Contoh Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Untuk Aksi Korporasi

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham adalah suatu metode pengambilan keputusan oleh pemegang saham suatu perusahaan tanpa melalui rapat umum pemegang saham, baik itu rapat umum tahunan maupun rapat umum luar biasa. Metode ini digunakan untuk keputusan-keputusan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, namun tidak memerlukan diskusi atau pertemuan langsung antara pemegang saham.

Menurut Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), penggunaan keputusan sirkuler hanya diperkenankan jika tidak bertentangan dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan. Jadi, Anggaran Dasar perusahaan haruslah memperbolehkan pengambilan keputusan melalui cara ini.

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham biasanya diambil melalui pertukaran dokumen tertulis, yang harus ditandatangani oleh semua pemegang saham. Ini berarti bahwa keputusan ini memerlukan persetujuan dari semua pemegang saham, tidak seperti rapat umum pemegang saham yang bisa diadakan dengan kuorum tertentu.

Ada beberapa keuntungan dalam menggunakan metode ini, diantaranya:

  1. Efisiensi waktu: Karena tidak perlu mengadakan rapat, proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat.
  2. Hemat biaya: Tidak perlu biaya untuk mengorganisir dan mengadakan rapat.
  3. Fleksibilitas: Pemegang saham bisa mempertimbangkan dan menandatangani dokumen di waktu dan tempat mereka sendiri.

Namun, ada juga beberapa batasan dalam penggunaan keputusan sirkuler. Menurut Pasal 91 ayat (1) UUPT, keputusan sirkuler tidak dapat digunakan untuk:

  1. Mengubah anggaran dasar perusahaan.
  2. Menyetor modal yang belum disetor.
  3. Menerbitkan saham baru.

Maka, untuk keputusan-keputusan seperti itu, masih diperlukan rapat umum pemegang saham.

Bagaimana jika salah satu pemegang saham pun tidak setuju?

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham mengharuskan persetujuan dari semua pemegang saham. Ini berarti jika ada satu pemegang saham pun yang tidak setuju dengan keputusan yang diusulkan, maka keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan melalui metode sirkuler ini.

Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa keputusan pemegang saham tanpa rapat tersebut harus diambil dengan persetujuan bulat (unanim) dari pemegang saham yang hadir atau diwakili dan berhak memberikan suara.

Jadi, jika ada pemegang saham yang tidak setuju, maka perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan memutuskan hal tersebut. Di dalam RUPS, keputusan dapat diambil berdasarkan mayoritas suara, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan/atau UUPT.

Contoh Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Untuk Aksi Korporasi

Ada banyak contoh sirkuler di internet, tapi menurut saya mereka tidak terlalu lengkap. Berikut template Keputusan Sirkuler Pemegang Saham dalam kegiatan aksi korporasi. Template ini dirancang untuk perusahaan terbatas berdasarkan hukum Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh pinjaman, dengan pertimbangan dan persetujuan dari seluruh pemegang saham tanpa perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Anda bisa membeli draft Contoh Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Untuk Aksi Korporasi dengan mengklik tombol di bawah ini.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini