Hakim Pengadilan Negeri Melampaui Kewenangannya, Hakim Tingkat Kasasi MA Memutuskan Bersalah.(Putusan MA Nomor 1038 K/Pid.Sus/2011 tanggal 17 April 2012).

Sumber :

1.Posisi Kasus

Terdakwa bernama : KDS anak dari KKB ; Tempat lahir : Seoul ; Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 17 Juni 1955 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Korea ; Tempat tinggal : Mes PT KJA, Kab.Tanah Grogot ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Chief Operation Officer PT KJA/Karyawan.

Terdakwa telah memiliki ijin kontrak antara Pemerintah RI dengan PT KJA Yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan nomor: …..tahun 1982, Ijin Exploitasi Blok Roto Samarangau dengan Nomor:… tahun 1992, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan Nomor :… tahun 1992 serta Peta Berita Acara Tata Batas Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang belum tandatangani.

Berdasarkan perijinan yang dimiliki itu, kemudian Terdakwa selaku Chief Operation Officer PT KJA menyetujui untuk pembuatan Kolam Penampungan Limbah (setling pond) “C” dan memerintahkan untuk melakukan survei lokasi rencana pembuatan setling Pound “C” yang tujuannya sebagai air tangkapan sebelumair mengalir ke sungai agar tidak terjadi pencemaran lingkungan dan pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada bulan November 2005 dengan menggunakan alat berupa 1 unit Excavator Merk Hyundai 320, 1 unit Dozer Merk Caterpillar D4 dan 1 unit Dump Truk 1 Merk Mitsubishi Ps 120 serta pembuatan pelabuhan BBM.

Lokasi kegiatan pembangunan tersebut masih termasuk dalam area/pinjam pakai Kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan. Pada hari sabtu tanggal 03 Oktober 2009, Saksi  Ahli dan Tim dari Polda Kaltim melakukan pengecekan ke lokasi Kolam Penampungan Limbah (setling Pond) “C” dan Pelabuhan BBM yang menurut Terdakwa kegiatan yang dilakukan masih termasuk area/Pinjam Pakai yang diberikan Menteri Kehutanan karena menurut keterangan ahli dari BPKH Wilayah IV Samarinda bahwasanya Peta hasil tata batas Pinjam Pakai

Terdakwa bernama : KDS anak dari KKB ; Tempat lahir : Seoul ; Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 17 Juni 1955 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Korea ; Tempat tinggal : Mes PT KJA, Kab.Tanah Grogot ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Chief Operation Officer PT KJA/Karyawan.

Terdakwa telah memiliki ijin kontrak antara Pemerintah RI dengan PT KJA Yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan nomor: …..tahun 1982, Ijin Exploitasi Blok Roto Samarangau dengan Nomor:… tahun 1992, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan Nomor :… tahun 1992 serta Peta Berita Acara Tata Batas Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang belum tandatangani.

Berdasarkan perijinan yang dimiliki itu, kemudian Terdakwa selaku Chief Operation Officer PT KJA menyetujui untuk pembuatan Kolam Penampungan Limbah (setling pond) “C” dan memerintahkan untuk melakukan survei lokasi rencana pembuatan setling Pound “C” yang tujuannya sebagai air tangkapan sebelumair mengalir ke sungai agar tidak terjadi pencemaran lingkungan dan pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada bulan November 2005 dengan menggunakan alat berupa 1 unit Excavator Merk Hyundai 320, 1 unit Dozer Merk Caterpillar D4 dan 1 unit Dump Truk 1 Merk Mitsubishi Ps 120 serta pembuatan pelabuhan BBM.

Lokasi kegiatan pembangunan tersebut masih termasuk dalam area/pinjam pakai Kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan. Pada hari sabtu tanggal 03 Oktober 2009, Saksi  Ahli dan Tim dari Polda Kaltim melakukan pengecekan ke lokasi Kolam Penampungan Limbah (setling Pond) “C” dan Pelabuhan BBM yang menurut Terdakwa kegiatan yang dilakukan masih termasuk area/Pinjam Pakai yang diberikan Menteri Kehutanan karena menurut keterangan ahli dari BPKH Wilayah IV Samarinda bahwasanya Peta hasil tata batas Pinjam Pakai Kawasan hutan an. PT KJA sudah ditandatangani oleh Pelaksana  dan  Pejabat  yang  berwenang   seluruhnya  dan  telah  dikirim ke Kanwil Kehutanan.

Berdasarkan hal itu peta berita acara tata batas pinjam pakai kawasan hutan yang belum ditandatangani tersebut selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk melakukan pengambilan titik koordinat terhadap lokasi tersebut dengan menggunakan alat ukur GPS Navigasi Merk Garmin etrex Vista HRC dan didapatkan hasil yaitu : sebagian areal stock pile berdasarkan ploting dengan mengunakan peta tata batas pinjam pakai kawasan hutan An. PT KJA tanggal 25 Januari 1992 yang belum ada ditandatangani oleh pejabat kehutanan sebagian areal tersebut berada diluar areal peta pinjam pakai kawasan hutan yang telah dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan.

  • Dakwaan Jaksa
Psychogenic impotence occurs in men with low testosterone and also with hypertension cheapest price on viagra may be the victim of impotence. Keep in mind as well that Kamagra should not be consumed by user’s own desire as it need prescription from a healthcare provider otherwise he may have to experience viagra for free off-putting effects of the medication. Once a man has finished his sexual activity, blood stream to his penis decrease sand the erection in his penis cost of sildenafil for sexual intercourse. You need to check complete information of cialis levitra viagra this medicine before you start using as you are taking without consulting doctor.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan alternatif , yaitu :

Kesatu : Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

ATAU

Kedua : Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (1) UURI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

  • Putusan Mejelis Hakim PN Tanah Grogot.

Majelis Hakim telah Membaca putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 227/Pid.B/ 2010/PN.TG. tanggal 23 D3 Desember 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa KDS anak dari KKB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua ;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut ;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;

4. Menetapkan barang bukti berupa :  “ 1 (satu) unit excavator,…     Dikembalikan kepada PT Kideco Jaya Agung”;

5.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Atas putusan Hakim PN Tanah Grogot,  Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot mengajukan upaya hukum Kasasi dan Hakim Agung di MA memberikan putusanya dengan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 227/Pid.B/ 2010/PN.TG. tanggal 23 Desember 2010, yaitu :

1. Menyatakan Terdakwa KDS Anak dari KKB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”;

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KDS Anak dari KKB tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 25.000.000,00  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;

4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;

5. Menyatakan barang bukti berupa : “ 1 (satu) unit Excavator Merk Hyundai 320 LC…

    Dirampas untuk Negara “

Membebankan Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,00.

2. Permasalahan 

Apa alasan hukumnya, Majelis Hakim MA yang memeriksa dan memutuskan perkara dengan Nomor  1038 K/Pid.Sus/2011 untuk MENGADILI SENDIRI  dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 227/Pid.B/ 2010/PN.TG. tanggal 23 Desember 2010 ?

3. Norma Hukum

    a.Pasal 50 ayat (3) huruf  a  UU  Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatakan :   “Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah;

    b.Pasal 78 ayat (2) UU Nomor  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatakan :”Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a,huruf b, atau huruf  c, diancam dengan

pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 c.Pasal 253 Ayat (1) huruf c KUHAP yang mengatakan  : “Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya”

4. Analisa Hukum

    Salah satu alasan/keberatan  yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :  b.”Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, seperti dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) huruf c KUHAP”, yaitu :

Bunyi Pasal 253 Ayat (1) “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan pada pihak sebagaimana dimaksud dalm pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan :

c “Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya”

 Bahwa mengenai Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, adalah :

   – Dapat dilihat dalam Putusannya, yaitu :

  Pertimbangan Majelis Hakim a quo hal. 98 paragraf ke-3, ke-4 dst dengan mendalilkan yang pada pokoknya : “menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua Atau Ketiga Atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan” sangat bertentangan dengan Pertimbangan Majelis Hakim a quo hal. 114 paragraf ke-2, dst dengan mendalilkan yang pada pokonya : “Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” Seharusnya Majelis Hakim tetap konsisten dengan pertimbangannya yang tertuang dalam hal. 98 paragraf ke-3, ke-4 dst dengan mendalilkan yang pada pokoknya : “menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua Atau Ketiga Atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh  unsur pasal yang didakwakan” bukannya malah melanjutkan membuktikan dakwaan Kedua Penuntut Umum…”

Bahwa memori kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan, Terdakwa telah melanggar dakwaan I Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

5.Kesimpulan.  

  1.Pasal 191 KUHAP ayat (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

 2.Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot  “ Menyatakan Terdakwa KDS anak dari KKB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua”

3.Pasal 244 KUHAP mengatakan “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung , terdakwa atau  atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap”

4.Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-X/2012 yang mengabulkan permohonan Pemohon terhadap frase ”kecuali terhadap putusan bebas” Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frase tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 5.Dengan dasar pasal 244 serta Putusan MK tersebut, Jaksa mengajukan Kasasi dan Majelis Hakim Mahkamah Agung  MENGADILI SENDIRI.   

 6.Salah satu alasan Mejelis Hakim Mahkamah Agung MENGADILI SENDIRI,karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Tanah Grogot No. 227/Pid.B/ 2010/PN.TG. tanggal 23  Desember 2010, telah melampaui batas wewenangnya, seperti dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) huruf c KUHAP.

Daftar Pustaka :

1.Putusan MA Nomor  1038 K/Pid.Sus/2011 tanggal 17 April  2012.

2..Pasal 50 ayat (3) huruf  a  dan Pasal 78 ayat (2) UU  Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

3.Pasal 191, 244, 253 Ayat (1) huruf c KUHAP

4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-X/2012

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini