Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Harus Mempertimbangkan Hal ini.

Dalam mengelola perusahaan dengan baik, anda harus memperhatikan dan mempertimbangkan kewajiban perusahaan dalam pengungkapan informasi yang didasarkan dari tata kelola perusahaan yang baik.

Sumber gambar

Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik telah diatur dalam berbagai peraturan hukum yang terkait dengan dunia usaha. Meskipun tidak ada aturan hukum khusus mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Menurut The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Selain aspek hukum perusahaan, Pelaku Usaha juga perlu memahami dan mematuhi prinsip-prinsip yang terkait dengan Good Corporate Governance.

Good Corporate Governance merupakan  metode internal yang digunakan perusahaan dalam kegiatan operasionalnya yang melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tata kelola perusahaan juga menyediakan struktur yang digunakan untuk menetapkan tujuan perusahaan, dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut dan memantau kinerja yang telah ditentukan.

Salah satu prinsip utama dalam Good Corporate Governance adalah prinsip transparansi. Prinsip transparansi merupakan kerangka tata kelola perusahaan untuk memastikan bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan akurat dilakukan atas semua hal material yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk situasi keuangan, struktur tata kelola, kinerja dan kepemilikan.

Dengan prinsip tersebut diharapkan Perseroan dapat mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya. Tidak ada aturan hukum yang mengatur Good Corporate Governance secara komprehensif, namun banyak prinsip Good Corporate Governance yang masuk dalam regulasi hukum yang terkait dengan Perseroan dan dunia usaha.

Namun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) menyebutkan bahwa investor wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pada artikel kali ini, kami akan fokus membahas hal-hal dan informasi apa saja yang wajib diungkapkan perusahaan kepada publik sebagai wujud kepatuhan terhadap Good Corporate Governance yang kewajibannya diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

Pengungkapan Anggaran Dasar.

Anggaran Dasar merupakan sumber informasi penting bagi pemegang saham dan calon investor. Dokumen Anggaran Dasar asli, serta semua perubahannya, harus disimpan di kantor terdaftar perusahaan. Pemegang saham perseroan berhak untuk memeriksa dan menyalin Anggaran Dasar dan perubahannya.

Daftar perusahaan harus terbuka untuk umum. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menerbitkan Akta Pendirian. Kemudian, Menkumham mengumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia berupa:

  • Akta pendirian perusahaan bersama dengan keputusan Menkumham.
  • Akta Perubahan Perusahaan bersama dengan Keputusan Menkumham.
  • Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diterima Menkumham.
What these antioxidants do is add strength to your weak muscle, and provide immediate relief to sildenafil india no prescription your pain. However, if you are looking to buy other products as well then super cialis professional you can again find plenty of Ginseng farms in Wisconsin. As at the critical juncture of short of time, raindogscine.com cheap cialis the pharmacy has started selling this specific medicine online. The pill ensures smooth supply of blood to the penile district for better erection with the assistance of dynamic fixings. http://raindogscine.com/?attachment_id=315 commander levitra is a pill and oral cure along these lines ought to be swallowed completely with the help of these pills.

Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh Menkumham selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkannya SK Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.

Pengungkapan Laporan Keuangan dan Operasional.

Informasi tentang hasil keuangan, kinerja, situasi dan operasi perusahaan sangat penting bagi pemegang saham, calon investor, kreditor dan pemangku kepentingan lainnya. Berdasarkan Pasal 66 UUPT, laporan keuangan tahunan Perusahaan harus diaudit oleh firma audit independen dan memenuhi persyaratan. Laporan keuangan tahunan yang diaudit harus disampaikan untuk mendapatkan persetujuan RUPS.

Berdasarkan Pasal 68 UUPT, perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan untuk diaudit oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan usaha Perseroan menghimpun dan / atau mengelola dana masyarakat.
  • Perusahaan menerbitkan surat pengakuan hutang kepada publik.
  • Perusahaan adalah perusahaan publik.
  • Perusahaan adalah perseroan terbatas.
  • Perusahaan yang mempunyai total penghasilan atau omset usaha  minimal Rp 50 Milyar rupiah. Atau
  • Diwajibkan oleh hukum & Peraturan.

Hal-hal yang perlu disampaikan dalam pengungkapan laporan keuangan adalah sebagai berikut:

  • Neraca yang memberikan gambaran umum tentang aset keuangan, modal dan kewajiban Perusahaan;
  • Laporan laba rugi yang memberikan informasi tentang kinerja perusahaan;
  • Laporan arus kas yang menjelaskan sumber dan penggunaan kas perusahaan;
  • Catatan atas laporan keuangan ini.

Pengungkapan Data Beneficial Ownership.

Kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan data penerima manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang membahas mengenai pengaplikasian Prinsip Mengenali pemilik Manfaar dari koperasi yang bermaksud dlam mencegah & memberantas perlakuan pencucian uang & Pendanaan terhadap terorisme. (Perpres 13/2018) .

Pasal 4 Perpres 13/2018 menyebutkan bahwa Penerima perseroan terbatas adalah perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki lebih dari 25% (dua puluh lima persen) saham pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar;
  • Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dalam perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar;
  • Menerima keuntungan atau keuntungan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
  • Memiliki kewenangan untuk mengangkat, mengganti, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  • Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapatkan otorisasi dari pihak manapun;
  • Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan / atau
  • Adalah pemilik sebenarnya dari dana kepemilikan saham perseroan terbatas.

Kewajiban keterbukaan informasi data penerima manfaat diatur dalam Pasal 14 Perpres 13/2018 yang menyebutkan bahwa pemberian informasi kepada Korporasi dan Penerima Manfaat atas permintaan Instansi Berwenang dan penegak hukum.

Kewajiban Menyerahkan LKPM.

Laporan kegiatan investor (LKPM) yang memuat perkembangan investasi dan kendala yang dihadapi investor disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan pengajuan LKPM diatur dalam Pasal 15 UU 25/2007 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pengungkapan Kondisi Ketenagakerjaan.

Di Indonesia sendiri belum ada regulasi yang mengatur secara langsung kewajiban perusahaan untuk melaporkan hak terkait ketenagakerjaan seperti di negara lain. Namun untuk pelaporan kondisi ketenagakerjaan secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Kewajiban Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981). Ketentuan ini mengharuskan Pelaku Usaha atau manajemen untuk melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan di Perusahaan.

Hal-hal yang harus dilaporkan antara lain:

  • Data tenaga kerja.
  • Fasilitas yang tersedia di Perusahaan;
  • Hubungan kerja.
  • Perlindungan tenaga kerja. dan
  • Kesempatan kerja.

Apabila perusahaan tidak menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU 7/1981, yang berisi jika suatu pengusaha / yang mengelola tidak bisa melakukan kewajiban dalam pelaporan ketenagakerjaan bisa dikenakan hukuman kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.

Selain denda, tidak memenuhi kewajiban pelaporan WLK juga akan mengakibatkan perusahaan tidak bisa mengurus izin tenaga kerja yang dibutuhkan, misalnya izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Jadi, Jangan sampai perusahaan Anda lalai memenuhi kewajiban Perusahaan dalam mengungkapkan informasi penting di atas.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini