Apa Alasannya, Seorang Petani Bisa Dibebaskan Hakim dari Tindak Pidana Perusakan Hutan.

Kasus Posisi.

Lingkungan Hidup Yang Sehat
Hutan Lindung

Dalam Putusan PN.Watansoppeng Nomor 10/Pid.Sus/2018/PN.Wns, seorang Petani yang bernama : Sukardi Bin Massalese, yang lahir di Coppoliang, umur : 39 Tahun / 31 Desember 1977; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Coppoliang Desa Umpungeng Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Petani, telah ditangkap pada tanggal 25 Oktober 2017 dan ditahan dari tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 24 April  2018 oleh penyidik atas perbuatannya melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan.

   Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar jam 13,50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Coppoliang Desa Umpungeng Kecamatan lalabata kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng , dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam proses persidangan Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng telah memutuskan perkara tersebut dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2018 bahwa: Menyatakan terdakwa Sukardi Bin Massalesse tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu, alternative kedua dan alternative ketiga Penuntut Umum. Membesakan Terdakwa dari semua semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak – hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatn

B. Isu Hukum

  Adapun yang menjadi permasalahan hukum dalam kasus diatas adalah : Apa alasannya/pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa ?

C.Norma Hukum.

Adapun yang menjadi norma hukum  adalah sebagai berikut :

1.Pasal 12 huruf b UU R.I Nomor 18 Tahun 2013 : melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

2.Pasal 82 ayat (1) UU R.I Nomor 18 Tahun 2013 : Orang perseorangan yang dengan sengaja: b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

3.Pasal 1 angaka 21 UU R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

4.Penjelasan Umum UU R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

D.Analisis Hukum

       Ketentuan putusan Hakim yang membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum, diatur dalam  pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatakan : “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

DalamPenjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, menyebutkan dimaksud dengan : “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan”adalah : tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

      Putusan Bebas tersebut, di temui dalam perkara Nomor 10/ Pid.Sus/ 2018/PN.Wns. pada Pengadilan Negeri Watansoppeng. Dalam perkara tersebut, Jaksa sebagai Penuntut Umum, menuntut dengan 3 (tiga) dakwaan, yaitu :  Surat Dakwaan KESATU, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU P3H. ATAU KEDUA, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU P3H. ATAU KETIGA, Pasal 17 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 92 Ayat (1) huruf a UU P3H.

    Inti dari dakwaan Penuntut umum, Kesatu : Terdakwa melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; Dakwaan Kedua : melakukan penebanan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah; Dakwaan Ketiga : melakuan kegiatan perkebunan  tanpa izin Menteri di dalam Kawasan hutan.

    Majelis Hakim telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan putusan : Ketiga dakwaaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.  maka dalam analisis ini hanya diambil satu dakwaan saja untuk menemukan alasan/pertimbangan hakim membebaskan Terdakwa, yaitu : Dalam dakwaan Pertama.

   Pada Dakwaan Pertama, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa pada Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) b. UU R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur – unsur  Pasal 82 ayat (1) b tersebut  :  

1. Setiap Orang;

2.Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa  memiliki izin yang dikeluarkan oleh dari pejabat yang berwenang.  

Pasal tersebut ditujukan kepada setiap orang yang dengan sangaja melakukan perbuatan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Tugas Hakim untuk menginterpretasi fakta – fakta dipersidangan tersebut,berdasarkan aturan yang berlaku,  apakah perbuatan Terdakwa tersebut, termasuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal dan aturan yang berlaku.     

Ad.1 Unsur.”Setiap Orang”

    “Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang pada prinsipnya untuk menunjuk subjek pelaku dari tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diuraikan pada kalimat selanjutnya, sehingga untuk memudahkan pembuktian maka sebelum membuktikan unsur “setiap orang” tersebut, perlu terlebih dahulu dipertimbangkan/dibuktikan unsur perbuatan pidana yang dimaksud sebagaimana diuraikan dalam unsur selanjutnya”

ad.2.Unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa  memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

No one actually knew how many men suffer from this dysfunction. viagra 10mg With world wide acceptance of Sildenafil Citrate as an active ingredient that is one of the Sildenafil Citrate or http://www.devensec.com/past/pc3.html generico viagra on line versions. He is a well-known author with more than buy levitra in usa 10 titles to his name and is also a noted conference speaker. All the ingredients present cheap cialis soft in the pill has been used to treat sexual dysfunctions and other general body weaknesses.

    “Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja“ atau opzet atau dolus tidak dijumpai perumusannya dalam KUHP, namun dalam Memori van Toelichting disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja, maka ia harus menghendaki dan menginsyafi akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut”

    “bahwa…berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa tim gabungan dari GAKKUM Wilayah Sulawesi ,Polres Soppeng, Kodim 1423 Soppeng , Staf BPKH wilayah VII Makassar dan Polhut Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan melakukan Operasi gabungan di kawasan Hutan Lindung di daerah Coppoliang daerah Umpungeng Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng…, menemukan Terdakwa sedang .melakukan aktfitas menanam jahe dikawasan hutan lindung”.

   ”bahwa…Terdakwa mengaku lahan seluas 50 ha tersebut milik almarhum Bapaknya namun Terdakwa tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan PBB atas tanah tersebut dan diatas tanah kebun tersebut telah di dirikan bangunan berupa pondok milik terdakwa…”

   ”bahwa…Lokasi kebun tersebut ada tumbuh pohon kayu dan Terdakwa melakukan penebangan menggunakan parang karena pohon tersebut menghalangi tanaman jahe yang Terdakwa tanam dan sebagian pohon kayu tersebut terdakwa jadikan papan untuk membuat pondok di dalam kebun…”

   ”bahwa…Terdakwa  mengaku melakukan cocok tanam di hutan lindung tersebut berupa cengkeh,kopi , lombok,tomat,lengkuas , sere dengan menggunakan alat berupa Subbe dengan cara menggali lubang kemudian bibit jahe berupa umbi di masukkan ke dalam lubang tersebut lalu di tutup Kembali…”

   ”bahwa…Terdakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri dalam Kawasan hutan lindung, berdasarkan pengukuran /pengambilan titik koordinat dengan menggunakan GPS (golbal Position System) Garmin Type Montana 650 dan dari hasil pengukuran dan deliniasi batas-batas lokasi TKP pada koordinat titrik T.1 sampai titik T.9 menunjukkan bahwa lokasi pembukaan kawasan Hutan menjadi kebun berada pada posisi di dalam kawasan hutan pada fungsi Hutan Lindung dengan luas 0,693Ha . Selanjutnya data /titik koordinat tersebut adalah di download kemudain plot ke dalam peta kaawasan maka lokasi terdakwa SUKARDI BIN MASSALESE berada dalam kawasan Hutan Niniconnang Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Propinsi Sulawesi Selatan yang telah di tetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanannan R.I. No. Sk.5536/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Niniconnang di Kabupaten Soppeng Propinsi Sulawesi Selatan…”

    “Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tersebut adalah perbuatan yang disengaja karena Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud dan tujuan tertentu yaitu supaya pohon tersebut tidak menghalangi tanaman jahe yang Terdakwa tanam dan sebagian pohon kayu tersebut Terdakwa jadikan papan untuk membuat pondok di dalam kebun. Selain itu, Terdakwa juga menyadari bahwa pohon yang ditebang tersebut berada dalam kawasan hutan karena Terdakwa mengetahui bahwa kebun Terdakwa tersebut termasuk lokasi yang diusulkan dalam pembebasan kawasan hutan, itu berarti bahwa pada saat ini tanah perkebunan milik Terdakwa tersebut masih dalam status kawasan hutan”

        “Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” telah terpenuhi”

Ad.1 Unsur Setiap Orang.

   Dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah mendefiniskan rumusan “setiap orang” pada pasal 1, Ketentuan umum yang merupakan bab untuk membentuk pengertian dalam UU tersebut.  Dibentuknya sebuah UU adalah untuk mengatur perilaku masyarakat,sehingga harus dibuat secara jelas .perilaku apa yang diharapkan dan dituntut dari masyarakat. Dengan demikian sebuah UU harus memberikan batasan  pengertian terlebih dahulu tentang pengertian – pengertian yang digunakan dalam Undang- Undang tersebut sebagai pengertian yuridis.

   UU tersebut memberikan batasan yuridis mengenai pengertian “Setiap Orang” yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 21 mengatakan :  “ orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia”.

    Majelis Hakim dalam membuktikan unsur “setiap orang” harus sesuai dengan tujuan diadakannya UU Nomor 18 Tahun 2013. Dalam penjelasan umum UU tersebut menyebutkan :    Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambahke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa”. Dari penjelasan umum tersebut, maka pengertian pasal 1 angka 21 mengenai”setiap orangharuslah diartikan yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi”.

   “Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan kembali unsur ke-1 yaitu unsur “setiap orang” sebagai bebagai berikut :”

     Antara lain : Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa sebagai orang perseorangan telah melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan, namun perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terorganisasi, sehingga tidak memenuhi kualifikasi penghertian “Setiap orang” yang dimaksudkan dalam ketentuan Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dengan demikian unsur “setiap orang” tidak terpenuhi”

E.Kesimpulan.

   “Menimbang, bahwa … Majelis Hakim tersebut diatas pada prinsipnya pendapat Majelis Hakim telah bersesuaian dengan dalil pledooi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.

     Majelis Hakim telah mengambil putusan sebagai berikut : MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Sukardi Bin Massalesse tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, alternatif Kedua dan alternatif Ketiga Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sumber :

1.UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

2.Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 10/Pid.Sus/2018/PN.Wns tanggal diucapkan pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2018,

3.Dr.Hamzah Halim,S.H.,M.H, Legal Audit & Legal Opinion, Prenadamedia Group,2015.

4.hukumonline.com/Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas,Sovia Hasana,S.H,Selasa,24 Januari 2017

 

 

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini