Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Perceraian

Pada kesempatan ini kita akan mendiskusikan Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Perceraian. Jadi intinya, Perceraian adalah suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan. Namun, dalam beberapa situasi, perceraian menjadi pilihan terakhir yang harus diambil. Dalam konteks hukum di Indonesia, perceraian harus melalui proses hukum yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bukti resmi perceraian adalah surat cerai atau dalam istilah hukum disebut akta cerai.

Untuk mendapatkan akta cerai, salah satu pihak atau kuasanya harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, sementara bagi yang beragama non-Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sebagai contoh, jika Anda beragama Islam dan ingin mengajukan gugatan cerai, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen, seperti surat nikah asli, salinan surat nikah yang telah dilegalisir dan bermeterai, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan dari kelurahan jika alamat tergugat tidak diketahui dengan jelas, salinan Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi akta kelahiran anak (jika ada). Selain itu, jika ada harta gono-gini yang akan dibagi, Anda juga perlu menyiapkan bukti kepemilikan harta tersebut.

Persyaratan Dokumen Perceraian

Jika Anda berencana untuk mengajukan gugatan cerai, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Dokumen-dokumen ini penting karena akan digunakan dalam proses pengajuan gugatan cerai Anda. Berikut adalah penjelasan sederhana tentang dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan:

  1. Surat Nikah Asli: Ini adalah dokumen yang membuktikan bahwa Anda dan pasangan Anda telah menikah secara sah. Anda perlu menyerahkan surat nikah asli ini saat mengajukan gugatan cerai.
  2. Salinan Surat Nikah: Anda juga perlu menyiapkan dua lembar salinan surat nikah yang telah dilegalisir dan bermeterai. Legalisir berarti surat tersebut telah diverifikasi keasliannya oleh pejabat yang berwenang.
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Anda perlu menyerahkan salinan KTP Anda sebagai bukti identitas diri Anda.
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan: Jika alamat pasangan Anda (tergugat) tidak diketahui dengan jelas, Anda perlu mendapatkan surat keterangan dari kelurahan.
  5. Salinan Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga antara Anda dan pasangan Anda.
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak: Jika Anda memiliki anak, Anda perlu menyerahkan fotokopi akta kelahiran anak yang sudah bermeterai dan terlegalisir.

Jika Anda dan pasangan Anda memiliki harta bersama (harta gono-gini) yang perlu dibagi setelah perceraian, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan, seperti:

  1. Surat Kendaraan Bermotor (STNK): Jika Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda perlu menyerahkan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
  2. Sertifikat Tanah dan Rumah: Jika Anda memiliki tanah atau rumah, Anda perlu menyerahkan sertifikat tanah atau rumah sebagai bukti kepemilikan properti tersebut.
  3. Bukti Kepemilikan Harta Lainnya: Jika Anda memiliki harta lainnya, seperti deposito, saham, atau harta lainnya, Anda perlu menyerahkan bukti kepemilikan harta tersebut.

Setelah semua dokumen ini siap, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan biaya, jadi pastikan Anda telah mempertimbangkannya dengan matang.

Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan akan melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Jika mediasi gagal, maka proses perceraian akan dilanjutkan.

Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

  1. Pendaftaran Putusan Perceraian: Setelah putusan perceraian dikeluarkan oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan atau pejabat yang ditunjuk harus mengirimkan salinan putusan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam waktu maksimal 30 hari. PPN akan mendaftarkan putusan perceraian tersebut dalam daftar khusus.
  2. Pemberian Akta Cerai: Maksimal 7 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada kedua belah pihak, Panitera harus memberikan akta cerai sebagai bukti resmi perceraian kepada kedua belah pihak.

Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

Prosesnya hampir sama dengan di Pengadilan Agama, namun ada beberapa langkah tambahan:

  1. Pendaftaran Putusan Perceraian: Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ke pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi. Pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian dalam daftar khusus.
  2. Laporan Perceraian: Kedua belah pihak yang bercerai harus melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Pengajuan Permohonan Penerbitan Akta Perceraian: Kedua belah pihak harus mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen, seperti penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan akta nikah asli dari pencatatan sipil.

Setelah semua proses ini selesai, Anda akan mendapatkan akta cerai sebagai bukti resmi perceraian Anda. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan biaya, jadi pastikan Anda telah mempertimbangkannya dengan matang.

Perceraian dianggap sah secara hukum sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan wajib memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak sebagai bukti resmi perceraian.

Biaya Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam proses pengajuan gugatan cerai, ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan. Biaya ini bisa mencakup biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya meterai, biaya redaksi, hingga biaya panggilan termohon. Jumlah total biaya ini bisa bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, seperti kompleksitas kasus dan biaya layanan hukum yang Anda gunakan.

Alasan Gugatan Cerai yang Akan Dipertimbangkan Hakim

Dalam mengajukan gugatan cerai, Anda perlu menyertakan alasan-alasan yang menjadi dasar perceraian Anda. Alasan ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian. Berikut adalah beberapa alasan yang biasanya dipertimbangkan oleh hakim berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974) , Pasal 19 PP 9/1975, serta Pasal 116 KHI:

  1. Zina: Jika salah satu pihak melakukan perbuatan zina, ini bisa menjadi alasan yang kuat untuk perceraian.
  2. Perjudian, Pemabukan, atau Kecanduan: Jika salah satu pihak menjadi penjudi, pemabuk berat, atau kecanduan hal lain yang sulit disembuhkan, ini juga bisa menjadi alasan untuk perceraian.
  3. Meninggalkan Pasangan: Jika salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, ini bisa menjadi alasan untuk perceraian.
  4. Hukuman Penjara: Jika salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung, ini bisa menjadi alasan untuk perceraian.
  5. Kekerasan atau Penganiayaan: Jika salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangan, ini bisa menjadi alasan untuk perceraian.
  6. Cacat Badan atau Penyakit: Jika salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri, ini bisa menjadi alasan untuk perceraian.
  7. Perselisihan Terus Menerus: Jika terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga, ini bisa menjadi alasan untuk perceraian.
  8. Pelanggaran Taklik-Talak: Jika suami melanggar taklik-talak, ini bisa menjadi alasan untuk perceraian.
  9. Peralihan Agama atau Murtad: Jika salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad, ini bisa menjadi alasan untuk perceraian.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus proses perceraian, jangan ragu untuk menghubungi Gultom Law Consultants. Kami memiliki tim pengacara yang berpengalaman dan siap membantu Anda dalam setiap langkah proses perceraian. Dengan pengetahuan dan pengalaman kami, kami akan memastikan bahwa hak dan kepentingan Anda terlindungi sepanjang proses. Untuk konsultasi atau pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 08118887270. Kami siap membantu Anda.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini