dasar dalam penerapan sistem OSS ini ialah Peratura Pemerintah No.24 Thn 2018 yang membahas mengenai pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi Scara Elektronik. Peraturan ini mulai berlaku dari bulan Agustus Thn 2018 yang lampau. Setelah PP OSS ini berjalan, sudah ada peraturan pelaksana pada sebagian lembaga usaha yang memperjelas proses permohonan & izin usaha yg diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang tersebut.

Izin mendirikan restoran di Jakarta. Apa yang diperlukan?

Sertifikat Usaha Pariwisata harus dimiliki oleh Pelaku Usaha

Sebagaimana disebutkan di atas, sebagai tindak lanjut dari berlakunya PP OSS, bagi pelaku usaha di bidang pariwisata yaitu Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. Dalam Peraturan Menteri ini, proses pemenuhan komitmen izin operasional dan / atau izin niaga. dibedakan tergantung pada ukuran bisnis. Bagi pelaku usaha pariwisata yang telah memiliki Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.

b) Usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.

c) Usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.

Tentunya untuk izin usaha restoran yang diatur dalam Permenpar No.10 / 2018 berbeda dengan proses yang diatur dalam Pergub Usaha Pariwisata disebutkan bahwa pelaku usaha berkomitmen untuk mengelola SLS 3 sampai 12 bulan setelah PTSP. menerbitkan TDUP.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini