Aturan Pendanaan Perusahaan Terbuka Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Penambahan modal bagi sebuah perusahaan terbuka merupakan langkah strategis yang seringkali dilakukan untuk mendukung ekspansi bisnis, pengembangan produk baru, atau untuk memperkuat struktur modal. Salah satu metode yang digunakan untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang juga dikenal dengan istilah “rights issue”. Metode ini memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dana dengan menawarkan saham baru kepada pemegang saham yang ada, memberikan mereka hak untuk membeli saham tambahan secara proporsional dengan kepemilikan saham mereka yang ada sebelum dibuka untuk umum.

Pengertian HMETD

HMETD merupakan hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli saham baru dari perusahaan, yang bertujuan untuk mempertahankan proporsi kepemilikan saham mereka di perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015), yang menyatakan bahwa perusahaan terbuka yang ingin menambah modal melalui penerbitan saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya wajib memberikan HMETD kepada pemegang sahamnya.

Ketentuan Pemberian HMETD

POJK 32/2015 menetapkan aturan yang harus diikuti oleh perusahaan terbuka dalam proses penerbitan HMETD. Terutama, setiap pemegang saham harus diberikan HMETD sesuai dengan persentase kepemilikan saham mereka. Ada beberapa skenario penerbitan saham yang mempengaruhi cara HMETD diberikan:

  1. Jika penerbitan saham dilakukan secara proporsional dalam setiap klasifikasi saham, maka HMETD harus diberikan sesuai dengan rasio kepemilikan saham dalam masing-masing klasifikasi.
  2. Jika penerbitan saham hanya pada satu klasifikasi saham, dilakukan pada semua klasifikasi saham namun tidak proporsional, atau melalui penawaran umum, maka HMETD diberikan sesuai dengan persentase pemilikan saham di perusahaan.

Persyaratan dan Prosedur

Penerbitan HMETD harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen pendukungnya ke OJK, dan pernyataan tersebut harus sudah efektif. RUPS ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) dan anggaran dasar perusahaan.

Adapun jangka waktu dari persetujuan RUPS hingga efektivitas pernyataan pendaftaran penambahan modal dengan HMETD tidak boleh lebih dari 12 bulan, memastikan bahwa proses penambahan modal dilakukan secara efisien dan dalam waktu yang wajar.

Tujuan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Tujuan utama dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam konteks penambahan modal perusahaan terbuka adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada untuk mempertahankan proporsi kepemilikan mereka di perusahaan setelah terbitnya saham baru. Ini merupakan strategi penting bagi perusahaan dan pemegang sahamnya dengan beberapa tujuan khusus, antara lain:

  1. Penggalangan Dana: Perusahaan terbuka menggunakan HMETD sebagai cara untuk mengumpulkan dana tambahan yang diperlukan untuk ekspansi, pengembangan produk baru, pembayaran utang, atau tujuan korporasi lainnya tanpa harus mencari pendanaan eksternal yang mungkin lebih mahal.
  2. Perlindungan Proporsi Kepemilikan: HMETD memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk membeli jumlah saham baru yang proporsional dengan saham yang mereka sudah miliki, sehingga mereka dapat menjaga persentase kepemilikan mereka di perusahaan. Tanpa HMETD, penerbitan saham baru dapat mengencerkan (mengecilkan) kepemilikan mereka.

Kesimpulan

Penerbitan HMETD adalah strategi yang efektif bagi perusahaan terbuka untuk meningkatkan modal mereka sambil mempertahankan keseimbangan kepemilikan saham. Melalui ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, proses ini tidak hanya memastikan keadilan dan transparansi bagi semua pemegang saham tetapi juga mendukung pertumbuhan dan pengembangan perusahaan. Dengan demikian, HMETD menjadi instrumen penting dalam strategi pendanaan eksternal perusahaan terbuka.

Perlu Bantuan Terkait Ini?

Gultom Law Consultants bekerja sama dengan Gading & Co. mengundang Anda untuk memanfaatkan kesempatan emas dalam pengurusan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Anda. Dalam era yang dinamis ini, kesempatan untuk memperkuat posisi Anda dalam investasi perusahaan terbuka menjadi semakin kritis. Kami di sini untuk memastikan bahwa Anda tidak hanya mempertahankan, tapi juga meningkatkan proporsi kepemilikan Anda dengan efisien dan efektif.

🔹 Layanan Kami:

  • Konsultasi komprehensif mengenai prosedur HMETD.
  • Bantuan penuh dalam proses pengurusan HMETD.
  • Strategi personalisasi untuk memaksimalkan keuntungan Anda.

🔹 Kenapa Kami?

  • Pengalaman dan Keahlian: Gabungan keahlian Gultom Law Consultants dan Gading & Co. dalam hukum korporasi dan pasar modal menjamin penanganan kasus Anda dengan profesionalisme tinggi.
  • Solusi Terintegrasi: Kami menawarkan solusi lengkap, mulai dari konsultasi awal hingga penyelesaian proses HMETD.
  • Komitmen pada Keadilan: Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemegang saham mendapatkan kesempatan yang adil dan setara dalam proses penambahan modal.

🔹 Hubungi Kami:

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini