Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam konsepsi negara hukum maka ada dua aliran dalam menjalankannya yang pertama yaitu negara hukum klasik dan negara hukum modern. Keduanya tentu memiliki perbedaan yang sangat mendasar salah satunya adalah bahwa negara hukum klasik bertujuan untuk menciptakan ketertiban hukum dimasyarakat sedangkan negara hukum moderen bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Konsekuensi dari negara hukum mederen mengakibatkan negara harus  ikut aktif campur tangan mengusahakan dan menyelenggarakan warga negaranya untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Dalam ikut aktif menyelenggarakan kesejahteraan tersebut, negara ikut campur tangan secara intens (terus menerus) mengurusi kehidupan pribadi masing – masing individu. Keikutsertaan negara dalam mejalin hubungan bersama individu atau badan hukum negara hampir disemua aspek kehidupan.

            Pada dasarnya tugas, fungsi, pekerjaan, dan kewarganegaraan ( negara diwakili oleh Aparatur Pemerintah, dalam hal ini disebut “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara) sedemikian luas dan besar, serta karena hubungan yang intens dengan masyarakat, maka sangat terbuka kemungkinan yang besar terjadinya perbedaan pendapat, perbenturan kepentingan, serta sengketa antara Pemerintah ( Badan/Pejabat TUN ) dengan orang atau Badan Hukum Perdata ( individu warganegara ). Agar sengketa dapat terselesaikan maka dilakukan proses pemeriksaan dan mengadili, pada  lembaga peradilan khusus diluar pengadilan umum yang bertugas dan berwenang mengadili sengketa tersebut. Lembaga peradilan khusus  tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN)

Dasar hukum PERATUN dalam beberapa peraturan perundang – undangan

  1. Undang undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  2. Undang undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  3. Undang undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Undang undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
  5. Beberapa PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang memiliki koherensi dengan Hukum Acara PERATUN

Definisi dari Hukum Acara Peratun ialah sebuah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat tentang tata cara subyek hukum untuk bersikap dan bertindak di muka Pengadilan (PERATUN). dan cara bagaimana Pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara). Peraturan tersebut dirangkai sedemikian rupa agar hak dan kewajiban subyek hukum yang berperkara tidak saling berbenturan dalam penyelesaian sengketan TUN.

Hukum Acara adalah hukum formal, sebab merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peradilan, juga tentu  dengan hukum materialnya, peradilan tanpa hukum material akan dipastikan tidak dapat berjalan, karena tidak tahu sumber dan apa yang akan dijalankan, sama halnya dengan peradilan tanpa hukum formal akan liar tanpa arah, karena tidak terdapat batasan yang jelas dalam menentukan keputusan hukum. Dalam praktik secara teoritis prosedur pengaturan terhadap hukum formal dapat diklasifikasikan dalam dua bagian :

1. Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dalam hukum materiilnya atau dengan susunan, kompetensi dari badan yang melakukan peradilan dalam bentuk Undang-Undang atau peraturan lainnya.

2. Ketentuan prosedur berperkara diatur tersendiri masing-masing dalam bentuk Undang-Undang atau bentuk peraturan lainnya.

Terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara jika mengikuti penggolangan tersebut di atas, maka jelas Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikelompokan dengan yang pertama, sebab Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut memuat hukum materiil sekaligus hukum formilnya.

Adapun alasan alasan subyek hukum melakukan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara diantaranya ;

1. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasarnya terdapat pada: Pasal 53 Ayat (2) Huruf a dalam Undang Undang No 5 Tahun 1986 Jo UU No 9 Tahun 2004. Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) huruf a dalam UU Nomor 5 Tahun 1986

yakni sebagai berikut : ” Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinilai bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, apabila keputusan yang bersangkutan itu:

1) bertentangan dengan ketentuan¬ketentuan dalam peraturan perundang – undangan yang bersifat prosedural/formal.

Contoh: Saat akan dikeluarkannya keputusan pemecatan seharusnya seorang pegawai dapat melakukan pembelaan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis. Yang isinya sebuah klarifikasi atau sanggahan logis.

2) bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yangbersifat material/substansial.

Contoh: Saat dikeluarkannya keputusan di tingkat banding administratif, yang terdapat kekeliruan menyatakan gugatan penggugat diterima atau tidak diterima.

3) dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang tidak berwenang.

Contoh: Peraturan dasarnya telah menunjuk pejabat lain yang berwenang untuk mengambil keputusan. Tetapi pada saat dikeluarkannya KTUN pejabat telah keliru dengan bukan pejabat yang sebelumnya ditunjuk untuk mengeluarkan KTUN tersebut

2. KTUN yang digugat bertentangan dengan Asas asas pemerintahan yang baik (AUPB)

1. Kepastian hukum;

Merupakan Asas dalam negara hukum yang mengedepankan kepastian peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan pada setiap kebijakan penyelenggaraan negara;

And so, people started believing in them without realizing the ill-effects and on line cialis browse these guys side-effects these medications might cause to the human body. ED is quite common Men and women should stay away from kamagra viagra prescription UK. The correct measurement of Kamagra for erectile dysfunctions is 50 mg per day, taken as needed viagra lowest price then the no chance of missing the dosage arises. For more acute cases, hospitalisation may be necessary especially for persons who have the higher risk of having the disease such as obese people, persons with hypertension and hyperlipidemia. viagra 5mg uk

2. Tertib penyelenggaraan Negara ;

Merupakan asas yang mengedepankan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara baik di internal atau eksternal pemerintahan

3. Kepentingan Umum ;

Merupakan asas yang mengedepankan landasan kepentingan orang banyak terlebih dahulu dibandingkan dengan kepentingan suatu kelompok atau golongan

4. Keterbukaan ;

Merupakan asas yang mengedepankan keterbukaan terhadap masyarakat mengenai informasi – informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan

5. Proporsionalitas ;

Merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menjalankan pemerintahan

6. Profesionalitas ;

Merupakan asas yang mengedepankan ke ahlian yang berpegang teguh terhadap integritas kode etik dan ketentuan peraturan perundanng – undangan yang berlaku

7. Akuntabilitas ;

Meruapakan asas yang mewajibkan segala bentuk hasil kerja yang sudah dijalan kan harus mampu dipertanggungjawabkan

Alur tahapan sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara

1. Pemeriksaan Segi Administratif

  1. Sebelum masuk pada tahapan pemeriksaan administraitf Penggugat tentu harus meregistrasikan dulu perkaranya di pengadilan tata usaha negara dimana domisili tergugat tinggal.
  2. Gugatan diproses secara administratif oleh Kepaniteraan, dilakukan secara formal untuk meneliti kesesuaian bentuk (form) dan isi gugatan dengan ketentuan. Tidak menyangkut segi materiil gugatan. Penitera tidak berwenang menolak pendaftaran suatu perkara dengan dalih apapun juga yang berkaitan dengan materiil gugtan ( SEMA no. 2 1991)
  3. Penggugat membayar uang muka biaya perkara (Ps. 59 (1) ), Panitera memberi kwitansi pembayaran, dan gugatan dicatat dalam daftar perkara dan diberi nomor perkara ( Ps. 59 (2) ) Panitera membuat RESUME gugatan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan

2.  Rapat Permusyawaratan

Merupakan kekhususan dalam acara pemeriksaan PERATUN, terdapat kemungkinan dalam hasil rapat tersebut

  1. Gugatan dapat diterima
  2. Gugatan tidak dapat diterima

2. Pemeriksaan di persidangan

Setelah Rapat Permusyawaratan selesai dan gugatan diterima. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dalam pengadilan. Baru lah semua rangkaian dijalankan sesuai dengan sumber sumber hukum beracara dalam PERATUN hingga putusan akhir ditetapkan

https://www.westjavatoday.com/berita/8011/gugatan-warga-tamansari-ditolak-hakim-ptun-bandung

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini