Analisa Hukum Dugaan Penipuan CPNS Oleh Anak Nia Daniaty

Satu minggu ini kita disuguhi dengan kasus dugaan penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh anak perempuan dari penyanyi lawas Nia Daniaty. Perempuan yang bernaman Olivia Nathania tersebut atau yang akrab dipanggil dengan Oli ini bersama suaminya Rafly N Tilaar atau RAF dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Karno pada hari Jumat 24 September 2021 yang lalu. Lantas apa masalahnya?

Oli diduga diduga melakukan dugaan penipuan bermodus penerimaan CPNS, dengan dugaan perkiraan orang yang menjadi korban sebanyak 225 orang dan kerugian yang diakibatkannya mencapai hingga Rp 9,7 miliar. Nah, salah satu yang diduga korban adalah perempuan bernaman Agustin. Agustin ini adalah mantan guru SMA Oli namun setelah oli lulus dari SMA pada tahun 2009, agustin tidak pernah lagi bertemu. Pas mereka bertemu kembali yang disinyalir pada tahun 2019 yang lalu, muncul ide kerjasama yang diduga Oli menawarkan Agustin kesempatan masuk CPNS. Kesempatan seperti apa di sini kurang dapat dijelaskan secara jelas oleh keduanya, karena mereka memiliki versi yang berbeda mengenai apa yang menjadi objek kerjasama.

The expert provides techniques such as sildenafil canada pharmacy cognitive behavioral therapy, gradual development of intimacy and stimulation. Due to erectile dysfunction people fail to concentrate on their daily responsibilities or have a bent to buy cialis online sexually harass co-workers. These cialis online mastercard foods trigger acidic production and in turn cause heartburn. The product is also available under the various forms such as Kamagra tablets, effervescent and jelly. thought about that purchase viagra

LES CPNS atau JANJI LULUS CPNS?

Uniknya lagi baik Oli dan Agustin sama sama menuduh satu sama lain terkait dengan kasus ini. Oli menganggap Agustin bukanlah korban melainkan pelaku, sedangkan Agustin mengatakan bahwa Oli lah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap korban sebanyak 225 orang. Agustin beralasan bahwa Oli diduga menjanjikan untuk dapat lulus CPNS dengan jalur prestasi dengan menggantikan mereka-mereka yang lulus CPNS tahun 2020 tapi tidak bisa menjalankannya akrena meninggal dunia akibat Covid-19 maupun diberhentikan karena terjerat kasus pelanggaran berat. Nah, pertanyaannya apakah jalur seperti itu ada? Prestasi seperti apa yang dimaksud disini saya tidak tahu dan tidak pernah dengar, padahal saya sendiri adalah PNS. Setahu saya jalur prestasi CPNS itu kayaknya jalur CPNS Cumlaude, itupun mereka harus ikut tes juga dengan peserta jalur lain sehingga tidak ada pembedaan.

Yang menjadi pertanyaannya apa iya ada jalur prestasi untuk menggantikan orang-orang yang udah meninggal karena covid atau diberhentikan secara tidak terhormat? dari bahasanya aja sudah jelas bahwa itu tidak mungkin bisa dilakukan. Orang-orang ini seperti tidak paham prosedur penerimaan CPNS, tidak ada isitlah penerimaan CPNS jalur prestasi untuk menggantikan orang meninggal. Prestasinya apa?. Coba deh lihat alur penerimaan CPNS 2019 di bawah ini.

Namun oli menolak menjanjikan kelulusan kepada beberapa orang tersebut, melainkan beliau mengatakan hanya menyediakan bisnis bimbel tes CPNS. Uniknya, setiap peserta diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25 Juta. Suatu angka yang fantastis hanya untuk Bimbel CPNS. Kalau kita bandingkan dengan jasa bimbel CPNS yang terkenal saat ini berdasarkan pencaharian saya di google, mereka hanya mematok harga yang relatif sedikit murah sekitar 3-5 Juta rupiah. Berikut salah satu screenshoot harga BimbelCPNS.com.

Bayangkan saja untuk sekelas BimbelCPNS.com saja dengan harga yang murah seperti itu mereka bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintahan dalam bentuk kelas pelatihan, seminar dan try out. Terus balasan Oli adalah sebagai berikut:

Wajar saya punya untung dari situ, dari Rp 25 juta itu

www.dream.co.id

Terus, Agustin juga beralasan bahwa dia mau mengikuti kata Oli karena Kebetulan, anak Agustin baru lulus pada tahun 2018. Jadi sebenarnya dia sudah paham bahwa tidak mungkin ada jalur prestasi menggantikan CPNS orang meninggal dan dipecat karena anaknya sendiri adalah CPNS. Sedangkan Agustin bukanlah seorang PNS atau mempunyai keluarga di Pemerintahan, meskipun suaminya adalah sipir di Penjara Nusakambangan, tapi tidak jelas apakah statusnya adalah PNS atau tidak. Namun Agustin semakin tertarik dengan janji Oi karena mengaku sudah empat tahun menjadi perantara masuk CPNS dan ini tahun ke limanya. Lucu sekali ya? apakah mereka tidak meminta bukti keberhasilan terlebih dahulu sehingga dengan mudah memberikan uang sebanyak itu kepada orang yang baru akrab dan bertemu setelah sekian lama dan tidak ada hubungan dengan pejabat pemerintah yang memegang kuasa.

Emangnya Si Di Duga Pelaku Siapa Sampai Dipercayai Korban?

Nah kabar baru yang saya terima nih, berdasarkan keterangan dari Agustine, Oli mengaku merupakan kerabat dari Menpan RB dan Menteri ESDM. Bahkan untuk meyakinkan Agustin, Oli memberikan foto-foto dirinya bersama dengan para pejabat kementerian tersebut. Yang menjadi pertanyaannya apakah iya gitu bisa dipercaya pengakuan seseorang hanya berdasarkan foto bersama dengan orang penting? Misalnya saya foto dengan presiden, apakah ada yang percaya bahwa saya adalah kerabat Presiden? tidak masuk akal kan!

Selain itu, berdasarkan keterangan Agustine lagi di media online bahwa Olivia mengaku bahwa dirinya adalah seorang direktur perusahaan yang mempunyai network dengan para pejabat.

Olivia dia mengaku ke saya, ‘Bu saya sekarang sudah sukses’. Saya ini, katanya, direktur batu bara di KJB Berau, Kalimantan, itu notabene isi pejabat semua, makanya katanya dia punya link

Berdasarkan keterangan korban lain yang bernama Karno mengatakan bahwa dia yakin lolos karena Oli adalah anak Nia Daniaty dan istri pejabat.

Karena orang tuanya public figure dan Olivia mengaku istri pejabat (di bidang) batu bara yang punya link banyak ke lingkungan pejabat, saya tertarik di situ,”

Menjadi pertanyaan di sini sejak kapan anak public figure atau anak artis dapat memberikan jaminan masuk CPNS? hubungan artis sama pemerintah itu dimana ya? baru tahu kalau artis mempunyai kuasa di pemerintahan.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Laporan Polda Metro Jaya dengan daftar Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan RAF ini mereka dipersangkakan/diduga melanggar Pasal 378 KUHP dengan bunyi dan ancaman hukuman:

Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun

Pasal 378 KUHP

Selanjutnya Oli juga diancam dengan pasal-pasal lainnya seperti Pasal 372 KUHP yakni tindak pidana penggelapan yang berbunyi dan ancaman

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900

Pasal 372 KUHP

dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang berbunyi dengan ancaman sebagai berikut:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 263 Ayat 1 KUHP

Selanjutnya dalam Pasal 263 Ayat 2 juga ditentukan sebaia berikut:

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sehingga berdasarkan Pasal 263 tersebut apabila pelaku yang diduga hanya memakai surat palsu tersebut juga akan mendapatkan ancaman hukuman penjara yang sama dengan si pembuat surat palsu.

Nah sekarang masing-masing pihak sudah melaporkan ke pihak yang berwenang dan juga sudah mengklarifikasi, tinggal pembuktiannya mereka akan usahakan sendiri untuk meyakinkan penyidik atau hakim tentang siapa yang salah dan siapa yang benar. Oleh karenanya sangat penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28D angka (1), Pasal 5 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia serta merupakan salah satu asas dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang tercantum dalam Penjelasan KUHAP butir ke 3 huruf c. Oleh karenanya janganlah para netizen men-judge terlebih dahulu mereka-mereka ini sampai ada keputusan hakim yang mengikat (incraht). Ok!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini