Pilihan Super Holding atau SubHolding untuk BUMN

Dapat terbayangkan oleh anda jika suata perusahaan BUMN bergabung dan membuat suatu koalisi besar. Sehingga akan menciptakan sinergi pendanaan dan Investasi yang amat kuat. Itulah konsep yang dicanangkan oleh pemerintah, atau dapat dikenal dengan konsep super holding BUMN. Terbaru Konsep yang dicanangkan pemerintah itu kemudain diubah menjadi konsep subholding yang pada intinya akan berfokus pada masing-masing unit usaha. Secara sederhana kita akan memahami bagaimana latar belakang BUMN didirikan dan kedua konsep tersebut

Saat ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beroprasi hampir disetiap sector kegiatan usaha diantaranya pertambangan, pertanian, industri manufaktur, konstruksi, listrik, gas, air bersih, keuangan, asuransi, hotel, perdagangan, transportasi, informasi dan komunukasi, pendidikan, kesehatan dan masih banyak lagi. Jika membahas latar belakang beroprasinya kegiatan BUMN di Indonesia tentulah sudah sangat panjang.

Pertama saat hibah dari zaman kololialisasi belanda. Di mana perusahaan perusahaan belanda saat itu dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia

Kedua pembentukan BUMN sebagai pioner untuk memenuhi kebutuhan rakyat banyak. Yang saat itu belum dapat dipenuhi oleh swasta terkait pangan, sandang, dan papan. Agar dapat mewujudkan peningkatan produksi pertanian saat itu pemerintah membentuk beberapa perusahaan pabrik pupuk. Hal ini guna mewujudkan cita cita pemerintah pada saat itu yang ingin negara swasembada beras. Dari sisi kebutuhan sandang pemerintah mendirikan beberapa perushaan textile serta beberapa pabrik penunjang lainnya. Dan guna memenuhi kebutuhan papan pemerintah membentuk perumnas.

Ketiga pemerintah membentuk BUMN karena alasan strategis bagi negara. Seperti PT. Dirgantara Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, dan PT PAL

Keempat adalah alasan untuk mendapatkan keuntungan negara. Pada saat itu untuk melakukan suatu pembangunan yang masif di Indonesia, negara mutlak hanya mengandalkan penerimaan pajak yang masih sangat terbatas. Oleh karena itu negara berfikir untuk membuat BUMN sebagai ladang pendapatan bagi negara. Contohnya pada pertamina, potensi minyak yang dimiliki Indonesia sangatlah besar sehingga pemerintah mengupayakan optimalisasi eklpolitasi terhadap sumber daya alam tersebut dengan pertamina sebagai perusahaan yang mengatur kegiatan tambang perminyakan di Indonesia. Tidak heran keberadaan pertamina sempat menjadi primadona pendapatan bagi Indonesia

Kelima untuk mengakomodir mobilitas barang dan manusia maka hadir BUMN yang melakukan kegiatan usaha sebagai penyedia layanan infrastruktur dan transportasi Untuk itu, didirikanlah BUMN di sektor konstruksi, PT KAI, Garuda Indonesia dan Merpati, Pelni, dan sebagainya. Juga dibangun pelabuhan dan bandar udara yang dikelola oleh BUMN.

Even though, buy canada cialis safed musli was initially known to be effective in treatment of infections, it has recently gained ground, and a spokesperson for Manitoba has stated that the province may provide geothermal options for all newly constructed schools. Rather it is characteristic of the intimate partner low price cialis abuse. cialis from india tadalafil If you are one of those ED sufferers, you might be thinking what is making me suffer impotent. What are the Psychogenic cialis 20 mg Aspects to Erectile Dysfunction? As neurotransmission is equally important to physical arousal in order to overcome this problem, we should intake healthy and balanced diet.

Pada perkembangannya BUMN saat ini banyak mengalami pergeseran fungsi akibat dari kemajuan perekonomian yang ditandai oleh semakin kuatnya swasta dalam memenuhi segala kebutuhan masyarakat. BUMN saat ini ada yang mengalami efisiensi artinya BUMN tersebut diperkecil atau dipangkas, ada BUMN yang dilikuidasi dan ada juga BUMN yang tumbuh semakin besar.

Hal yang paling masuk akal untuk tetap mempertahankan BUMN agar tetap eksis dan memberikana konstribusi banyak bagi masyarakat adalah salah satu fungsinya yang krusial yaitu kemaslahatan umat (fungsi social). Hal ini dapat dicontohkan seperti misalnya PT. PLN, dapat Anda bayangkan jika perusahaan listrik begitu fundamental dipegang oleh beberapa perusahaan swasta. Maka yang terjadi  swasta dapat menentukan harga kebutuhan listrik sesuai dengan keinginan perusahaan tersebut dan akibatnya kebutuhan listrik yang begitu fundamental bagi masyarakat dapat dimonopoli harganya oleh kelompok – kelompok swasta tersebut. Pada BUMN yang memiliki fungsi kemaslahatan tinggi (fungsi social) namun mengalami banyak kerugian (Tidak efisien), maka pemerintah dapat mengupayakan langkah – langkah seperti restrukturisasi atau korporatisasi. Langkah tersebut meliputi corporate action seperti marger, akusisi, peleburan dan lain sebagainya. Sebaliknya untuk BUMN yang menghadirkan kemaslahatan tinggi dan sudah efisien maka perlu dipikirkan kembali jika pemerintah ingin mencoba-coba untuk menggabungkan beberapa BUMN. Pada masa pilpres 2019 lalu Presiden Jokowi menyampaikan gagasannya terkait konsep super holding BUMN namun kemudian saat terpilih, melalui kementrian BUMN konsep itu nampaknya akan dirubah menjadi sub holding.

Konsep Super Holding BUMN

Super holding adalah gabungan dari perusahaan-perusahaan holding berbagai sector. Dengan model holding, diharapkan adanya peningkatan kapasitas yang bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Selain itu, perseroan dipercaya bisa lebih lincah dalam bermanuver dan mengambil peluang. salah satu yang perlu dikaji adalah soal efektifitas kerja super holding. Karena melihat dari negara lain, model dari super holding berbeda-beda. Beberapa negara yang sudah memiliki super holding, misalnya Singapura dengan Temasek atau Malaysia dengan Khazanah Super Berhad. Mereka jelas berbeda history atau latar belakangnya dengan negara Indonesia, Di negara tetangga tersebut sejak dahulu tidak ada kementerian khusus yang mengurus perihal BUMN, berbeda dengan Indonesia yang sudah cukup lama memiliki kementrian khusus untuk mengurusi BUMN. Yang nyatanya secara tergambar kementrian BUMN sebenernya menajalankan peran sebagai super holding

Konsep Subholding BUMN

Berbeda dengan konsep super holding sebelumnya yang semua dimiliki oleh satu induk perusahaan. Pada konsep subholding mengedepankan focus pada masing – masing kegiatan usaha. holding yang dibentuk nantinya tidak hanya akan merujuk pada kesamaan sektor industri, namun juga bisa diklasifikasikan berdasar rantai pasok yang sama. Strategi ini juga sudah dijalankan pada holding – holding yang sudah terbentuk. dengan membentuk subholding yang terdiri atas beberapa klaster, BUMN bisa berfokus pada inti bisnis masing-masing. Prihal  dengan ketentuan banyaknya anak perusahaan yang akan digabungkan kedalam subholding, seharusnya jangan dibuat acuan pasti, hal tersebut nantinya dapat tergambarkan pada saat proses merger dan likuidasi. Proses inilah yang nantinya dapat menjadi acuan apakah sebuah perusahaan dapat dimasukan kedalam subholding atau tidak. Produk – produk hukum yang menunjang suksesnya subholding pun harus terus dibuat, seperti udang-undang, perpres atau inpres. Baik superholding atau subholding keduanya adalah sebuah konsep untuk menguatkan BUMN agar lebih efektif dan efisien bagi sebuah Negara. Jika ingin menerapkan superholding tentu harus dipikirkan matang-matang. Jangan sampai hal tersebut hanya meniru negara – negara tetangga yang terbilang sukses dengan konsep superholdingnya. Dengan berbedanya sejarah dan fakta lapangan saat ini tentu output yang akan dihasilkanpun tidak akan sama. Sama juga jika ingin menerapkan konsep subholding dimana perlu ada pemetaan dan klasifikasi yang konperhensif terkait perusahaan plat merah mana saja yang layak dan masuk kedalam subholding nantinya. Saat konsep pemikiran yang awalnya ingin membawakan superholding lalu kemudian berubah konsep menjadi subholding, ini menggambarkan bahwa pemerintah paham dan sudah mempelajari secara komperhensif mana yang dibutuhkan Negara. Superholding mugkin tetap harus dibahas sehingga suatu saat bisa dijadikan rancangan jangka panjang bagi negara jika sudah sukses dalam melaksanakan subholding

https://infobanknews.com/topnews/digitalisasi-dan-sdm-unggul-dorong-layanan-prima-bumn/

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini