Bagaimana Cara Mengurus Hak Paten Produk / Brand?

Pada kesempatan kali ini, Kita akan membahas langkah langkah dalam pengurusan Hak Paten atau Brand terhadap produk yang kita akan buat dan pasarkan.

Sumber gambar

Bagi anda yang mempunyai ide atau konsep bisnis tertentu yang kemudian melahirkan produk keluran terbaru atau bagi anda yang mempunyai perusahaan dan ingin mempunyai logo perusahaan. Maka Hak Paten untuk produk dan logo adalah hal yang wajib.

Dengan mengurus hak paten tersebut, maka produk yang kita produksi tidak bisa serta merta ditiru atau palsukan. Dengan begitu, produk atau brand kita tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak ertanggung jawab.

Jika pun, ada yang memalsukan produk yang dita buat, kita bisa melaporkan tindakan tersebut kepada hukum. Karena kita memiliki hak paten pemilik aslinya.

Selain itu, keunggulan produk dan brand juga menjadi berlaku saat Anda memiliki hak paten. Oleh karena itu, Paten ibarat pelindung, gagasan atau karya asli milik Anda.

Ketika kita menjadi seorang penemu produk baru, maka hak ekslusif paten wajib diberikan kepada anda.. Karena hasil penemuannya tersebut, Negara yang berhak memberikan paten ini.

Karena ini merupakan hak eksklusif, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan produk atau brand yang telah dipatenkan harus dengan seizin Pemilik Paten. Jika tidak, maka pelaku dapat dikenakan pasal hak cipta.

Sebaliknya, jika orang lain menggunakan, membuat, mengimpor, menjual, menyewakan, mengekspor, menyerahkan, menyediakan, menggunakan produk atau brand sesuai prosedur atau lisensi, maka pemilik Paten juga akan diuntungkan.

Banyak sekali keunggulan, jika kita mengurus hak paten akan produk yang kita miliki. Dibawah ini ada beberapa keuntungan jika Produk kita memiliki Hak Paten.

  • Produk atau brand yang dipatenkan tidak boleh disalin atau dijiplak tanpa izin.
  • Produk atau brand yang dipatenkan tidak boleh dipasarkan atau didistribusikan tanpa izin.
  • Produk atau brand yang dipatenkan akan dilindungi dari kerugian pemalsuan atau penipuan.
  • Produk atau brand yang sudah dipatenkan akan tetap terjaga keasliannya.
  • Konsumen biasanta lebih percaya terhadap Produk atau brand yg memliki hak paten
  • Produk atau brand yang dipatenkan dapat memberikan royalti jika bekerjasama dengan pihak lain.
It would be best to speak with your spouse or partner in an intimate way creates an intimate connection pdxcommercial.com canada cialis from that can never be possible without sexual relation. This medicine is now making some of the foreign pharmacies and online pharmacies are now delivering all kinds of buy viagra mastercard in cheap. At ordine cialis on line all the reason for this issue, it can bring about anxiety, negatively influence self-esteem and add to relationship problems. There are certain prescriptions that can generico cialis on line purchasing here help you in treating yourself without causing any kind of awkwardness for you.

Diatas merupakan sebagian daripada manfaat yang bisa kita dapatkan. Masih banyak manfaat lain yang bisa diperoleh bila Anda mematenkan hak paten atas produk dan brand perusahaan Anda.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara mengurus hak Paten ini? Tenang, prosesnya mudah tapi memang cukup memakan waktu juga. Jadi Anda harus memastikan semuanya terencana dengan baik.

Bagaimana Cara Pengurusan Hak Paten dan Brand Produk? Dibawah ini kita akan jelaskan Langkah-langkah Mengurus Paten Produk dan Brand.

Untuk bisa mematenkan produk dan brand perusahaan Anda, Yang pertama anda harus laukan adalah, Anda harus datang ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat dikota anda.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri, selain tugasnya mengurus merek dagang dan hak paten juga bertugas mengurusi hak cipta. Untuk pengurusan hak paten atau Brand, kalian bisa mengikuti tahapan dibawah ini.

1. Datang ke Kantor Kemenkumham

Tentunya saat datang ke Kantor Kemenkumham, pasti anda akan bertanya tentang persyaratan administrasi atau dokumen apa saja yang diperlukan dalam pengurusanya.

Meski masing-masing daerah biasanya memiliki persyaratan yang sama, ada baiknya ditanyakan langsung agar tidak ada yang salah. Juga tanyakan lampiran apa saja yang harus dimasukkan dalam permohonan Hak Paten tersebut.

2. Membuat Surat Permohonan

Jika anda sudah mengetahui persyaratan dan lampiran yang harus diserahkan nanti.. Berikutnya anda  tinggal mengajukan permohonan Hak Paten Produk dan Brand  ke DJ HKI atau Kanwil dengan cara tertulis.

Silahkan tulis surat permohonan tersebut dengan format dan bahasa yang benar yaitu bahasa indonesia.

Dalam surat lamaran tersebut, Anda akan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP asli yang dilegalisir, fotokopi akta pendirian, fotokopi peraturan kepemilikan bersama, apabila pengajuan atas nama badan hukum, dan lain-lain. Termasuk surat pernyataan. bahwa produk atau Brand itu merupakan milik Anda.

3. Isi formulir aplikasi

Isi form aplikasi dengan lengkap sesuai data atau dokumen resmi yang Anda miliki. Isi dengan hati-hati, lengkap dan benar.

Dari formulir ini, nantinya semua proses Paten dan brand Produk Anda akan diawali. Karena itu, pastikan tidak ada yang salah dengan nama dan brand produk yang akan dipatenkan.

4. Membayar biaya pendaftaran

Setelah Anda selesai mengisi formulir yang disediakan oleh staf Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda akan membayar biaya permohonan pendaftaran atau pendaftaran merek. Besaran biaya pendaftarannya sendiri relatif murah. Anda tidak akan merasa keberatan tentunya akan biaya ini.

Pada titik ini, proses pengurusan sebenarnya sudah selesai. Karena pada proses ini, Anda hanya perlu menunggu. Namun anda coba perhatikan kembali proses dibawah ini dengan seksama.

  • Pemohon paten harus memenuhi semua persyaratan.
  • Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, akan mengeluarkan pengumuman mengenai Hak Paten setelah 18 bulan setelah Anda mengajukan Hak Paten.
  • Lamanya pemberitahuan hak paten bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Dikarenan untuk melihat respon dan tanggapan masyarakat jika terjadi ada keberatan atau tidak setuju terhadap paten produk yang kita buat.
  • Jika lolos tahap pengumuman, maka permohonan Paten Anda diterima. Oleh karena itu, pemohon paten berhak atas hak eksklusif terkait produk dan brand selama 20 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan.

Paten adalah investasi Anda dalam bisnis Anda. Tidak hanya modal ventura dan lokasi bisnis Anda yang menentukan keberhasilan bisnis Anda, tetapi paten juga merupakan hal yang harus Anda perhatikan dalam memulai perjalanan bisnis anda.

Jangan lupa untuk merawatnya karena tentunya akan sangat mempengaruhi keberlangsungan bisnis Anda.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini