Mengenal Lebih Jauh Tentang Surat Setoran Pajak (SSP)

Kita semua tahu, apabila melakukan transaksi pembayaran pada umumnya menggunakan uang, kita akan mendapatkan bukti pembayaran atau bukti terima. Beberapa kuitansi yang biasanya tersedia antara lain: kuitansi, nota pembayaran, kuitansi pembayaran, dan lain sebagainya.

Sumber gambar

Namun perlu Anda ketahui bahwa transaksi pembayaran pajak tidak akan diberikan bukti pembayaran seperti yang telah kami sebutkan. Karena kegiatan transaksi perpajakan dilakukan dengan SSP atau lebih dikenal sebagai surat setoran pajak.

Untuk lebih jelasnya, Pada paragrap dibawah ini kami akan membahas tentang Pengertian, Fungsi, dan Jenis Surat Setoran Pajak

Definisi Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat setoran pajak atau SPP yang merupakan bukti setoran atau transaksi pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara, baik dengan menggunakan formulir maupun dengan cara lain. Ada pula penjelasan bahwa SPP adalah surat yang digunakan wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak ke kas negara.

Fungsi dan Kegunaan Surat Setoran Pajak (SSP)

Seperti yang sudah kita jelaskan diatas, SPP dipergunakan untuk bukti transaksi perpajakan yang tentunya telah dilegalisir oleh pejabat kantor atau dalam hal ini kantor penerima pajak yang berwenang.

Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)

Ada beberapa jenis SPP yang biasanya dibuat untuk pembayaran pajak yaitu:

1.Surat Setoran Pajak Standar

Surat Setoran pajak standar adalah jenis SPP yang digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan penyetoran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini nantinya akan digunakan sebagai bukti transaksi pembayaran dengan isi, ukuran, dan bentuk yang sudah ada ketentuannya.

SPP standar akan dibuat dalam 5 rangkap dengan urutan sebagai berikut:

  • Lembar pertama digunakan sebagai file pajak.
  • Lembar kedua digunakan untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau disingkat KPPN.
  • Lembar ketiga akan digunakan wajib pajak untuk melapor ke KPP.
  • Lembar keempat digunakan sebagai arsip untuk Kantor Penerima Pembayaran.
  • Lembar kelima untuk keperluan arsip dari pungutan wajib dan pihak lain sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
One can easily levitra for sale icks.org approach this drug to overcome ED issue. The tree is obtaining deep roots and it truly is gaining recognition sildenafil generic uk quite speedily. Four wheelers have ceased to become a luxury, and are being used by many generic levitra pills people across the globe. The search engine spiders will crawl best soft cialis on maximum pages each day if your online shop loads quickly.

2.Surat Setoran Pajak Khusus

Sebenarnya SPP standar dan SPP khusus memiliki fungsi yang sama dalam urusan administrasi perpajakan. Surat Setoran Pajak khusus adalah bukti setoran atau pembayaran pajak kepada Kantor Penerima Pembayaran yang nantinya akan dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau dengan menggunakan alat lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu Anda ketahui bahwa SPP khusus hanya akan dicetak ketika seseorang melakukan 2 setoran atau pembayaran pajak yang selanjutnya akan memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan SPP lembar pertama dan ketiga standar.

Bisa juga dicetak secara terpisah sebanyak lembaran yang fungsinya sama dengan lembar kedua SPP standar. Kemudian lembar tersebut akan diteruskan ke KPPN yang akan bertindak sebagai DNP atau Daftar Kwitansi Nominatif.

3. Surat Setoran Cukai, Kepabeanan, dan Pajak dalam Impor

Jenis SPP yang ketiga disebut SSCP yang sebenarnya adalah kependekan dari Pajak, Kepabeanan, dan Pajak Impor. Jika dibuat 5 SSP standar, SSCP ini akan memiliki lebih banyak lampiran, yaitu 6 lampiran.

Urutan enam lampiran surat setoran cukai, bea cukai, dan juga pajak impor adalah sebagai berikut:

  • Lembar 1a yang akan digunakan untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau disingkat KPPBC melalui Wajib Pajak atau Wajib Pajak.
  • Lembar 1b digunakan untuk penyetoran oleh wajib pajak.
  • Lembar 2a akan digunakan sebagai bukti setoran pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melalui KPPN.
  • Sedangkan untuk lembar 2b dan juga 2c akan diberikan kepada KPP melalui KPPN.
  • Untuk lembar 3a dan 3b untuk keperluan KPP melalui Wajib Pajak atau Penyimpan Pajak atau melalui KPPBC.
  • Dan terakhir lembar ke 4 diperuntukan pos Indonsia / juga bisa Bank Persepsi

4.Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN atas Produk Tembakau Buatan Dalam Negeri

Surat ini disebut juga SSCP yang digunakan oleh pengusaha dalam hal-hal yang berkaitan dengan cukai atas barang kena cukai dan juga PPN atas hasil tembakau buatan dalam negeri. Seperti jenis SPP sebelumnya, SSCP ini juga dibuat dalam 6 rangkap dengan urutan sebagai berikut:

  • Lembar 1a akan digunakan untuk KBBC melalui Wajib Pajak dan Wajib Pajak.
  • Lembar 1b untuk keperluan wajib pajak atau deposan.
  • Lembar 2a akan digunakan untuk keperluan KBPC melalui KPPN.
  • Lembar 2b akan digunakan untuk kebutuhan KKP melalui KPPN.
  • Sedangkan lembar ke-3 akan digunakan untuk KPP melalui Wajib Pajak,
  • Terakhir, lembar ke-4 akan digunakan untuk Pos Indonesia atau bisa juga Bank Persepsi.

Cara mengisi SPP.

Setelah Anda mengetahui arti, fungsi, dan jenis SPP, maka di bawah ini Anda juga harus memahami cara mengisi Surat Setoran Pajak.

  • Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Isinya adalah nama wajib pajak dan alamatnya.
  • Kedua, Anda harus mengisi kolom rekening pajak dan kode jenis setoran.
  • Setelah itu, Anda harus mengisi kolom periode pajak. Caranya dengan membuat tanda silang di salah satu kolom bulan untuk masa pajak dibayar atau dibayar.
  • Jika ya, maka sekarang Anda harus mengisi kolom tahun pajak.
  • Pada kolom Nomor Ketetapan, Anda harus mengisi berdasarkan nomor ketetapan yang ada pada Surat Ketetapan Pajak yaitu SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, SKPBT atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau STP (Surat Tagihan Pajak).
  • Pada kolom jumlah setoran, anda diwajibkan mengisi jumlah pajak yg akan disetor dengan rupiah penuh.Kemudian pada bagian numerik diisi jumlah pajak yang harus dibayar. Penulisan menggunakan huruf latin dan bahasa indonesia.
  • Pada bagian terima, Kantor Penerima Pembayaran akan diisi oleh Kantor Penerima Pembayaran.
  • Selanjutnya, pada bagian Wajib Pajak, anda isi tempat dan kapan tanggal penyetoran, tanda tangan, serta diberi nama jelas Wajib Pajak berikut stempel usaha.
  • Pada Ruang Validasi Kantor Penerima setoran, anda wajib isi dengan NTTP dan NTP atau NTB oleh Kantor Penerima setoran yang sebelumnya telah bekerjasama dengan Modul Penerimaan Negara atau MPN dengan DJP.

Jadi itulah pembahasan mengenai pengertian, fungsi dan jenis jenis Surat Setoran Pajak dan Bagaimana cara mengisinya. Semoga bermanfaat.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini