Contoh Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie

Kali ini penulis akan membahas mengenai Contoh Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie. “Cessie” adalah cara bagi seseorang untuk mentransfer hak mereka untuk menerima pembayaran (atau “tagihan“) kepada orang lain. Konsep ini ada dalam hukum Indonesia dan diatur oleh Pasal 613 KUH Perdata.

Inti dari Pasal 613 KUH Perdata adalah:

  1. Seseorang dapat mentransfer hak mereka atas tagihan atau barang lain yang tidak bertubuh (misalnya hak cipta atau hak paten) kepada orang lain. Transfer ini dilakukan melalui dokumen hukum tertentu yang disebut “akta cessie”.
  2. Namun, transfer ini tidak berlaku terhadap orang yang berutang (yaitu, orang yang seharusnya membayar tagihan) sampai mereka diberitahu tentang transfer atau mereka setuju dengan transfer secara tertulis.

Jadi, jika Anda berhutang kepada seseorang dan mereka memutuskan untuk menggunakan cessie untuk mentransfer hak mereka atas tagihan kepada orang lain, Anda tidak perlu membayar orang baru itu sampai Anda diberitahu tentang perubahan tersebut atau Anda setuju dengan perubahan tersebut secara tertulis.

Untuk surat utang, transfer dilakukan dengan memberikan surat utang itu sendiri. Jika surat utang tersebut atas perintah, maka transfer dilakukan dengan memberikan surat utang itu beserta endosemen (penanda bahwa hak tersebut telah dipindahkan).

Apa sih Cessie itu?

Misalkan Anda adalah pemilik sebuah perusahaan kecil (Pihak Kedua dalam perjanjian). Anda perlu pinjaman dari bank (Pihak Pertama dalam perjanjian) untuk mengembangkan bisnis Anda. Bank setuju untuk memberikan pinjaman, tapi mereka ingin beberapa jaminan bahwa Anda akan membayar kembali pinjaman tersebut.

Sebagai jaminan, Anda menawarkan hak atas beberapa tagihan yang Anda miliki terhadap pelanggan Anda. Misalnya, Anda memiliki beberapa pelanggan yang membayar Anda dalam cicilan, dan Anda memiliki hak untuk menerima pembayaran tersebut di masa depan.

Melalui perjanjian Cessie ini, Anda memindahkan hak atas tagihan-tagihan ini kepada bank. Artinya, bank sekarang memiliki hak untuk menerima pembayaran dari pelanggan Anda. Anda masih melakukan penagihan, tapi sekarang uang yang Anda terima dari pelanggan Anda bukan lagi milik Anda. Uang tersebut harus Anda serahkan kepada bank untuk mengurangi jumlah utang Anda.

Jika jumlah yang dibayar oleh pelanggan Anda tidak cukup untuk melunasi utang Anda kepada bank, Anda masih harus membayar selisihnya.

Dan setelah semua utang Anda kepada bank lunas, hak atas tagihan-tagihan tersebut akan otomatis kembali kepada Anda.

Ini adalah ilustrasi sederhana dari bagaimana Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie bekerja. Tentu saja, detil dan ketentuan spesifiknya dapat berbeda-beda tergantung pada persyaratan dan kondisi yang disepakati oleh kedua pihak dalam perjanjian.

Pihak-pihak dalam Cessie

  1. Cedent: Ini adalah pihak yang awalnya memiliki hak untuk menerima pembayaran atau tagihan. Biasanya, ini adalah orang atau perusahaan yang telah memberikan barang atau jasa, dan sekarang memiliki hak untuk dibayar. Dalam konteks cessie, cedent memutuskan untuk menyerahkan hak ini kepada orang lain. Dalam bahasa sehari-hari, cedent bisa dianggap sebagai “penjual” hak tagihan.
  2. Cessionaris: Ini adalah pihak yang menerima hak tagihan dari cedent. Mereka sekarang memiliki hak untuk menerima pembayaran yang sebelumnya seharusnya diterima oleh cedent. Dalam bahasa sehari-hari, cessionaris bisa dianggap sebagai “pembeli” hak tagihan.
  3. Cessus: Ini adalah pihak yang awalnya berhutang kepada cedent, dan sekarang berhutang kepada cessionaris setelah proses cessie. Mereka adalah orang atau perusahaan yang awalnya menerima barang atau jasa dari cedent dan harus membayar kembali.

Jadi, jika kita menggunakan analogi, kita bisa berpikir tentang cessie seperti penjualan hutang. Cedent adalah orang yang menjual hutang, cessionaris adalah orang yang membeli hutang, dan cessus adalah orang yang awalnya berhutang dan sekarang harus membayar kepada orang baru (cessionaris).

Bukti Tagih yang bisa menjadi dasar Cessie

Bukti hak tagih yang harus disiapkan oleh kreditur (pihak yang mengalihkan hak tagihnya) bisa berupa dokumen-dokumen yang secara legal dan resmi menunjukkan bahwa kreditur memang memiliki hak untuk menerima pembayaran dari debitur. Dokumen ini bisa berupa:

  1. Kontrak atau Perjanjian: Dokumen yang menunjukkan bahwa debitur setuju untuk membayar sejumlah uang kepada kreditur. Kontrak ini harus mencantumkan detail seperti jumlah yang harus dibayar, jadwal pembayaran, dan kondisi lain yang relevan.
  2. Faktur atau Invoice: Dokumen ini dikeluarkan oleh kreditur kepada debitur sebagai permintaan resmi untuk pembayaran. Faktur biasanya mencantumkan detail seperti tanggal, jumlah yang harus dibayar, dan barang atau jasa yang telah disediakan oleh kreditur.
  3. Bukti Pembayaran Sebelumnya: Jika debitur telah membuat beberapa pembayaran kepada kreditur, bukti pembayaran ini bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa debitur memang memiliki kewajiban untuk membayar kepada kreditur.
  4. Catatan Keuangan: Kreditur mungkin juga perlu menyediakan catatan keuangan yang menunjukkan bahwa debitur memang berutang kepada mereka. Catatan ini bisa berupa laporan keuangan, neraca, atau dokumen keuangan lainnya.
  5. Surat Pengakuan Utang: Dalam beberapa kasus, surat pengakuan utang bisa menjadi bukti kuat hak tagih. Surat ini biasanya berisi pernyataan dari debitur yang mengakui bahwa mereka berhutang kepada kreditur.

Ingatlah bahwa persyaratan dan jenis bukti yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah Anda. Selalu baik untuk berkonsultasi dengan seorang penasihat hukum atau profesional yang berpengalaman dalam hal ini.

Contoh Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie

Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie adalah sebuah perjanjian di mana seseorang (Pihak Kedua) memindahkan hak untuk menagih tagihan yang mereka miliki ke orang lain (Pihak Pertama) sebagai jaminan pembayaran utang. Untuk membuatnya lebih sederhana, mari kita anggap Pihak Pertama adalah Bank dan Pihak Kedua adalah Bisnis.

  1. Pihak Pertama (Bank): Bank ini memberikan pinjaman kepada sebuah bisnis. Untuk memastikan bahwa mereka akan dibayar kembali, mereka meminta bisnis tersebut menandatangani Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie.
  2. Pihak Kedua (Bisnis): Bisnis ini memiliki tagihan atau hak untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga. Mereka setuju untuk menyerahkan hak ini kepada bank sebagai jaminan pembayaran utang mereka.

Jadi, bagaimana kerjanya?

  • Bisnis akan tetap menagih tagihan dari pihak ketiga, tetapi sekarang mereka melakukannya atas nama Bank. Jadi, semua uang yang mereka terima dari pihak ketiga harus diberikan kepada Bank, yang akan mengurangi jumlah utang Bisnis.
  • Bisnis menjamin kepada Bank bahwa mereka adalah pemilik sah hak tagihan tersebut dan bebas dari tuntutan lainnya. Ini berarti bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak atas tagihan tersebut dan dapat menuntut Bank karena menerima pembayaran.
  • Jika uang yang diterima dari tagihan ini tidak cukup untuk melunasi utang Bisnis kepada Bank, Bisnis masih harus membayar selisihnya. Misalnya, jika tagihan hanya cukup untuk membayar 80% dari utang, Bisnis harus membayar 20% sisanya secara terpisah.
  • Setelah semua utang Bisnis kepada Bank lunas, hak atas tagihan-tagihan tersebut otomatis kembali ke Bisnis. Ini berarti bahwa setelah utang lunas, Bisnis dapat kembali menagih dan menerima pembayaran dari tagihan tersebut untuk keuntungan mereka sendiri.

Jadi, pada dasarnya, Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie adalah cara bagi Bisnis untuk menggunakan tagihan atau hak untuk menerima pembayaran sebagai jaminan untuk pinjaman yang mereka terima dari Bank.

Berikut Contoh Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie yang sering dipakai dalam bisnis sehari-hari.

Anda dapat membeli template Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie di atas dengan mengklik tombol di bawah ini. Setelah melakukan pembayaran, template secara otomatis akan terkirim ke email Anda.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini