Cara mengurus surat Izin Usaha Industri (IUI)

Dengan perkembangan yang pesat pada dunia industri, baik itu industri menengah sampai industri besar. Kini menjadi pusat perhatian pemerintah. Karena kedua industri ini dapat bertahan meskipun di tengah kondisi krisis moneter. Perkembangan industri saat ini sangat pesat, baik industri pada skala internasional maupun industri nasional.

Sumber gambar

jika anda merupakan orang yang sedang menjalankan suatu usaha industri, maka anda harus mengetahui apa saja persyaratan administrasi dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan industri. Surat izin usaha industri merupakan perizinan yang wajib diperoleh baik itu orang pribadi atau perusahaan dan yang melakukan kegiatan usaha industri atau pengolahan barang. Izin usaha industri diperlukan bagi pengusaha menengah maupun besar yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Contohnya percetakan logam atau pembuatan velg mobil.

Surat izin usaha industri merupakan kewajiban suatu perusahaan yang memiliki modal Rp 5juta sampai Rp 200 juta. Anda bisa mengajukan Surat permohonan izin industri ini di kantor pelayanan perizinan daerah tingkat II, Kabupaten atau kota. Ketika usaha kita sudah berkembang pesat dan menjadi usaha yang besar, Kita dapat mengajukan permohonan perizinan dikantor pelayanan atau perizinan terpadu tingkat I, wilayah provinsi atau BKPM. Bentuk izin usaha industri yang sudah mencapai tingkat nasional.

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri (Baru)

  • Pertama, Mengisi formulir permohonan.
  • Kedua, Fotocopy KTP Direksi Perusahaan dan Selaku Dewan Komisaris.
  • Ketiga, Fotocopy NPWP.
  • Keempat, Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya
  • Kelima, Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Keenam, Surat keterangan Domisili/Tempat Perusahaan.
  • Ketujuh, Surat Rekomendasi yang didapat dari Lurah dan Camat wilayah setempat.
  • Kedelapan, Fotocopy UKL/UPL berikut AMDAL utuk perusahaan industri yang mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan.
  • Kesembilan, Fotocopy Surat Izin Gangguan atau HO.
  • Keseputuh, Fotocopy SIUP beserta Tanda Daftar Perusahaan TDP.
  • Terakhir, Persyaratan tambahan yang biasanya di perlukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
This kind of psychology may harm the quality of erection or experiencing tadalafil pills difficulty for the achievement, you may be suffering from male impotence. Besides comprising saturated fats in large proportion, these dairy foods hinder the natural body stability. cute-n-tiny.com generic viagra uk Those who want to live fully and choose buy viagra online cute-n-tiny.com a drug safe, reliable and cheap it can increase sexual potency; Kamagra is a finest way for people who want to bring the spark back into your love life. You will feel viagra ordering stronger erections for longer time.

Persetujuan Prinsip

  • Pertama, Mengisi formulir permohonan.
  • Kedua, Fotocopy KTP Direksi Perusahaan berikut Dewan Komisaris.
  • Ketiga, Fotocopy NPWP.
  • Keempat, Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan berikut akte perubahannya.
  • Kelima, Surat Rekomendasi yang dapat diperoleh dari Lurah dan Camat wilayah setempat.

Bagaimana cara mengurus surat Izin Usaha Industri?

Dalam hal untuk mendapatkan surat izin industri ini, kita diwajibkan memperoleh persetujuan prinsip terlebih dahulu. Sesuai apa yang dikatakan perundang-undangan. Yang nantinya permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-1. Dan melampirkan dokumen-dokumen di bawah ini:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, atau au oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koperasi (bagi pemohon yang berstatus koperasi) dan khusus untuk penanaman modal asing harus melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal atau disebut (BKPM)
  2. Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Terkecuali bagi perusahaan penanaman modal asing.
  3. Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi).
  4. Surat pernyataan rencana lokasi usaha industri terletak di kawasan yang diperuntukan industri, sesuai yang tertera pada rencana tata ruang wilayah.
  5. Selanjutnya, Kawasan Perusahaan Industri yang telah mendapatkan persetujuan. yaitu prinsipnya paling lama 2 tahun.
  6. Memiliki izin gangguan.
  7. Memiliki izin lokasi.
  8. Melaksanakan pengadaan atau penguasaan tanah sebagaimana yang dikatakan oleh ketentuan aturan perundang-undangan.
  9. Mempunyai izin lingkungan.
  10. Melaksanakan penyusunan dalam rencana tapak tanah.
  11. Melaksanakan pematangan tanah.
  12. Melaksanakan perencanaan dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang dibutuhkan dalam Kawasan Industri.
  13. Mempunyai tata tertib kawasan industri.
  14. Menyediakan sebagian lahan untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Untuk surat Izin usaha diwilayah kawasan Industri akan diberikan kepada Perusahaan Industri yang sudah memenuhi semua ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  • Mengisi dan menyelesaikan Formulir Permohonan Izin Usaha (IU) Kawasan Industri (Model PMK-III) Beserta Lampiran Data data Kemajuan Pembangunan Kawasan Industri yang Terakhir. Dengan memakai Formulir Model PMK-II.
  • Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dalam Pasal 11 Ayat (1).
  • Menyanggupi Ketentuan Ketentuan dalam Pedoman Tekhnis Kawasan Industri.
  • Sebagian dari wilayah kawasan industri sudah mulai siap dioperasikan. Yang setidaknya sudah mempunyai sarana dan prasarana dalam penunjang , jalan untuk masukya pada kawasan Industri, Tata Jaringan jalan beriukut saluran air hujan, Beserta instalasi dalam pengolahan dan pengelolaan air limbah untuk wilayah kawasan Industri ataupun kantor pengelola.
  • Telah Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Oleh Tim Penilai Kawasan Industri Yang Menyatakan Bahwa Kepada Perusahaan Yang Bersangkutan Dapat Diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
  • Tiap tiap Perusahaan Kawasan Industri yang sudah mempunyai Izin Usaha (IU) dan telah mulai beroperasi, serta akan melakukan perluasan lahan Kawasan, Diwajibkan mempunyai IP Kawasan Industri terlebih dahulu.

Akan tetapi, perluasan wilayah Kawasan Industri yang memiliki lokasi dalam satu kabupaten atau kota, tidak membutuhkan persetujuan prinsip. IP Kawasan Industri akan diberikan jikalau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan tersebut sudah mendapatkan IU Kawasan Industri yang sudah meliputi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Mempunyai surat izin lingkungan atas perluasan kawasan industri
  • Mempunyai surat izin lokasi perluasan.
  • PerencanaanLahan untuk area perluasan sudah dikuasai dengan adanya bukti surat pelepasan hak atau (SPH) bisa juga sertifikat.
  • Wilayah masih berada dalam kawasan peruntukan industri.

Kewenangan terhadap pemberian Izin Usaha Industri, ataupun Izin perluasan serta izin Daftar Industri ditangani oleh Bupati/Walikota setempat yang sesuai dengan wilayah pabrik serta jenis industri. Apabila memiliki skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha industri yang menjadi kewenangan Menteri.

Izin Usaha Industri berikut Izin Perluasan kewenangan ditangan Menteri jika kita memiliki jenis industri seperti dibawah ini :

  • Merupakan Industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
  • Merupakan Industri minuman beralkohol.
  • Merupakan Industry dengan teknologi tinggi yang bertempat strategis.
  • Merupakan Industri kertas yang berharga.
  • Merupakan Industri persenjataan dan amunisi.
  • Merupakan Industri yang berlokasi antar lintas provinsi.

Jadi, dalam kewenangan pemberian Izin Usaha Industri untuk daerah kawasan industri dan izin perluasan berada ditangan Bupati/Walikota. Dan untuk Kawasan Industri yang memilki lokasi di wilayah kabupaten atau kota. Sedangkan Gubernur mempunyai kewenangan untuk daerah Kawasan Industri yang memiliki lokasi di lintas wilayah kabupaten/kota.

Demikain pembahasan tentang Tata cara pengurusan surat Izin Usaha Industri yang bisa saya sampaikan,mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan artikel ini. Jika anda mempunyai pertanyaan atau kritik pada topik ini, Silahkan tinggalkan komentar pada kolom komn=entar dibawah.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini