Keabsahan tanda tangan Digital terhadap dokumen elektronik

Diera percepatan reformasi digital saat ini atau yang biasa kita kenal dengan istilah Industri 4.O membawa dampak serta pengaruh besar terhadap legalitas sebuah dokumen. Saat ini muncul terobosan baru, yakni tanda tangan digital. Maraknya kasus kejahatan elektronik (cyber crime) menjadi salah satu latar belakang penggunaan tanda tangan digital. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang intens melakukan sosialisasi penerapan tanda tangan digital untuk transaksi online. Dengan harapan teknologi ini, akan memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan seperti perjanjian, transaksi, pemberian tanda bukti, dan masih banyak lagi aktivitas yang mengharuskan pembubuhan tanda tangan kita secara online.

Selain untuk mengurangi kasus cyber crimetanda tangan digital juga bertujuan memudahkan kegiatan bisnis. Tanda tangan tersebut bisa digunakan untuk mengesahkan dokumen. Semisal, Anda ingin menandatangani perjanjian bisnis dengan seseorang tanpa bertatap muka. Tanda tangan digital dapat dijadikan pengganti tanda tangan basah.

Terkait keabsahan tanda tangan elektronik, saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan dan regulasinya. Dengan berbagai macam aturan tersebut, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum. Jadi, sekira terjadi penipuan atau kasus perselisihan, Anda bisa menindaklanjuti ke jalur hukum yang sah.

Dasar hukum terkait transaksi online di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan sitem dan transaksi elektronik. Artinya, segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan daring atau elektronik harus lah berpedoman pada peraturan tersebut, termasuk mengenai penggunaan alat bukti dan perjanjian, Adapun yang dimaksud dengan alat bukti tersebut, meliputi dokumen dan informasi elektronik. Dalam Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 6-7 disebutkan pengertian kedua alat bukti elektronik tersebut sebagai berikut :

  • Ayat (6) : Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Ayat (7)  : Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
All the levitra on line sales side effects mentioned are just temporary and do not last longer. Aging is also a factor that causes ED. in store viagra Two types of premature ejaculation: Primary (lifelong):- Lifelong or Primary premature ejaculation takes place when a man turns 40 but its online viagra sales major impacts are seen on internal organs. This will take your anxiety off of what’s going to happen at the end; and once you’re through with that stage, move on to the second stage of Texas Graduated icks.org viagra sales australia driver licensing program, and should add at least 10 hours at nighttime.

Dengan begitu dapat kita artikan bahwa sebuah tanda tangan elektronik juga menjadi bagian dari alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya pembuatan tanda tangan digital haruslah memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya hal-hal yang wajib diperhatikan dalam pembubuhan tanda tangan digital adalah ;

  1. Syarat sah perjanjian

Hal ini menjadi dasar bagi setiap perjanjian yang akan dilaksanakan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

       Supaya seseorang mengetahui keabsahan perjanjian tersebut, diperlukan peninjauan beberapa syarat sah. Adapun syarat sah perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Berikut syaratnya :

  • sepakat untuk mengikatkan dirinya;
  • memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian;
  • menyangkut hal tertentu;
  • ada sebab yang diperkenankan.
  • Ketentuan isi dalam perjanjian elektronik

Terkait ketentuan isi dari suatu kontrak elektronik, PP 82/2012 mengatur bahwa dalam kontrak elektronik setidak-tidak harus memuat:

  • Data identitas para pihak
  • Objek dan spesifikasi
  • Persyaratan transaksi elektronik
  • Harga dan biaya;
  • Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak
  • Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi  
  • Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik

Dengan dibuatnya kontrak elektronik dalam suatu transaksi elektronik, keberadaan tanda tangan elektronik muncul sebagai urgensi dari pengesahan terhadap kontrak elektronik yang melekat terhadapnya. PP 82/2012 mengatur bahwa pada dasarnya penggunaan tanda tangan elektronik  yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Lebih lanjut, suatu tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, apabila:

  • Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan.
  • Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
  • Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  • Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (berlaku sepanjang Tanda Tangan Elektronik digunakan untuk menjamin integritas Informasi Elektronik).
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkai

Penandatanganan dokumen memiliki tujuan yang sangat penting yaitu sebagai alat bukti, tanda persetujuan, pemenuhan formalitas, dan efisiensi. Terdapat dua atribut tanda tangan elektronik yang harus dipenuhi agar tujuan tersebut tercapai diantaranya.

  • Autentikasi pemilik tanda tangan. Artinya, tanda tangan elektronik tersebut tidak mudah ditiru dan mampu menunjukkan identitas pemilik.
  • Autentikasi dokumen. Hal ini memberikan makna, bawah sebuah tanda tangan elektronik harus bisa mencirikan keaslian dokumen yang ditandatangani. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak mudah dipalsukan ataupun diubah tanpa diketahui oleh pembuatnya.

Pada hakekatnya, autentikasi penandatanganan dan dokumen harus mampu menghindarkan seseorang dari kasus kejahatan digital atau cyber crime, semisal pemalsuan. Karena itu, tanda tangan elektronik mesti menganut konsep nonrepudation. Ini merupakan salah satu bentuk jaminan keaslian berkas untuk mencegah penyangkalan dari pemilik tanda tangan. Tanda tangan elektronik juga ada dua jenisnya yaitu

  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, dengan syarat diantaranya

1. memenuhi keabsahan ketentuan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik

2. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia

3.dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi

  • Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia

Untuk diketahui kira-kira apa saja keunggulan dari tanda tangan digital ini

1. Tanda tangan mendapatkan, tanda tangan elektronik memiliki dua kunci, yaitu privat dan publik. Masing-masing kunci bekerja secara optimal sehingga menghasilkan tingkat keamanan tinggi. Melalui kunci publik, penyangkalan atas tanda tangan bisa diminimalkan. 

2. Tanda tangan elektronik bekerja dengan dukungan teknologi internet. Karena itu, Anda bisa membubuhkannya kapan saja di berbagai tempat. Syaratnya, lokasi tersebut harus terhubung jaringan internet. Hanya dalam hitungan menit, dokumen berisi digital signature diterima oleh perusahaan atau orang yang dituju.

Dengan demikian sudah jelas secara ringkas sesuai dengan paparan yang disajikan diatas, bahwa dizaman serba digital ini lampiran segala jenis dokumen dan praktik transaksi online yang memerlukan sebuah pembubuhan tanda tangan, sudah tidak harus dilakukan dengan tanda tangan basah, melaikan cukup degan tanda tangan digital kita sudah dapat merasa aman dan tidak perlu lagi khawatir karena jelas perbuatan hukum ini telah diatur sedemikian rupa melalu undang-undang yang berlaku.

https://www.jmc.co.id/blog/E-Signature-Otentikasi-Tanda-Tangan-Digital-Modern/

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini