Cara mengurus NPWP Perusahaan Online dan Offline.

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara indonesia. Rupiah yang masuk dalam pajak yang dibayarkankan oleh rakyat, akan dimasukan pada pendapatan negara. Yang nantinya akan dipergunakan dalam pembiayaan belanja pemerintah pusat atau daerah dalam mensejahterakan masyarakat.

Uang pajak, seharusnya dipergunakan untuk masyarakat umum. Jangan Sampai digunakan untuk keperluan pribadi. Pajak adalah sumber pemerintah dalam urusan pendanaan pembangunan daerah adapun pusat. Contohnya pembangunan fasilitas masyarakat, untuk pembiayaan anggaran kesehatan ataupun pendidikan dan kegiatan yang produktif lainnya.

Pajak juga berguna dalam menstabilkan dan stabilitas perekonomian indonesia seperti masalah inflasi dan kelemahan ekonomi. Ketika terjadi inflasi maka pemerintah akan menaikkan pajak supaya jumlah uang yang beredar bisa berkurang. Dan ketika ekonomi mulai melemah, pemerintah akan menurunkan jumlah pajak. Dengan begitu uang yang bereredar dimasyarakat dapat bertambah yang memungkinkan deflasi teratasi.

Sumber gambar

Ketika kita akan membangun sebuah perusahaan, kita harus mendaftarkan NPWP perusahaan kita pada kantor perpajakan. Dengan kita mendaftarkan perusahaan kita, maka kita turut membantu dan menyumbang pemasukan kas negara. Nomor pokok wajib pajak NPWP merupakan salah satu hal yang penting untuk diurus. Karena NPWP ini salah satu syarat ketika kita akan membangun sebuah usaha.

Di sini, kita akan membahas bagaimana cara untuk mengurus NPWP. Dengan langkah-langkah yang benar supaya nantinya berjalan dengan lancar dalam proses pembuatannya. Maka dari itu kita harus mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang diperluka dalam pembuatannya.

Mari kita simak apa saja syarat untuk mengurus npwp perusahaan?

Yang pertama kita akan mengurus NPWP badan usaha berorientasi

laba.Dokumen dokumen yang diperlukan antara lain :

  • Yang pertama fotokopi akta pendirian, ataupun dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat sebagai usaha tetap
  • Yang kedua, fotocopy NPWP salah seorang pengurus perusahaan atau pasport dan surat keterangan domisili yang didapatkan dari pejabat pemerintah daerah. Seperti lurah dan kepala desa jika yang penanggung jawabnya warga negara asing
  • Ketiga yaitu fotocopy dokumen izin usaha, atau kegiatan yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Dan bisa juga surat keterangan tempat kegiatan didapatkan dari pejabat pemerintah daerah atau lurah kepala desa
Married life can be affected with different reasons. online pharmacy cialis While polysomnography canada viagra is the most trusted method used by doctors to identify the type of disorder, comparison of individual characteristic features can also help with identification. getting prescription for viagra Those interested in the much more adventurous masturbatory experience of penis sounding should be aware that it carries a significant risk of injury or death as well. This response sometimes levitra pharmacy leads to heart failure or death in patients who suffer from heart disease.

Kemudian apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk pembuatan NPWP bagi badan usaha yang tidak berorientasi laba?

  • Dokumen berkas yang diperlukan untuk suatu badan usaha yang tidak berorientasi laba. Yaitu foto kopi KTP seorang yang mengurus badan usaha tersebut dan keterangan surat domisili dari RT dan RW.

Yang ketiga syarat pembuatan npwp untuk badan usaha operasi kerjasama

Syarat dan berkas yang diperlukan :

  • Pertama fotokopi atau perjanjian kerjasama dan akta pendirian sebagai bentuk koperasi kerjasama
  • Fotokopi kartu NPWP setiap masing-masing anggota koperasi
  • Kemudian fotocopy NPWP atau pasport pemilik perusahaan atau pengurus badan usaha operasi kerjasama. Dan surat serangan domisili dari pemerintah seperti lurah dan kepala desa
  • Yang terakhir fotocopy dokumen izin usaha atau kegiatan yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang. Atau juga bisa surat keterangan tempat kegiatan dari pejabat pemerintah daerah dari kepala desa

Jika kita sudah siap dengan syarat-syarat yang diperlukan dalam pengurusan npwp perusahaan. Langkah berikutnya adalah melakukan registrasi pendaftaran npwp kepada kantor perpajakan dengan cara offline maupun pendaftaran secara online Disini kita akan membahas tentang tata cara pendaftaran baik online maupun offline

Cara mengurus NPWP perusahaan secara online

Sekarang ini pepdaftaan dokumen dokumen bisa dilakukan secara daring jadi kita tidak perlu susah payah dalam pengurusanya. Bagaimanakah cara pengurusan npwp secara online mari kita simak langkah demi langkah nya di bawah ini.

  • Hal pertama yang harus kita lakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi kantor pajak yang beralamat pada situs www.pajak.go.id untuk mendaftar. Disitu anda harus mengisi data-data yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran npwp baru. Isilah semua data dengan benar dan lengkap. Seperti nama anda alamat email dan yang lainnya. jika sudah selesai tinggal klik simpan
  • Langkah kedua yang harus anda lakukan adalah aktivasi akun. Untuk melakukan aktivasi ini, nanti kita akan diberikan tautan khusus kepada alamat email anda yang sudah terdaftar tadi. Anda tinggal klik tautan tersebut untuk proses aktivasi pendaftaran. 
  • Setelah anda sukses aktivasi, langkah berikutnya silahkan anda log in pada sistem eregistration pajak. Dengan cara memasukkan alamat email yang telah terdaftar serta password yang telah anda buat.
  • Jika anda sudah login anda akan dibawa pada halaman registrasi data untuk memulai proses pembuatan NPWP baru. Silahkan anda  isi semua data yang diminta dengan benar. Jangan sampai ada kolom yang terlewatkan. Sesudah semuanya selesai anda tinggal klik mendaftar dan nanti akan muncul keterangan terdaftar sementara pada notifikasi.
  • Pada tahap berikutnya kalian harus mencetak dokumen. Seperti formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara. Dan anda tanda tangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi lah semua dokumen yang dibutuhkan
  • Jika Semuanya sudah siap, anda tinggal mengirimkan saja semua berkas tersebut pada wajib pajak. Beserta surat keterangan daftar sementara yang sudah ditandatangani oleh KPP tempat badan usaha anda. Berkas juga dapat diserahkan langsung ke KPP bisa juga kirimkan melalui pos tercatat.
  • Dalam pengiriman dokumen ini paling lambat anda harus serahkan maksimal 14 hari setelah anda melakukan registrasi pajak. Jika anda tidak memiliki waktu untuk mengurus semuanya. Anda bisa mengirimkan nya secara online dengan cara scan dokumen dokumen yang diperlukan, kemudian anda mengupload nya pada situs registrasi pajak di atas.
  • Setelah semua anda lakukan dengan benar anda hanya perlu menunggu beberapa hari atau beberapa minggu NPWP anda dikirimkan ke alamat yang sudah terdaftar.

Cara membuat NPWP secara Offline

Dalam pengurusan NPWP secara offline, anda harus meluangkan waktu dalam pembuatanny. Karena tentu berbeda dengan proses pembuatan dengan online jadi tahap-tahap yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut

  • Tahap pertama anda harus mendatangi kantor pelayanan pajak atau kpp berada di dekat perusahaan kita dan jangan lupa untuk membawa semua persyaratan administrasi yang diperlukan proses pengurusan npwp perusahaan tersebut. Kemudian serahkan dokumen yang diperlukan kepada kpp tetapi jangan lupa untuk mengcopy terlebih dahulu salinan dokumen tersebut
  • Kemudian anda lengkapi formulir registrasi pajak dengan benar dan lengkap yang diberikan oleh petugas kpp untuk proses registrasi npwp
  • Setelah semuanya sudah beres, anda serahkan berkas tersebut kepada petugas pendaftaran yang nantinya akan anda akan menerima tanda terima pendaftaran dibajak . Yang menunjukkan bahwa perusahaan anda sudah terdaftar untuk segera mendapatkan NPWP badan usaha.

Pada pembuatan proses NPWP ini tidak memerlukan waktu yang lama biasanya berkisar satu hari kerja dan tidak dipungut biaya. KartuNPWP dan surat keterangan terdaftar SKP akan dikirimkan melalui pos tercatat selamat lambatnya setelah 1 hari kerja. Dan biasanya di tempat-tempat tertentu bisa langsung diambil hari itu juga.

Jadi itulah cara pengurusan NPWP yang dilakukan secara offline maupun online yang sebenarnya sangat mudah untuk kita lakukan jika semua persyaratannya sudah anda miliki. Demikian yang bisa saya sampaikan, mohon maaf bila terdapat kata-kata yang salah pada artikel ini.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini