Ketetapan Hukum dalam Kasus PT. MCS vs Menteri Agraria: Legitimasi Syarat Penyerahan 20% Tanah Terlantar

Pada tanggal 28 Agustus 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan putusannya dalam kasus No. 64/G/2017/PTUN-JKT, yang melibatkan PT. MCS sebagai penggugat dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai tergugat. Kasus ini berpusat pada sengketa tanah seluas 1.160.530 m2 di Dusun Melirang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang dimiliki oleh PT. MCS dan terindikasi sebagai tanah terlantar.

Inti permasalahan adalah keberatan PT. MCS atas keputusan tergugat yang mengharuskan mereka menyerahkan 20% dari tanah mereka untuk kepentingan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat untuk mengeluarkan tanah tersebut dari database tanah terindikasi terlantar. PT. MCS berpendapat bahwa tidak ada aturan hukum yang mengharuskan penyerahan tersebut.

Pembahasan Hukum dan Putusan

  1. Tanggung Jawab Tergugat: Pengadilan menimbang tanggung jawab tergugat atas keputusan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan (8) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Kebenaran Tindakan Tergugat: Ditinjau apakah tindakan tergugat dalam menerbitkan keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik).
  3. Ketentuan Peraturan Pemerintah: Pengadilan mengkaji Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Ditemukan bahwa tidak ada ketentuan spesifik yang mendukung tindakan tergugat.
  4. Kesimpulan Pengadilan: Tidak ada aturan hukum yang dapat dijadikan dasar oleh tergugat untuk menentukan syarat penyerahan tanah sebesar 20%. Tindakan tergugat dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AAUPB.

Keputusan Pengadilan

  1. Pengadilan menyatakan batal surat keputusan tergugat yang meminta PT. MCS untuk menyerahkan 20% tanahnya.
  2. Tergugat diwajibkan untuk mencabut keputusan tersebut.

Implikasi

Putusan ini menegaskan pentingnya kesesuaian tindakan administratif pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip AAUPB. Hal ini memberikan preseden bagi kasus serupa di masa depan, di mana hak milik pribadi dan kebijakan penggunaan tanah harus diimbangi dengan kepatuhan pada hukum dan keadilan sosial.

Berdasarkan putusan dalam Perkara No. 64/G/2017/PTUN-JKT, tidak ada aturan hukum yang secara spesifik dan eksplisit dapat dijadikan dasar untuk menentukan syarat penyerahan tanah sebesar 20% apabila hendak mengeluarkan tanah dari database tanah terindikasi terlantar. Dalam kasus antara PT. MCS sebagai penggugat dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, pengadilan menyimpulkan bahwa tuntutan tergugat agar penggugat menyerahkan 20% dari tanahnya untuk kepentingan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat untuk mengeluarkan tanah dari database tanah terindikasi terlantar tidak didukung oleh aturan hukum yang ada.

Pengadilan mengkaji Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut yang secara khusus mengatur tentang prosedur atau syarat penyerahan tanah sebagaimana yang diminta oleh tergugat dalam kasus ini.

Oleh karena itu, tindakan tergugat yang meminta penyerahan tanah sebesar 20% tanpa dasar hukum yang jelas dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Putusan ini menegaskan pentingnya penerapan aturan hukum yang jelas dan sesuai dalam setiap tindakan administratif terkait penggunaan dan pengelolaan tanah.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini