Hak tenaga medis dalam perlindungan hukum ditengah pandemik Covid-19

Virus Corona atau severe acute respiratorysyndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan virus berbahaya yang kini telah tersebar diseluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Melihat data yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 22 September 2020, untuk global adalah 32.090.148 kasus positif Covid-19 dan 974.000 kematian. Sedangkan untuk Indonesia sendiri yaitu 257.000 kasus positif Covid-19 dan 9.977 kematian. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa persebaran Covid-19 sangatlah cepat, serta harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat di dunia.

Tenaga medis sebagai garda terdepan dalam membantu negara menangani kasus pandemi Covid-19 memiliki resiko terkena penularan dan kematian yang tinggi karena mereka berinteraksi langsung dengan pasien – pasien. Terlebih apabila ada pasien yang tidak jujur mengenai gejala yang dialaminya.

Maka dari itu perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga medis sangatlah diperlukan. Artikel ini akan membahas mengenai hak – hak apa saja yang diperoleh oleh Tenaga Medis di masa pandemi Covid – 19, Terlebih wabah ini sudah berjalan lebih dari satu 6 bulan. Definisi Tenaga Medis

Tenaga medis memiliki pengertian yang berbeda dengan tenaga kesehatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sifat pekerjaan dari tenaga kesehatan itu sendiri yaitu berupa pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh perawat, bidan, apoteker, serta yang termasuk dalam golongan tenaga kesehatan lainnya.

Sedangkan tenaga medis itu merupakan tenaga profesional yang melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh dokter atau dokter gigi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 262 Tahun 1979, tenaga medis adalah sebuah profesi yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik, dan merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi. Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tenaga medik termasuk dalam tenaga kesehatan.

Maka berdasarkan berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tenaga medis adalah orang yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan serta keterampilan melalui ilmunya di bidang kesehatan.

Kemudian dasar hukum apa saja yang mengatur terkait tenaga medis dan wabah Covid-19 ini,

  1.             Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  7. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
  8. Tujuan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Di Tengah Pandemi

Sebagai garda terdepan dalam mengatasi wabah Covid – 19 , tenaga medis memerlukan adanya perlindungan hukum agar hak – haknya terpenuhi, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan keselamatan kerjanya pun ikut terjamin.

Mengingat berbagai resiko yang akan dihadapi tenaga medis, seperti resiko kematian ketika menjalankan tugasnya di masa pandemi ini.

Perlindungan Hukum Bagi Keselamatan Kerja Tenaga Medis Di Tengah Pandemi Covid – 19

  1. Terhadap peralatan medis

 Berdasarkan Pasal 50 huruf (b) Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa dokter dan dokter gigi berhak untuk memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional dalam melaksanakan tugasnya dalam hal praktik kedokteran.

Dalam hal ini, dokter dan tenaga medis lainnya berhak mendapatkan perlengkapan medis yang mampu menyelamatkan dirinya dari resiko terkena wabah Covid – 19 ketika sedang menangani pasien, misalnya adalah Alat Pelindung Diri atau APD.

Menurut data yang diberikan oleh Wakil Ketua Umum PB IDI atau Ikatan Dokter Indonesia, presentase tenaga medis yang meninggal akibat tertular wabah Covid – 19 dari pasien adalah sekitar 5% sampai dengan 6%, dan presentase tersebut dapat terus bertambah.

Untuk mengurangi resiko kematian tersebut, mendapatkan APD bagi para tenaga medis bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah saja, tetapi juga masyarakat di Indonesia.

  • Terhadap Layanan Kesehatan bagi Tenaga Medis
Studies find it can modify risk factors related to endothelial dysfunction e.g. coagulation, blood sugar, blood pressure, and cholesterol levels Treating Impotence Condition There are several ways to djpaulkom.tv purchase cialis from india delight impotence. Marketed and manufactured by Pfizer, levitra fast delivery can also be accessible while using the title, Caverta and Ravatio. There is sometimes problem in the nervous system too. prices for viagra The physical therapist also promotes the abilities for moving, reducing and restoring the appropriate functions to prevent any kind sildenafil 100mg tablets of disabilities those exist in a human being.

Agar tenaga medis dapat menjalankan tugasnya dengan baik di tengah masa pandemi Covid – 19, mereka juga perlu memeriksakan kesehatannya secara rutin, selain itu bagi tenaga medis yang sudah berada di usia atas atau lanjut usia supaya tidak perlu turun langsung menangani pasien – pasien yang terkena virus Covid – 19.

Menurut para ahli, usia yang rentan tertular virus Covid – 19 yaitu 45 sampai dengan 65 tahun Hal ini disebabkan karena imun yang sudah tidak lagi kebal dan juga kemungkinan adanya penyakit yang diketahui maupun yang tidak diketahui, yang membuat dirinya tidak sekuat di usia muda.

Maka dari itu hukum perlu memberikan jaminan adanya perlindungan bagi tenaga medis yang telah lanjut usia agar tidak perlu terjun langsung menangani Covid – 19.

Selain itu, terhadap kesehatan mental bagi para tenaga juga perlu menjadi perhatian. Karena beban kerja yang terlalu banyak dan lebih dari umumnya, serta penggunaan APD yang lama dan cukup panas, dapat membuat kesehatan mental para tenaga medis terganggu. Akibatnya, mereka akan mudah kelelahan dan tidak bisa mengerjakan tugasnya dalam menangani pasien dengan baik. Maka dari itu, beban waktu para tenaga medis untuk bekerja juga perlu dijamin oleh hukum.

  • Mendapatkan Informasi yang Jujur dari Pasien

Tenaga medis berhak mendapatkan informasi mengenai kondisi diri pasien tanpa ada yang di tutup-tutupi, karena hal ini dapat membantu mereka mendiagnosis apakah pasien tersebut tertular virus Covid – 19 atau tidak.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 50 huruf (c) Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa Dokter dan Dokter Gigi yang kemudian termasuk dalam Tenaga Medis, mereka berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jujut dari pasien atau keluarganya.

Adanya perlindungan hukum bagi para tenaga medis di Indonesia sangatlah diperlukan, apalagi di tengah situasi pandemi Covid – 19. Virus Covid – 19 merupakan salah satu virus berbahaya yang telah menyerang berbagai negara termasuk Indonesia. Selain itu, virus ini memiliki resiko penularan dari satu orang ke orang lainnya dengan sangat cepat, dan juga dapat menyebabkan kematian bagi orang yang terkena virus tersebut.

Tenaga medis, sebagai orang yang berinteraksi langsung dengan para pasien yang terkena virus Covid – 19, haruslah menjadi perhatian bagi Pemerintah maupun masyarakat Indonesia. Mulai dari peralatan kesehatan yang sesuai dengan standar operasional, layanan kesehatan bagi tenaga medis itu sendiri, serta kewajiban pasien untuk memberikan informasi yang jujur bagi para tenaga medis, perlulah untuk dijamin oleh hukum.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini