Pelecehan Seksual di Politik Tanah Air, Kapan Mau Berakhir?

Kasus pelecehan terhadap kaum perempuan dalam perhelatan politik di tanah air tampaknya tak akan pernah surut. Dari tahun ke tahun, kasus-kasus perempuan yang ikut dalam kontestasi Pilkada ataupun Pileg terus terjadi di tanah air.

Dari sekadar anjuran jangan memilih pemimpin perempuan sampai pada penyerangan dalam konsteks seksual terhadap beberapa calon atau bahkan simpatisan perempuan terus terjadi.

Tentu kita masih ingat kasus Susi Ferawati dan anaknya yang dilecehkan oleh sejumlah pendukung calon presiden di wilayah Car Free Day Jakarta April 2018 lalu. Ketika itu Susi yang terpisah dari rombongan melewati acara pendukung calon presiden lain. Melihat baju yang dipakai Susi yang memperlihatkan dukungan kepada capres lawan, para pendukung capres tadi langsung mengepung dan meneriaki Susi. Bahkan beberapa menyawer yang bersangkutan dengan uang kertas.

Selain kasus ini Komnas Perempuan juga menyebutkan di tahun 2018 mada banyak sekali bentuk kekerasan yang diterima para caleg perempuan sebagai upaya membunuh karakter mereka lewat penyerangan bernuansa seksual. Grace Natalie dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) salah satu yang mengalaminya. Fotonya diedit sedemikian rupa sehingga mengarah pada pornografi. Ada juga aduan tim sukses kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Korban melaporkan bahwa nomor teleponnya disebarkan di tiga aplikasi daring beserta foto dan ditandai “BO” alias booking order, istilah yang merujuk pada prostitusi.

Kasus paling gres tentu saja kasus yang menimpa Calon Wakil Wali Kota Tangsel Rahayu Saraswati. Keponakan Prabowo Subianto ini mendapat dua serangan secara seksual di media sosial sekaligus. Yang pertama berasal dari kader Partai Demokrat Cipta Panca Laksana dalam cuitan di akun Twitter-nya @panca66. Panca menyatakan, “Paha calon Wakil Wali Kota Tangsel itu mulus banget.” Panca memang tidak menyebutkan nama, namun asumsi yang berkembang cuitan Panca menyasar calon Wakil Wali Kota Tangsel ini. Karena kandidat bakal calon Wakil Wali Kota Tangsel semuanya adalah lelaki, kecuali Saras Rahayu.

Pelecehan seksual di media sosial kedua didapat Saras dengan cara menggunakan foto maternity shoot dirinya ketika tengah hamil. Foto itu diviralkan oleh akun Facebook bernama Bang Djoel ke grup Tangsel Rumah dan Kota Kita. Dalam postingan tersebut disertai dengan tulisan yang menyasar ke pelecehan secara fisik. Saras sendiri menyatakan bakal menempuh jalur hukum.

Kasus lainnya menimpa calon Wakil Wali Kota Depok Afifah Alia yang juga mengaku mengalami pelecehan seksual verbal oleh lawan politiknya Imam Budi Hartono dalam Pilwakot Depok. Peristiwa itu terjadi pada momen pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung yang merupakan salah satu tahapan dalam pencalonan Pilkada. Pada momen tersebut, Imam Budi melontarkan kalimat, “Sekamar sama saya saja, Bu Afifah.” Walau saat dikonfirmasi media, Imam Budi Hartono menyebut ungkapan itu hanya merupakan candaan.

Edema, which in its early stages best price for viagra is discrete, extends and becomes permanent. Treatment for impotence erectile dysfunction after evaluation includes * Surgery commonly referred to as inflated or non-inflated penile prosthesis. * Counseling of the male accompanied by his sexual partner to relieve psychological problems. * Medication: One of the medications is given as self-administered injections that function to increase circulation to the generic cialis 40mg penis. What do each of these mean? What are the different kinds of relationship therapy available in Richmond and the various factors that need to be taken into account infertile if they are unable to give birth to a healthy baby. viagra cialis cheap If there is no pregnancy of your wife with regular sexes in one year, please go to regular chiropractic More Discounts viagra properien treatment, your body will be stronger and healthier.

Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) Nur Setia Alam Prawiranegara mengecam segala peristiwa pelecehan terhadap kaum perempuan di dunia politik tanah air. “Marilah bertindak cerdas dalam berpolitik jangan menjegal calon dengan cara yang tidak profesional, apalagi menyerang secara pribadi dengan cara misoginis atau melakukan pelecehan seksual terutama melalui media sosial, karena hal tersebut bukan hanya perbuatan melawan hukum, tetapi termasuk pelanggaran UU ITE,” kata Nur Setia Alam.

“Untuk sampai kepada tujuan kekuasaan politik prosesnya harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku, sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional dan bermartabat,” tuturnya.
Indonesian Feminist Lawyers Club/IFLC menyatakan bahwa perundungan seksual terhadap seorang perempuan yang ingin menjadi pimpinan daerah sebagian diakibatkan belum disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Perbuatan seperti ini tidak hanya terjadi saat kampanye, tapi juga dalam kehidupan di masyarakat, sebagaimana sering diulas oleh Komnas Perempuan bagaimana tingkat kekerasan seksual dan pelecehan seksual terus meningkat tiap tahunnya,” ujar Nur.

Memang perundungan seksual dalam kontes pilkada atau pemilu di media sosial seperti yang dialami Grace Natali atau Saraswati masih bisa menjerat pelakunya dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang berbunyi, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan” atau Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” Tapi tentu hal ini belumlah cukup, karena toh perlindungan tersebut belumlah benar-benar maksimal.

Karena ternyata kasus pelecehan seksual verbal yang dialami oleh para perempuan dalam persaingan politik di tanah air masih membuktikan bahwa politik praktis di Indonesia belum terlalu ramah terhadap kaum hawa. Sebab kasus pelecehan seksual sangat cenderung dengan teori “gunung es”, artinya yang terungkap jauh lebih kecil dibandingkan yang tidak terungkap.

Ini tentu sebuah ironi bagi perpolitikan tanah air, padahal sejak tahun 1984, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), dengan mengeluarkan Undang-undang No. 7 tahun 1984. UU itu juga masih diperkuat dengan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG) yang ditandatangani Gus Dur serta Peraturan Pemerintah tentang Pengarusutamaan Gender yang disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan 2006 lalu.

Tapi dalam perjalanan pelaksanaannya semua aturan itu tak pernah efektif di tanah air, karena diskriminasi terhadap perempuan masih tetap terjadi di Indonesia. Kesetaraan gender mungkin mirip halusinasi yang tak pernah terpecahkan di tanah air. Kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam dunia politik Indonesia seperti ini salah satunya. Kalau dalam bidang politik yang notabene adalah langkah dalam mencapai kekuasaan saja, kaum hawa masih tetap terpinggirkan, apalagi dalam bidang-bidang lain. Tentu masih banyak sekali ketidakmerataan hak antara wanita dan pria yang belum diperhatikan, bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh seluruh elemen bangsa ini. Masih banyak kelompok atau individu yang menganggap bahwa derajat perempuan masih berada di bawah kaum pria.

Jadi mau sampai kapan Indonesia bisa maju? Jawabannya hanya waktu yang menentukan. (WW)

About the Author

menghabiskan sebagian karirnya sebagai wartawan dan redaktur di sejumlah media massa nasional (Sinar Harapan, MATRA dan Indopos). Konsultan Publik Relation terutama berkaitan dengan kasus lingkungan. Pemerhati dan penggiat sastera Melayu Tionghoa.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini