Pengalihan Tanah dan Bangunan Melalui Cessie.

Manusia sebagai makhluk sosial dalam hidupnya pasti akan selalu berinteraksi dengan sesama terutama dalam pemenuhan kebutuhannya satu sama lain. Secara sederhana, interaksi antar manusia dalam memenuhi kebutuhannya dapat dilihat dari hubungan antara penjual dengan pembeli. Baik penjual maupun pembeli mempunyai kebutuhan masing-masing. Dimana penjual menjual sesuatu kepada pembeli yaitu untuk mendapatkan uang, sedangkan pembeli membeli sesuatu dari penjual untuk memenuhi kebutuhannya.

Sumber gambar

Oleh karena itu, dalam setiap interaksi yang dilakukannya akan menimbulkan hak dan kewajiban di masing-masing pihak. Timbulnya hak dan kewajiban tidak hanya terjadi pada hubungan antara penjual dan pembeli. Tetapi dapat dijumpai pula dalam hubungan antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur pada penyaluran kredit. Baik kreditur dan debitur mempunyai hak serta kewajiban yang harus dipenuhinya.

Dari sisi debitur ia mempunyai hak untuk menerima kredit apabila semua persyaratan untuk pemberian kredit terpenuhi. Dan atas kredit yang diberikannya ia mempunyai kewajiban untuk membayar kredit tersebut beserta bunga kepada kreditur. Sedangkan dari sisi kreditur, ia mempunyai kewajiban untuk memberikan kredit kepada debitur apabila persyaratan untuk pemberian kredit terpenuhi. Dan atas pemberian tersebut ia mempunyai hak untuk menerima pembayaran kredit beserta bunganya.

Dengan demikian dari hubungan antara kreditur dengan debitur, dalam setiap pelaksanaan kewajibannya, maka akan mendapatkan apa yang menjadi haknya. Akan tetapi, pada praktiknya sering terjadi kasus dimana debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Padahal kreditur mempunyai hak untuk menerima kewajiban pembayaran dari debitur atas kredit yang telah diberikannya.

Hak yang dipunyai kreditur atas pembayaran dari debitur dapat disebut sebagai hak tagih. Dimana dapat dialihkan kepada pihak lain secara cessie. Atas pengalihan tersebut, pihak lain yang ditunjuk sebagai kreditur baru akan mempunyai hak tagih. Yang dimiliki sebelumnya oleh kreditur kepada debitur. Sesuai dengan kasus yang telah dijelaskan sebelumnya, bank sebagai kreditur mengalihkan hak tagihnya secara cessie kepada Tuan A. Sebagai kreditur baru. Oleh karena itu, untuk memperjelas pengalihan hak tagih secara cessie dari kasus yang ada akan dijelaskan dalam skema berikut.

Skema Pengalihan Hak Tagih secara Cessie

Berdasarkan skema diatas, terdapat 3 (tiga) hubungan hukum yaitu:

  1. Hubungan hukum antara Kreditur dengan Debitur;
  2. Hubungan hukum antara Kreditur dengan Tuan A sebagai kreditur baru;
  3. Hubungan hukum antara Tuan A dengan Debitur.

Pada hubungan hukum yang pertama yaitu antara kreditur semula (cedent) dengan debitur (cessus) yang berasal dari adanya perjanjian kredit. Sebelum sampai pada kesepakatan untuk membuat perjanjian kredit, cedent terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap cessus yang akan menerima kredit tersebut. Sebagaimana apa yang sudah dijelaskan di bab sebelum ini. Penilaian yang dilakukan oleh cedent, setidaknya harus memenuhi prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy. Yang dapat dilihat dari pribadi cessus itu sendiri serta kemampuan yang dimilikinya.

Berdasarkan penilaian tersebut, pada akhirnya cedent mempunyai kepercayaan untuk memberikan kredit kepada cessus. Karena pada dasarnya pinjaman berupa kredit mengandung banyak resiko. Oleh sebab itu, supaya mengurangi resiko yang ada. Selain dibuatkannya perjanjian kredit maka disyaratkan adanya suatu jaminan yang dapat menjamin apabila cessus wanprestasi. Setiap jaminan yang diberikan akan dibuatkan dalam suatu perjanjian. Penjaminan secara tersendiri yang merupakan perjanjian tambahan atau accesoir dari perjanjian kredit yang telah dibuat sebelumnya.

Keberadaan perjanjian accesoir ini tidak akan timbul jika tidak ada perjanjian pokok yang mendasarinya. Oleh karena itu, apabila perjanjian pokoknya hapus, batal, ataupun beralih maka hal tersebut akan berlaku juga untuk perjanjian accesoir-nya. Dalam kasus ini, jaminan yang diberikan oleh cessus adalah berupa tanah dan bangunan yang dibebankan Hak Tanggungan diatasnya.

Ketika cessus telah menyerahkan jaminan yang dipunyainya kepada cedent. Serta perjanjian kredit telah disepakati, maka pemberian kredit dari cedent akan dijalankan. Dan karenanya akan timbul hubungan utang piutang diantara para pihak.

Oleh karena itu, cedent mempunyai hak tagih atas piutang yang dimilikinya. Dan cessus berkewajiban untuk membayar hutangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Bilamana cessus tidak dapat melaksanakan kewajibannya, dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Maka dapat dikatakan sebagai kredit macet dimana hal tersebut akan menganggu kelangsungan usaha cedent sebagai bank.

Terhadap kredit macet tersebut, sebenarnya bank bisa mendapatkan pelunasannya dengan cara melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan. Akan tetapi bank dapat juga melakukan penjualan terhadap hak tagihnya secara cessie kepada pihak lain atau kreditur baru. Dengan menjual hak tagihnya, berarti bank secara sukarela melakukannya. Sekaligus mengalihkan tanggung jawab eksekutorial terhadap jaminan yang ada kepada kreditur baru. 13 Penjualan hak tagihnya secara cessie, dapat menurunkan Non Performing Loan (NPL.) Dan dari penjualan tersebut bank akan mendapatkan pemasukkan untuk kelangsungan usahanya.

Pengalihan hak tagih secara cessie, dalam kasus ini dilakukan antara kreditur (cedent) dengan kreditur baru (cessionaris). Yaitu Tuan A, yang dimana disaat itu akan muncul hubungan hukum yang kedua. Hak tagih yang dibeli oleh cessionaris dari cedent, akan dibuatkan suatu akta perjanjian jual beli piutang. Yang mana perjanjian ini merupakan perjanjian obligatoir.

Sebagai perjanjian obligatoir, perjanjian ini adalah dasar dalam penyerahan suatu hak tagih, yang dimana dalam proses penyerahannya kita harus membuat suatu perjanjian kebendaan. Dalam perjanjian kebendaan, dinyatakan secara jelas bahwa cessionaris sebagai pemilik dari tagihan yang dialihkan secara cessie dan menghapuskan kepemilikan hak tagih yang sebelumnya dimiliki oleh cedent.

Pada perjanjian kebendaan, pengalihan hak tagih secara cessie ini baru benarbenar beralih dari cedent kepada cessionaris. Tidak hanya hak tagih yang berasal dari perjanjian kredit saja yang beralih kepada cessionaris melainkan perjanjian jaminan yang ada sebelumnya akan ikut beralih. Sehingga dalam proses cessie hanya terjadi penggantian kualitas kreditur, dan tidak akan menghapuskan perikatan yang sudah ada sebelumnya, karena tagihan yang dialihkan merupakan hasil dari adanya perjanjian kredit yang telah dibuat.

Mengenai tagihan yang dapat dialihkan oleh cedent adalah sebatas yang benar-benar telah dimilikinya terhadap cessus dalam perjanjian kredit yang telah dibuatkan sebelumnya. Setelah proses cessie telah dilakukan, hubungan hukum yang ketiga akan muncul diantara cessionaris dengan cessus. Dalam hubungan hukum ini sebenarnya hanya melanjutkan perikatan yang telah ada sebelumnya diantara cedent dengan cessus. Cessie hanya menyebabkan terjadinya penggantian kualitas kreditur, dan karenanya tidak akan menghilangkan kewajiban cessus untuk membayar utangnya.

Namun kewajiban pembayaran yang dilakukan oleh cessus tidak lagi diberikan kepada cedent melainkan kepada cessionaris sebagai kreditur baru.

Tuan A selaku cessionaris dalam kasus ini mempunyai jaminan berupa tanah dan bangunan yang dibebani Hak Tanggungan, yang mana terhadap tanah dan bangunan tersebut akan dijual secara lelang cessie. Dalam konsep lelang, terlebih dahulu harus terdapat permohonan dari penjual atau pemilik barang yang dalam hal ini adalah Tuan A yang menginginkan agar barangnya dapat dijual secara lelang. Terhadap pelaksanaan lelang tersebut, akan terdapat pembeli lelang yang dalam kasus ini adalah Tuan B maupun Tuan C.

Sebagai pembeli lelang, yang dipahami oleh Tuan B maupun Tuan C adalah mereka membeli suatu tanah dan bangunan yang dijual secara lelang cessie oleh Tuan A. Padahal jika tanah dan bangunan tersebut dibebani Hak Tanggungan, seharusnya lelang yang dilaksanakan adalah lelang eksekusi Hak

Tanggungan yang berasal dari cessie. Ada baiknya sebelum membahas lebih lanjut mengenai kasus ini, perlu dimengerti terlebih dahulu perbedaan antara lelang cessie dengan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang berasal dari cessie, yang akan dijelaskan pada skema dibawah ini.

Berdasarkan skema diatas dapat dibedakan antara lelang cessie dengan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang berasal dari cessie, yang mana terlihat dari objek yangdilelangnya. Dalam skema nomor 1 (satu), lelang cessie yang dilelang merupakan haktagihnya, oleh karena itu tata cara serta mekanisme pengalihan hak tagih secara cessieini akan mengikuti prosedur Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya,dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, denganmana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap utang piutang yang dikarenakan surat bawa dilakukan dengan cara penyerahan surat itu, dan penyerahan tiap utang piutang yang dikarenakan surat tunjuk dilakukan dengan cara penyerahan surat yang disertai dengan endosemen.

Pengalihan hak tagih secara cessie ini harus dibuatkan perjanjian jual beli piutang dan dilanjutkan dengan perjanjian kebendaan, yang dapat dibuat dalam bentuk akta autentik ataupun di bawah tangan. Terkait akta autentik yang biasa dibuat adalah akta notaris yang dibuat oleh Notaris, tetapi dapat juga memakai Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang juga merupakan suatu akta autentik.

Oleh karena itu pengalihan hak tagih secara cessie ini dapat pula dilakukan secara lelang, yang dalam setiap pelaksanaan lelang akan dibuat Risalah Lelang. Dalam Risalah Lelang tersebut akan ditambahkan klausul yang biasanya ada dalam perjanjian jual beli piutang dan perjanjian kebendaan, sehingga dengan Risalah Lelang dapat mengalihkan hak tagih secara cessie.

Baca juga :

Understanding the changes in your body Generally, as a girl experiences growing older, it also lowers sex drive. buy cialis india http://djpaulkom.tv/12-of-the-finest-plus-size-wedding-gowns-you-can-6/ Also it is essential to tell the doctor about their sexual performance. viagra bulk buy This pfizer viagra discount is one of the most affordable options around. Consume of generic cialis online try address now will provide should be seen as only with the seek advice from of a doctor or health skilled person.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini