Tarung Azka Corbuzier Vs Vicky Prasetyo Diduga Ilegal dan Eksploitasi Anak?

Satu minggu ini kita semua disuguhi oleh video yang viral di youtube Indonesia sepanjang minggu ini. Video tersebut adalah video Tarung Azka Corbuzier Vs Vicky Prasetyo yang diupload oleh Dedy Corbuzier di kanal youtubenya. Sekilas video ini terkesan sangat hebat, bagaimana seorang yang masih berusia 15 tahun bisa menang tinju di ring melawan seorang yang dewasa berusia 37 tahun dan disaksikan oleh semua orang, terbukti dengan viralnya video tersebut. Hati orang tua siapa yang tak bangga melihat anaknya menang tinju melawan selebritis yang selalu menebarkan sensasi?

Sebenarnya terbukanya tabir ini dimulai oleh ocehan farhat abbas yang mengatakan pertandingan tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat seperti ukuran tinggi badan, usia, dan berat badan dan adanya dugaan eksploitasi anak dan menyuruh adanya pengembalian uang atas event tersebut.

Jadi menurut salah satu situs, tarung penayangan live Azka vs Vicky di channel Youtube Deddy Corbuzier ini diduga setidaknya meraup cuan antara USD 1.000 – 16.500 atau dalam rupiah berkisar Rp34,8 juta hingga Rp 236 juta (dengan kurs Rp 14.300). Dengan pendapatan sehari itu saja, berdasarkan perhitungan socialblade, pemilik kanal youtube tersebut sudah meraih untung dengan penghasilan yang diraup bisa mencapai Rp236 juta. Belum lagi jika tiket penonton dan endorse endorse lainnya (jika ada).

Luar bisa fantastis ya!

Tapi kepala saya langsung tersontak ketika mengetahui bahwa salah satu peserta tinju tersebut adalah anak yang berusia 15 tahun. Anak tersebut bernama Azka Corbuzier. Ya tubuhnya memang sudah tampak seperti orang dewasa tapi dia sememangnya masih berusia 15 tahun. Dan si anak ini terlihat bertarung di ring tinju melawan orang yang bukan seumurnya.

Mungkin diantara kita bahkan mengatakan “ah itu kan hanya sport dan permainan belaka, gak ada yang serius, ngapain dibahas serius?”. Tapi apakah sesederhana itu kejadian ini?

Saya tidak akan mengomentari atau menjudge farhat abbas, atau vicky prasetyo atau deddy corbuzier di sini. Karena sejujurnya saya hanya akan membahas dari aspek hukum saja terkait dengan peristiwa ini. Terlepas adanya dugaan pelanggaran hukum atau tidak, tergantung tafsir dari masing-masing pembaca. Jadi jika anda belum menonton videonya, silahkan tonton di bawah ini.

Begitu banyak undang-undang serta peraturan-peraturan daerah lainnya yang dibuat oleh pemerintah guna untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak di dunia kerja di Indonesia. Mari kita bahas satu persatu agar jelas duduk perkaranya.

Apa yang disebut dengan istilah Anak?

Jadi ini penting untuk menentukan apakah salah satu peserta tinjua yang berusia 15 tahun masih tergolong kelompok anak atau bukan. Jadi Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa “ Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Dengan begitu kriteria anak dibawah umur ini yaitu anak yang belum menginjak usia 18 tahun, yaitu antara 0 sampai 18 tahun. Jadi jelas ya siapa-siapa saja yang bisa dikatakan anak dalam peraturan ini.

Bagaimana Konsep Perlindungan Anak Dari Kekerasan?

Jadi seorang Anak itu mempunyai suatu hak-hak yang harus diakui dan dilindungi Negara serta
Pemerintah. Perlindungan anak menurut Pasal 1 Angka (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi; Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; Penelantaran; Kekejaman; Kekerasan dan penganiayaan; Ketidakadilan; Perlakuan salah lainnya (Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Masalah eksploitasi anak dan juga hak anak yang terancam maka seharusnya sebagai orang tua, keluarga, maupun sebagai masyarakat wajib memberikan perlindungan kepada mereka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 20 menyatakan “ Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak.” Penyelenggaraan perlindungan ini diadakan dengan tujuan agar setiap anak mampu mengembangkan potensinya dan tumbuh secara wajar.

Hak-hak anak secara universal telah ditetapkan melalui Sidang Umum PBB pada tanggal 20 November 1959, berupa deklarasi hak-hak anak. Dengan deklarasi tersebut, diharapkan semua pihak mengakui hak-hak anak dan mendorong semua upaya untuk memenuhinya. Ada sepuluh prinsip tentang hak anak menurut deklarasi tersebut, yaitu:Setiap anak harus menikmati semua hak yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa terkecuali, tanpa perbedaan dan diskriminasi yang salah satunya anak harus dilindungi dari setiap bentuk keterlantaran, tindakan kekerasan dan eksploitasi.

Apa sih Eksploitasi Anak?

Eksploitasi anak merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam, dan berbahaya terhadap anak. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlakuan eksploitasi meliputi perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

Dalam penjelasan Pasal 66 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah perbuatan tanpa persetujuan anak yang meliputi pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, penggunaan fisik/organ reproduksi seksual untuk dipindahkan atau transplantasi oleh pihak lain demi keuntungan materi.

Selanjutnya, menurut situs Rumah Faye, yakni LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak, memaknai Eksploitasi Ekonomi: penggunaan anak dalam pekerjaan atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, tetapi tidak terbatas pada pekerja anak. Eksploitasi ekonomi terkait dengan manfaat tertentu yang diperoleh dari proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa (supply chain) di mana anak dipekerjakan dalam siklus tersebut.

Kepentingan materi ini berdampak pada perekonomian suatu unit tertentu baik negara, masyarakat maupun keluarga. Misalnya: Pekerja Rumah Tangga Anak (PRT), Tentara Anak (terlibat konflik bersenjata), perbudakan anak, penggunaan anak untuk tujuan kriminal (pengedar narkoba), pelibatan anak dalam pekerjaan berbahaya dll.

Selanjutnya, Pengertian eksploitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, pengisapan, pemerasan atas diri orang lain merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Sedangkan pada Penjelasan Pasal 66 junto Pasal 59 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdapat kata dieksploitasi secara ekonomi. Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentranplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Jadi Pengertian eksploitasi anak diperluas lagi yakni adalah segala bentuk upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap anak (setiap orang baik itu laki-laki atau perempuan dengan usia masih dibawah 18 tahun) dengan pemanfaatan fisik maupun psikis yang menguntungkan bagi orang atau kelompok tersebut dan menimbulkan kerugian bagi si anak.Eksploitasi merupakan pemerasan, pengusahaan, pendayagunaan, penarikan keuntungan secara tidak wajar. Sehingga intinya, Eksploitasi anak adalah pemerasan atau penarikan keuntungan terhadap anak secara tidak wajar. Dari Pasal di atas, anak tidak boleh untuk dipekerjakan dengan alasan apapun, terlebih jika melakukan eksploitasi terhadap anak.

Perlindungan Anak dari Ekspolitasi.

Mengenai perlindungan anak dari eksploitasi, diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sehingga dari Pasal di atas, anak tidak boleh untuk dipekerjakan dengan alasan apapun, terlebih jika melakukan eksploitasi terhadap anak.

Ancaman Hukuman Eksploitasi Anak

Terkait dengan ancaman hukumannya, ditentukan bahwa dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Nah jadi jelas ya hukum terkait dengan perlindungan anak dari eksploitasi.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini