Mengenal Green Kriminologi

Dari sisi kajian kriminologi, kepekaan terhadap green kriminologi cenderung terabaikan dibandingkan dengan beberapa kriminologi konvensional lainnya.Contohnya terjadi kepada anggota kelompok yang memiliki kepentingan jahat untuk membuka lahan di sekitaran hutan Sumatra atau Kalimantan mereka cenderung tidak memperhatikan dampak yang akan terjadi , di kawasan hutan Riau misalnya terjadi pada tahun 2015 sebanyak 663 titik panas terpantau diduga dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera. Kebakaran ini masih menjadi pertanyaan yang besar karena cenderung tidak mendapatkan perhatian yang serius baik dari pemerintah atau pemangku kepentingan lain, terbukti dengan tidak ditemukannya tersangka pada tragedi ini, padahal secara logic sangat dimungkinkan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kesengajaan, tragedi kebakaran hutan bukanlah hal satu sutunya yang harus dikaji terkait green kriminologi, masih banyak contoh khasus green kriminologi yang sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberitahukan bahwa pembakaran kawasan hutan bisa dikasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Permasalahan yang timbul secara langsung berkaitan  dengan masyarakat contohnya  seperti terganggunya udara bersih, permasalahan kesehatan, permasalahan akses akomodasi pangan dan lain sebagainya, selain kejahatan yang timbul secara langsung terdapat juga kejahatan yang timbul secara tidak langsung, yaitu kerugian dan atau permasalahan yang terjadi  untuk jangka waktu beberapa tahun kedepan yang akan berdampak bagi anak cucu kita nanti.

Sejauh  ini penanganan dan pengendalian green kriminologi dilakukan dengan hanya metode sanksi pidana pada umumnya atau penyelesaian melalui jalur perdata. Dalam kondisi tersebut penanganan masalah ini jauh akan  lebih efektiv dan efisien jika dikaji dengan perspektif kriminologi yang menekankan pada aspek ekologis bukan selalu ditindak secara hukum (pidana). Maka dari itu, arti green krimonologi telah menunjukkan pada tiga asas bahwa: (1) kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran terhadap hukum lingkungan; (2) kejahatan lingkungan menimbulkan dua korban, yaitu masyarakat dan lingkungan; dan (3) kejahatan dilakukan oleh korporasi, organisasi, dan individu

Dari pengertian dan asas  tersebut menghadirkan pandangan bahwa green kriminologi mengakibatkan  sebuah respon sosial masyarakat terhadap lingkungan, sehingga hubungan manusia dengan lingkungan daerah tempat tinggal mengalami pergesekan. Maka dari itu, konsepsi environmental justice dan ecological justice menjadi urgentsi untuk dipelajari dan dikaji lebih konkrit. Selain itu, dalam pandangan kriminologi dalam upaya penanganan kejahatan lingkungan akan menjadi solusi alternatif bahwa kelestarian lingkungan dan pendekatan sosiologis sangatlah penting. Maka, munculah konsep Green Criminology yang dijadikan landasan dalam upaya penanganan kasus kejahatan lingkungan.

Koherensi antara permasalahan kriminologi dan lingkungan, mengakibatkan munculnya perkembangan yang timbul dari isu kekhawatiran atas masalah lingkungan. Konsep Green Criminology hadir dengan  pendekatan ekologis yang menyoroti pada kelestarian lingkungan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas, dengan menerapkan gagasan tentang etika lingkungan, ekologi, dan hak asasi manusia

Riset dilakukan dengan pengembangan roadmap secara komperhensif mencegah tindak kejahatan lingkungan. Focus team riset meliputi;

(1) Kurangnya pengetahuan dan pemahaman penanganan khusus kejahatan lingkungan;

(2) Rendahnya kepedulian masyarakat dalam mengatasi kejahatan lingkungan; dan

(3) Kurangnya keterlibatan tokoh dan pamong desa dalam menegakkan hukum untuk menangani kejahatan lingkungan.

Langkah preventif terhadap kejahatan lingkungan

Green Krimonologi  perlu dipahami dan dipelajari secara konkrit serta terarah, sebab masyarakat perlu untuk memahami asal-usul dan dinamika kejahatan lingkungan sehingga kita dapat mencegahnya. Apabila ditinjau dari keilmuan Kriminologi, kejahatan lingkungan memiliki unsur seperti unsur pelaku, korban, dan reaksi sosial. Dalam unsur pelaku kejahatan lingkungan selain dapat dilakukan oleh individu juga dapat dilakukan oleh badan hukum

Saat ini diera globalisasi yang semakin menggeliat dicirikan dengan kemajuan kehidupan dalam bidang teknologi yang menakjubkan menimbulkan berbagai kehajatan jenis baru termasuk di bidang lingkungan hidup. Tindakan kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan tindakan merusak lingkungan tempat mahluk hidup yang mengakibatkan terdampaknya kerusakan bagi lingkungan sekitar. Dalam keberlangsungannya tindakan kejahatan tidak hanya dilakukan oleh subyek hukum manusia melankan juga dilakukan oleh subyek hukum koorporasi dan atau badan hukum lainnya. Dengan kenyataaan tersebut , Negara ini mengambil langkah untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Jenis perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

(3) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;

(4) Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;

It is possible to buy a horse from another area and have viagra online http://secretworldchronicle.com/about/author-cody-martin/ him shipped or hauled to your location. Most of the men and especially young ones live in generic cheap cialis the intestine; they have different functions to perform. If you are having levitra 20mg canada 100mg online make sure that it is a legitimate lead. It not only cures the problem of impotence or ED, know that there are various our storefront cheap viagra natural, easy-to-implement erectile dysfunction treatments available.

(5) Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;

(6) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;

(7) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;

(8) Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(9) Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(10) Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(11) Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan;

(12) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;

(13) Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;

(14) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan;

(15) Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan;

(16) Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum;

(17) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah; dan

(18) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

Peraturan tersebut menjadikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Sebagai substansi langkah preventif  kejahatan lingkungan yang paling utama. Langkah preventive kejahatan lingkungan itu harus berupa tindakan serta larangan terhadap berbagai bentuk kejahatan dan/atau pelanggaran seperti kasus-kasus penebangan pohon secara melawan hukum, pembakaran hutan tanpa izin atau membuang limbah tanpa izin. Pencegahan kejahatan, harus bersifat preventif sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

https://republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/05/03/opdns7415-industri-dan-lsm-terapkan-metode-global-untuk-praktik-nondeforestasi

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini