Sengketa Hukum Pembagian Saham Perusahaan, Siapa Yang Harus di Gugat, Direksi Perusahaan atau Perusahaannya ?

https://pxhere.com/id/photo/1448611

1.Kasus Posisi

Jika salah seorang Direktur perusahaan dan sekaligus pemegang saham, akan mengundurkan diri  di perusahaan tersebut, dan sekaligus menarik sahamnya, maka sengketa hukum  yang terjadi adalah :

1.Apakah bisa, pemegang saham tersebut menarik sahamnya dengan nilai rupiah di perusahaan tersebut? 

2.Siapa yang harus digugat, jika terjadi sengketa pembagian saham  tersebut ?

Perkara tersebut terjadi dalam sengketa hukum perdata di PN Singaraja dengan Nomor  274/Pdt.G/2019/PN.Sgr,  tanggal 28 Mei 2019.

Perkaranya antara :  

KOMANG ARDIKA selaku Penggugat  Konvensi/Tergugat  Rekonvensi; Melawan

1.MELCHERT CORNELIS GROOT, sebagai Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi;

2.MARIA ANNA THERESIA ELISABETH GROOT KUIPER,sebagai Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi.

Penggugat mengajukan gugatanya tanggal 21 Mei 2019, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja, dalam Register Nomor 274/Pdt.G/2019/PN.Sgr. Dalam memori gugatan Penggugat menyatakan , antara lain : Bahwa PT Starlight Banyualit Bali adalah sebuah perseroan yang bergerak dan menjalankan usaha dalam bidang Hotel Bintang Tiga, yang berkedudukan di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali ;

Dengan modal sebesar US$ 4.000.000  atau setara Rp 54.068.000.000,- dengan nilai tukar US$ 1 = Rp13.571,- , yang terbagi atas 40.000 yang  masing-masing lembar saham bernilai US$ 100  atau setara Rp 1.351.700,- ; Penggugat memiliki  sebanyak 4.000 lembar saham atau 10% modal dasar, yakni sebesar 400.000  atau setara dengan Rp 5.406.800.000,-

 Bahwa oleh karena Penggugat hendak mengundurkan diri dari jabatannya selaku Direktur pada PT Starlight Banyualit Bali, maka Penggugat juga mengajukan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar saham milik Penggugat pada PT Starlight Banyualit Bali sebesar 10%  atau sebanyak 4000 lembar dikembalikan kepada Penggugat;

Dalam Petitumnya Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim PN Singaraja, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar :

2. “Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas pembagian saham pada PT Starlight Banyualit Bali sebesar 10% dari modal keseluruhan, yakni sebesar 400.000 US$ (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 5.782.100.000,- (lima milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah), dengan kurs 1 US$ = Rp 14.455,25 (satu dolar Amerika Serikat setara dengan empat belas ribu empat ratus lima puluh lima koma dua lima rupiah)

3.“Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saham milik Penggugat pada PT Starlight Banyualit Bali sebesar 10% dari modal keseluruhan, yakni sebesar 400.000 US$ (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 5.782.100.000,- (lima milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah), dengan kurs 1 US$ = Rp 14.455,25 (satu dolar Amerika Serikat setara dengan empat belas ribu empat ratus lima puluh lima koma dua lima rupiah)” .

II.Pembahasan

Tidak ada aturan hukum dalam UU Perseoraan Terbatas,  apabila direktur mundur serta merta juga dengan kewajiban membeli atau mengembalikan saham dengan nilai rupiah milik direktur tersebut. Aturan yang ada adalah : mengenai keharusan Pemegang saham penjual untuk menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain. Hal ini diatur dalam  Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007  tentang Perseoraan Terbatas, mengatakan:  “Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain,dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga”.

Atas aturan tersebut , Tergugat 1 dan II telah memberikan jawaban dan sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi, sebagai berikut :

  – “Bahwa mengenai pembelian kembali saham milik Penggugat bukanlah menjadi hak hukum yang melekat pada diri Para Tergugat sebagai Direktur Utama dan Komisaris dalam PT. SBB, yang memiliki hak untuk pembelian kembali saham adalah perseroan itu sendiri yakni PT. SBB dan/atau pemegang saham lain dalam PT. SBB yakni M.C. GROOT HOLDING B.V yang adalah sebuah badan hukum belanda yang berkedudukan di Amsterdam, Belanda, sehingga sudah seharusnya Penggugat dalam gugatannya juga menarik PT. SBB dan/atau M.C. GROOT HOLDING B.V sebagai pihak dalam perkara a quo   

– Bahwa dengan tidak menempatkan PT. SBB dan/atau M.C. GROOT HOLDING B.V sebagai pihak untuk diikutkan dalam perkara a quo maka gugatan Penggugat berdampak pada kurang pihak (pluris litis consortium)”

Many female bikers worry that their small body cialis online purchase can’t hold up a big bike. On a final note, it is recommended order levitra djpaulkom.tv that no more than that. .Once you have ejaculated, the penis will become flaccid. The Staff’s Dilemma and Responsibility From birth to age six, kids’ brains are particularly responsive to experiential influence. cialis fast delivery Alcoholism and drug viagra online france addiction can cause isolation, guilt and shame.

Dalam eksepsinya Tergugat I dan Tergugat II menyatakan :

2. Menyatakan gugatan Penggugat Error in persona.

3.Menyatakan gugatan para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

 Terhadap dalil eksepsi Tergugat I dan  II, Mahkamah Agung telah membuat pertimbangan hukum dan putusannya sebagai berikut :

1.Eksepsi gugatan Error in Persona.

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan error in persona adalah berkaitan dengan subyek hukum dari konstruksi sebuah gugatan yang keliru dalam menempatkan subyek hukum atau bisa dikatakan salah sasaran,sehingga hal ini akan menyulitkan untuk mengaitkan peristiwa hukumnya dengan subyek hukum yang dimaksud dan sebagai konsekwensinya gugatan menjadi tidak sempurna karena tidak memenuhi syarat dari sisi subyeknya;

Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati dan meneliti gugatan Penggugat Konvensi, ternyata gugatannya berkaitan dengan kedudukannya sebagai pemegang saham 10 % dalam perusahaan Perseroan Terbatan (PT) yang bernama PT. Starlight Banyualit Bali yang disingkat dengan PT.SBB, yang berkedudukan di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, yang secara structural dalam kepengurusan PT. Starlight Banyualit Bali tersebut, pihak Penggugat Konvensi menjabat sebagai Direkturnya; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam dalil gugatan Penggugat Konvensi tersebut didalilkan bahwa karena Penggugat Konvensi tidak mendapat informasi jalannya perusahaan, maka Penggugat Konvensi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur maupun sebagai pemegang saham dan meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi untuk mengembalikan 10 % sahamnya kepada Penggugat Konvensi; Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan ini Majelis berpendapat bahwa saham 10% milik Penggugat Konvensi tersebut sudah menyatu dan menjadi satu kesatuan dengan Kekayaan perusahaan PT. Starlight Banyualit Bali, sehingga sebagai konsekwensinya maka bilamana pengembalian saham itu dimungkinkan dalam suatu aturan, maka yang mengembalikan adalah PT. Starlight Banyualit Bali itu sendiri dan bukannya tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II secara pribadi; Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang semestinya ditarik sebagai subyek hokum dalam kedudukan sebagai Tergugat adalah PT. Starlight Banyualit Bali itu sendiri dan bukannya Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi sebagai pribadi, sekalipun Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi dalah juga sebagai pemegang saham dalam PT. Starlight Banyualit Bali tersebut; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pihak Penggugat Konvensi telah salah dan keliru (Error In Persona) dalam mendudukan Tergugat I maupun Tergugat II sebagai pihak dalam perkara aquo; Menimbang, bahwa dengan demikian pula Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat Konvensi secara formal telah tidak memenuhi syarat dari sisi subyeknya, sehingga alasan eksepsi ini cukup beralasan untuk dikabulkan;

2. Eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak (PLURIS LITIS CONSORTIUM).

Menimbang, bahwa materi eksepsi yang berkaitan kekurangan pihak dalam konstruksi sebuah gugatan (Pluris litis Consortium) adalah adanya subyek hukum yang secara eksepsional dan sangat prinsip terkait dengan sebuah peristiwa hukum, akan tetapi subyek hukum tersebut tidak ditarik sebagai pihak ataupun salah satu pihak;

Menimbang, bahwa kekurangan subyek hukum ini juga berpengaruh terhadap kelengkapan syarat formal sebuah gugatan;

Menimbang,bahwa setelah Majelis mencermati dan meneliti materi gugatan Penggugat Konvensi dan memperhatikan pula pertimbangan hukum dalam pertimbangan materi eksepsi tentang Gugatan Error In Persona sebagaimana telah diuraikan di atas, yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa dalam gugatan Penggugat Konvensi, pihak Penggugat Konvensi telah tidak menarik PT. Starlight Banyualit Bali sebagai pihak ataupun salah satu pihak dalam perkara aquo, padahal peran PT. Starlight Banyualit Bali adalah sangat sentral dan strategis berkaitan dengan dalil atau peristiwa hukum gugatan saham dari Penggugat Konvensi tersebut, dimana 10% saham dari Penggugat Konvensi merupakan akumulasi harta perusahaan yang tak terpisahkan dari badan hukum PT. Starlight Banyualit Balitersebut. Bahwa oleh karena 10% saham milik Penggugat Konvensi tersebut merupakan bagian dari harta perusahaan PT. Starlight Banyualit Bali, maka sudah sewajarnya dan seharusnyalah permintaan pengembalian 10 % saham oleh Penggugat Konvensi tersebut dimintakan kepada PT. Starlight Banyualit Bali, bukan kepada pihak lain

Menimbang bahwa dengan tidak didudukannya PT. Starlight Banyualit Bali sebagai salah satu pihak dalam perkara aquo, maka Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat Konvensi menjadi kurang pihak dan secara formal gugatan Penggugat Konvensi tidak memenuhi syarat;

Menimbang,bahwa dengan demikian cukup alasan pula untuk mengabulkan materi eksepsi tentang hal ini.

M E N G A D I L I :

DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI :

Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA :

-Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar);

Sumber :

1. Putusan PN Singaraja Nomor  274/Pdt.G/2019/PN.Sgr,  tanggal 28 Mei 2019.

2. UU Nomor 40 tahun 2007  tentang Perseoraan Terbatas,

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini