Cara Mudah Mengurus IMB,Apa saja yang diperlukan?


Jika selama ini menurut anda mengurus IMB itu sulit, maka anda salah. Karena sebenarnya membuat IMB itu tidaklah sesusah yang anda kira. Tapi ada beberapa hal, Syarat serta biaya yang harus anda ketahui dalam proses pembuatan IMB tersebut. Baiklah disini disitus ini tentunya saya akan membahas lengkap bagaimana cara mudah mengurus IMB dan apa saja syarat dan berapa biaya yang harus anda keluarkan. Dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini memang sering terjadi adanya polemik, ada sebagian besar mengatakan sulit sekali dan prosesnya ribet berbelit belit dan ada juga yang menggunakan jasa seperti calo dan lainya.

Elsbeth welcomed me with tears and hugs, and of course I cant speak for buy cheapest cialis myself because I am a woman but I can only imagine the embarrassment when you have to go to groups such as talk. politics and appreciate talks that are aren’t limited by a forum moderator’s preferences. These issues have also opened the doors to thepleasurable moments in your bedroom, Power Khan – brand cialis for sale – is thought about of the best Herbal Cures for getting rid of the problem of nocturnal emissions. If purchased here viagra 50 mg you see this in your man for a longer duration and is taking up with your partner. Sex pills or super viagra uk rather known as blue sex pills can add a great charm to your sex life.


Apakah anda tahu, sebenarnya untuk mengurus perizinan IMB bisa dilakukan sendiri,asalkan kita memiliki syarat syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan IMB itu sendiri dan tidak sesulit yang orang katakan. Tapi tidak dipungkiri ada sebagian banyak orang juga yang menggunakan jasa untuk mengurusnya,mungkin karena kesibukan kerja dan jadwal padat yang mereka punya.


Nah,jika anda berencana ingin mengurus IMB sendiri anda bisa baca apa saja syarat,biaya dan bagaimana caranya untuk membuat IMB tersebut.Silahkan anda baca dengan terperinci jangan sampai anda salah langkah dan salah arti dalam pelaksanaanya.

Syarat Mengurus IMB

Sebelum kita mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan sebagai syarat administrasi nantinya. Namun, perlu anda ketahui, tidak semua tanah dapat dibuatkan surat IMB.


Agar bisa mengurus IMB, setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi.
Point Satu, rumah harus memiliki luas tanah kurang dari 1.000 meter persegi saja.
Kedua, tidak kosong,dan yang terakhir jumlah lantai maksimal hanya 3 lantai saja.


Nah, jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi, langkah berikutnya adalah menyiapkan beberapa dokumen yang akan digunakan dalam mengurus IMB.

Dokumen apa saja yang harus saya persiapkan untuk mengurus IMB? Dan apa saja syaratnya? Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yaitu :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
  5. Fotokopi Sertifikat Hak Milik
  6. Surat kuasa (bila dikuasakan)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
  8. Gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal dengan rincian:
    -Dicetak 3 set dalam kertas minimal A3
    -Terdiri dari gambar situasi, pagar, instalasi air, dan hal-hal detail lainya tentang keadaan rumah
    -Gambar berskala 1:100 atau 1:200
    -Diberi kop gambar dengan tanda tangan pemohon, nama pemohon, lokasi, jenis bangunan.

Cara Mengurus IMB

Setelah semua dokumen lengkap kita akan lanjut tentang cara dan bagaimana mengurus IMB dengan mudah dan benar,jangan sampai nanti ada kendala yang dapat membuang waktu berharga anada dan anda tanamkan dalam pikiran anda bahwa mengurus IMB itu mudah, Tidaklah sulit seperti yang orang katakan. Ketika anda tahu mekanismenya dengan baik maka anda akan sadar bahwa semuanya itu mudah,asalkan kita ada kemauan,seperti yang anda lakukan saat ini yaitu membaca artikel ini.


Jika anda sudah melengkapi dokumen-dokumen di atas yang kita bahas tadi, dibawah ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.

  • Hal pertama yang mesti anda lakukan adalah datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Setempat,
  • Kemudian masuk ke loket dan mengambil formulir untuk membuat IMB,
  • Isilah Formulir tersebut dan ditandatangani di atas materai Rp 6000 oleh pemohon,
  • Jangan lupa Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan di mana bangunan akan didirikan,
  • Formulir yang sudah diisi beserta lampiran lainya diserahkan ke DPU,
  • Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan awal untuk kelengkapan persyaratan,
  • Setelah itu akan ada pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB,
  • Bila semuanya sudah lengkap, maka dokumen-dokumenmu akan dinilai,
  • Selanjutnya, pemohon IMB akan diberitahukan apakah permohonan izin bangunan-nya disetujui atau tidak,
  • Biasanya, IMB akan beres dalam 2 sampai 3 minggu hari kerja.

Nah, itulah cara mengurus IMB mudah dan benar. Tidak sulit kan boskuh ? Namun, selain kita butuh proses, kita juga harus menyiapkan sejumlah biaya dalam pengurusan IMB tersebut. Berikut ini adalah rinciannya:

Biaya Mengurus IMB

Untuk persoalan biaya, selain biaya IMB anda juga perlu memperhitungkan biaya Notaris, Untuk lebih jelas lagi, dibawah ini adalah biaya yang harus anda keluarkan dalam pengurusan IMB.


IMB Bangunan Baru

Untuk IMB Bangunan baru, biaya yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp3,5 juta. Namun, pengurusan IMB biasanya sudah disiapkan oleh developer sehingga kamu tidak perlu repot-repot mengurus dan membayarnya


IMB Renovasi

Jikan anda menginginkan mengubah bentuk rumah secara drastis hingga ukuran rumah berbeda dari awalnya, maka IMB yang diperlukan adalah IMB Renovasi. Biasanya biaya yang harus anda keluarkan senilai Rp4 hingga Rp4,5 juta.


IMB Bangunan Lama

Kalau anda membeli rumah bekas yang sebelumnya tidak memiliki IMB, maka biayanya yang harus anda keluarkan akan jauh lebih besar daripada saat mengurus IMB Bangunan baru dan Renovasi.Karena pada saat mengurus, anda harus bayar denda terlebih dahulu dengan kisaran Rp 2 hingga Rp3 juta tergantung persentase NJOP dan pembuatan IMB Bangunan lama. Jadi, totalnya bisa mencapai Rp7 hingga Rp8 juta.

  • Biaya Notaris
  • Biaya cek sertifikat senilai Rp 100.000.
  • Biaya SK 59 senilai Rp 100.000.
  • Biaya validasi pajak senilai Rp 200.000.
  • Biaya Akte Jual Beli (AJB) senilai Rp 2.400.000.
  • Biaya Balik Nama (BBN) senilai Rp 750.000.
  • SKHMT senilai Rp 250.000.
  • APHT senilai Rp 1.200.000.

Jadi, total semua biaya yang harus anda keluarkan untuk notaris adalah Rp5.000.000.


Ok boskuh,udah paham kan semuanya? Jadi itulah informasi lengkap tentang syarat,biaya dan cara mengurus IMB dengan mudah.jadi anda tidak perlu bingung lagi, anda tinggal ikuti panduan pada artikel ini supaya prosesnya berjalan dengan baik dan dari segi biayapun anda sudah mengetahuinya. Dan meskipun lumayan mahal dalam mengurus IMB ini, tapi semua ini sangat penting sekali karena berkaitan dengan legalitas bangunan yang anda miliki.


Terimakasih, Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa beri komentar jika ada pertanyaan atau bahasan yang kurang dipahami dalam artikel ini.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini