Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai Perpu Cipta Kerja

Kali ini kita akan membahas mengenai Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai Perpu Cipta Kerja. Bagi perusahaan maupun pegawai perusahaan tentunya sangat memerlukan informasi yang akurat terkait dengan jenis perjanjian ini. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau yang lebih dikenal sebagai kontrak kerja, telah menjadi topik hangat dalam diskusi ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022, PKWT menjadi semakin relevan dan penting untuk dipahami oleh baik pengusaha maupun pekerja.

Dasar Hukum dan Ketentuan PKWT

Perpu Cipta Kerja telah menambahkan beberapa ketentuan baru mengenai PKWT. Menurut Perpu ini, PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau jenis pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Selain itu Perpu Cipta Kerja menambahkan Pasal 61A dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak kompensasi untuk karyawan kontrak (PKWT). Jika kontrak kerja berakhir, pengusaha harus memberikan kompensasi kepada karyawan kontrak. Besaran kompensasi ini tergantung pada lama karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Pembayaran kompensasi ini harus dilakukan saat kontrak berakhir dan sebelum kontrak diperpanjang. Jika kontrak diperpanjang, kompensasi untuk perpanjangan tersebut diberikan saat perpanjangan kontrak berakhir.

Besaran Kompensasi:

  • Jika karyawan kontrak bekerja selama 12 bulan, kompensasinya adalah 1 bulan upah.
  • Jika karyawan kontrak bekerja kurang dari 12 bulan, kompensasinya dihitung secara proporsional dengan rumus (masa kerja : 12) x 1 bulan upah.
  • Jika karyawan kontrak bekerja lebih dari 12 bulan, kompensasinya juga dihitung secara proporsional dengan rumus yang sama.

Jangka waktu kontrak karyawan berdasarkan PKWT dibuat untuk waktu paling lama 5 tahun. Apabila pekerjaan belum selesai dan kontrak kerja berakhir, maka dapat dilakukan perpanjangan kontrak sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu PKWT keseluruhan, termasuk jangka waktu perpanjangan, tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, Jika salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, pengusaha harus memberikan kompensasi. Ini berarti karyawan masih berhak mendapatkan kompensasi, tidak peduli apakah yang memutuskan kontrak adalah pengusaha atau karyawan (resign). Hal ini sering menjadi perdebatan antara perusahaan dan pegawai.

Dalam PKWT menurut perpu cipta kerja, tidak ada masa percobaan. Jika perusahaan mensyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut dianggap tidak ada dan tetap dihitung sebagai masa kerja. Misalnya, jika perusahaan mensyaratkan masa percobaan 3 bulan dan kontrak 12 bulan, maka masa kerja karyawan dianggap 15 bulan.

Manfaat PKWT

PKWT memiliki sejumlah manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Bagi pengusaha, PKWT memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja. Misalnya, pengusaha dapat menyesuaikan jumlah pekerja dengan kebutuhan bisnis, terutama jika bisnis tersebut bersifat musiman atau proyek berbasis. Selain itu, PKWT juga memungkinkan pengusaha untuk mencoba kinerja pekerja sebelum memutuskan untuk mempekerjakan mereka secara tetap.

Bagi pekerja, PKWT dapat memberikan peluang kerja bagi mereka yang belum memiliki pengalaman kerja. PKWT juga dapat menjadi jalan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan tetap, terutama jika mereka dapat menunjukkan kinerja yang baik selama periode kontrak.

Analisis Kritis terhadap PKWT

Meski PKWT memiliki sejumlah manfaat, namun ada beberapa aspek kritis yang perlu diperhatikan. Pertama, PKWT memberikan ketidakpastian status ketenagakerjaan bagi pekerja. Dengan kontrak kerja yang berjangka waktu, pekerja tidak memiliki jaminan pekerjaan jangka panjang. Kedua, ada potensi bagi pengusaha untuk mengeksploitasi pekerja. Misalnya, pengusaha dapat memutuskan kontrak kerja ketika pekerja tersebut sakit atau hamil, atau ketika pekerja tersebut mencoba membentuk serikat pekerja. Ketiga, meski Perpu Cipta Kerja menetapkan bahwa pengusaha harus memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak jika kontrak berakhir, banyak pekerja merasa bahwa kompensasi ini tidak memadai.

Solusi dan Jasa Gultom Law Consultants

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan solusi yang komprehensif. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa PKWT dibuat dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Di sinilah Gultom Law Consultants dapat membantu. Sebagai konsultan hukum yang berpengalaman, kami menyediakan jasa pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sesuai dengan Perpu Cipta Kerja.

Kami memahami betul bahwa setiap perusahaan memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kami selalu berusaha untuk memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan klien kami. Dengan bantuan kami, Anda bisa memastikan bahwa PKWT Anda dibuat dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan dalam pembuatan PKWT, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda untuk memastikan bahwa hubungan kerja antara Anda dan karyawan Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Revisi dan Konsultasi Gratis!

Berikut Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai Perpu Cipta Kerja yang pernah perusahaan kami susun untuk beberapa klien kami.

Anda bisa membeli secara langsung template Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai Perpu Cipta Kerja di atas dengan mengklik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini, secara langsung draft template akan terkirim ke email Anda.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini