Contoh Perjanjian Ekslusif Perantara Penjualan

Kali ini saya akan membahas mengenai Contoh Perjanjian Ekslusif Perantara Penjualan. Meskipun tujuannya sama, jenis perjanjian ini pada dasarnya berbeda dengan perjanjian keagenan produk sebagaimana pernah saya bahas sebelumnya dalam blog ini. Perbedaan keduanya terletak pada status dan kekuatan “agen” dalam tugasnya, perjanjian perantara penjualan, pihak pertama hanya sebagai pihak yang mempunyai skill dalam menjual barang pihak klien, sedangkan dalam perjanjian keagenan produk, agen harus membeli terlebih dahulu dan menjadi mitra utama produsen dalam memasarkan produknya.

Jadi klien di sini adalah pemilik produk dan pihak tersebut memerlukan pihak pemasar sebagai perantara untuk memasarkan produknya. Tentunya pihak tersebut haruslah mempunyai skill dan kemampuan seperti mengoperasikan usaha penaksiran, pemasaran dan penjualan permesinan dan peralatan yang dipasarkan.

Jadi yang dimaksud dengan ekslusif disini adalah dimana Klien memberikan hak eksklusif kepada pihak pemasar untuk menjual Peralatan selama periode tertentu secara ekslusif. Selanjutnya, semua pertanyaan terkait penjualan Peralatan yang diajukan secara langsung ke Klien harus segera diarahkan kepada pihak perantara pemasar. Sehingga dapat dipahami bahwa makna ekslusif di sini adalah seluruh permasalahan dan pertanyaan yang timbul dalam pemasaran, pihak produsen tidak perlu turun tangan melainkan akan ditangani secara langsung oleh perantara pemasaran. Akiabt dari hubungan tersebut, pihak pemasar perantara berhak atas komisi dari penaksiran, pemasaran dan penjualan Peralatan dengan jumlah yang disepakati dari nilai yang diterima Klien berdasarkan tiap kontrak jual – beli Peralatan.

Perjanjian perantara pemasaran secara eksklusif ini sangat mudah dikenali dalam bisnis sehari-hari terutama produsen-produsen luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Jadi mereka biasanya akan menunjuk perantara pemasar secara ekslusif di Indonesia dengan memberikan komisi.

Untuk mengetahui apa-apa saja yang harus diatur dalam Perjanjian Ekslusif Perantara Penjualan, Anda dapat melihar contoh perjanjian di bawah ini.

Berikut Contoh Perjanjian Ekslusif Perantara Penjualan yang telah memenuhi standar kegiatan bisnis di Indonesia yang dapat menjadi referensi bagi Anda. Dengan ketentuan Jika terdapat klausula dan ketentuan yang menurut Anda tidak diperlukan, Anda dapat melakukan revisi/modifikasi perjanjian sesuai dengan keperluan bisnis Anda.

Note : Anda dapat membeli Contoh Perjanjian Ekslusif Perantara Penjualan ini seharga Rp250.000 . Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA), selanjutnya perjanjian akan dikirimkan ke alamat email atau nomor whatsapp Anda. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang aman dan cepat, Anda/pembeli dapat membayar dengan meng-klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini dengan harga yang sama dan harga tersebut telah terkonversikan ke dollar AS. Setelah pembayaran berhasil, draft Contoh Perjanjian Ekslusif Perantara Penjualan ini + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini