Mengapa Seorang Pengrajin Kulit Reptil Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara ?

Not much amount is spent in terms of the brand and greyandgrey.com buy generic cialis is, in fact, the best way is to purchase online. But because scar tissue is not elastic, or stretchy, but rather hard, it stays put while other parts http://greyandgrey.com/papers-publications/comment-on-ins-dept-report-march-2008/ order cialis online of the body. The problem of weak and premature ejaculation brings complexities and order cialis from india drags people far from this dream that they long for the most. You need to continue this herbal pill usage for three to four months is generic cialis soft recommended for ensuring healthy testosterone.

A.Isu Hukum

Seseorang memiliki  kulit harimau dan 1 (satu) ekor offsetan penyu yang telah diproduksinya menjadi dompet dan barang – barang kerajinan kulit harimau, dengan tujuan untuk dijual kembali. Orang tersebut di tangkap polisi dan diadili secara pidana di PN Jakarta Pusat dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Permasalahannya adalah :

1.Apa dasar hukumnya orang tersebut diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ? 

2.Mengapa PN Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan?

B.Analisa Hukum.

Peraturan hukum yang mengatur tentang satwa langka adalah UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU tersebut merumuskan secara hukum yang dimaksudkan dengan satwa adalah :  “semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air,dan/atau di udara”. (pasal 1 angka 5).

Tumbuhan dan Satwa tersebut digolongakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :

a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.

Untuk satwa yang dilindungi, UU tersebut telah mengatur mengenai perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut,diantaranya :

a. Perbuatannya :

1. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya : “ Setiap orang dilarang untuk : b.menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati “.

2.Pasal 21 ayat (2) huruf d  Undang-Undang RI  Nomor 5 tahu  1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya :” Setiap orang dilarang untuk : d.memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”.

b.Ketentuan Pidananya :

Pasal  40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya :” Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

C.Dakwaan Penuntut Umum.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa dan mengadili Terdakwa yang bernama : SH, dengan  perkara pidana, nomor   : 371/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.  Dalam sidang tersebut Penuntut Umum telah mendakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu :

Dakwaan 1 (satu) : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

dan

Dakwaan 2 (dua) : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dakwaan kumulatif adalah : penuntut umum  mendakwa, Terdakwa dengan beberapa tindak pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.

Dalam kasus diatas, Terdakwa telah melakukan 2 (dua) tindak pidana yait :

1. menyimpan, memiliki, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati yaitu: offsetan penyu.

2.memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut  berupa kulit harimau.

Penuntu Umum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

D.Peristiwa Hukumnya

Adapun peristiwa hukumnya sebagai berikut :

Dakwaan Kesatu :

Norma Hukumnya : menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati “.

Unsur-unsur dakwaan pertama adalah :

1.Unsur Barang Siapa;

2.Unsur menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Kejadiannya :

‘‘Bahwa…dua orang anggota Subdit I Direktorat Tipidter Baraskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian mengikuti perkembangan dilapangan serta melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015, dua orang anggota polri tersebut yang di sidang perkara ini sebagai saksi , langsung menuju CV. JR yang merupakan tempat usaha terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan offsetan penyu berada di dapur,  tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang”

“Bahwa berdasarkan saksi (ahli) menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) ekor offsetan penyu berdasarkan ciri-ciri fisik merupakan jenis penyu hijau (Chelcnia mydas), hal ini dapat dilihat dari warna cangkang atas berwarna kuning kehijauan, cangkang bulat telur bila dilihat dari atas dan kepala relative kecil dan tumpul, sedangkan habitat aslinya banyak dijumpai di wilayah tropis, satwa ini dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.

Dalam proses persidangan,untuk dakwaan ini, semua unsur dari Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama.

Dakwaan Kedua :

Norma Hukumnya : “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”.

Unsur-Unsur dakwaan kedua adalah :

1. Unsur barang siapa.

2. Unsur memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Kejadiannya :

“…Berawal pada awal tahun 2015 usaha kerajinan kulti reptile CV. JR…berkeinginan untuk membuat barang-barang kerajinan yang berasal dari kulit harimau dengan mengharap keuntungan secara cepat dan besar. Kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ny yang dikenal terdakwa sejak awal bulan Januari. Dari seseorang bernama Ny tersebut terdakwa membeli kulit harimau ukuran sedang dengan harga Rp. 5.000.000,- dan untuk kulit harimau ukuran besar dengan harga Rp. 6.000.000,- . Selama kurun waktu bulan Januari 2015 sampai dengan bulan April 2015 terdakwa telah membeli sebanyak 7 (tujuh) lembar kulit harimau utuh. Selanjutnya terdakwa mengolah lembaran Kulit harimau tersebut menjadi dompet dan aksesoris. Kulit harimau tersebut setelah diolah oleh tersangka menjadi dompet dapat menghasilkan antara 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) dompet dari setiap lembar kulit harimau. Kemudian oleh tersangka dompet tersebut dijual dengan harga anatara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 1.500.000,- per dompetnya, dimana pembeli dari dompet kulit harimau yang dihasilkan terdakwa membeli dengan cara datang ke tempat usaha terdakwa CV. JReptil karena pembelinya merupakan pelanggan lama kerajinan kulit reptile yang dihasilkan terdakwa;—

    Pada sekitar awal bulan November ada sesorang yang datang ke tempat usaha terdakwa sambil membawa 2 (dua) lembar kulit harimau yang masih ada kulit kepalanya dengan maksud untuk membuat dompet dari kulit harimau. Atas pesanan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan biaya jasa sebesar Rp. 500.000,-. Sedang kan kulit kepala harimau yang tidak terpakai untuk pembuatan dompet tersebut kemudian oleh terdakwa dilakukan barter dengan 4 (empat) lembar kulit harimau kepada Ny, dimana untuk barter tersebut terdakwa menambah dengan uang sebesar Rp. 16.000.000,-  namun belum dibayarkan oleh terdakwa kepada Ny.  Para saksi (anggota Subdit I Direktorat Tipidter bareskrim Polri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian mengikuti perkembangan dilapangan serta melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 para saksi langsung menuju CV. JReptil yang merupakan tempat usaha terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan dompet kulit harimau, kulit besar harimau, kulit kecil harimau, kulit kaki harimau, kulit ekor harimau berada didalam kardus besar yang diletakan didalam kamar, aksesoris kulit harimau, taring harimau dan kulit buah zakar harimau berada didalam kantong plastic kecil yang diikat,… dan kulit buaya tertumpuk berada dilemari kaca di bagian ruang depan tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang”.

“…Bahwa terdakwa memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia berupa: : 16 (enam belas) dompet kulit harimau, 4 (empat) lembaran besar kulit harimau, 20 (dua puluh) lembaran kecil kulit harimau 7 (tujuh) potong kulit kaki harimau, 2 (dua) potong kulit ekor harimau, 40 (empat puluh) buah aksesoris kulit harimau, 1 (satu) ekor offsetan penyu, 1 (satu) buah offsetan kepala buaya, 1 (satu) buah paruh rangkong gading, 1 (satu) Kg karapas penyu, 1 (satu) Kg tulang harimau, 7 (tujuh) lembaran kulit buaya besar, 2 (dua) buah taring harimau, 2 (dua) buah kulit buah zakar harimau merupakan jenis satwa yang dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya “.

Oleh karena semua unsur dari Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua

E.Putusan Pengadilan

Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa , yaitu :

Hal yang memberatkan:

– Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menjaga ekosistem satwa yang dilindungi;-

Hal yang meringankan:

 – Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;

– Terdakwa belum pernah dihukum;

– Terdakwa seorang pengrajin kulit Reptil mendapatkan kulit harimau tersebut dari pengrajin Reog bukan dari pemburu

MENGADILI

1.Menyatakan Terdakwa SHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan atau memiliki kulit tubuh satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa jenis harimau”; 

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;

5. Menetapkan barang bukti berupa : …  Dirampas untuk musnahkan;

6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-

F. Kesimpulan .

1. Sanksi Pidana terhadap perbuatan tersebut adalah : dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

2. Dari fakta-fakta persidangan dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 371/Pid.B/2016/PN.JKT.PST tersebut, terbaca bahwa tuntutan jaksa penuntut umum adalah : dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa.

3. Terbaca di putusan pengadilan negeri tersebut, ada alasan – alasan :

     a. Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah serta mengakui perbuatannya .

     b. Terdakwa seorang pengrajin kulit Reptil mendapatkan kulit harimau tersebut dari pengrajin Reog bukan dari pemburu.

4.   Berdasarkan hal hal tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 

Sumber :

1.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 371/Pid.B/2016/PN.JKT.PST. yang diucapkan dalam sidang terbuka pada hari Senin, tanggal 16 M ei 2016. (putusan.mahkamahagung.go.id)

2. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  

3.Pasal 21 ayat (2) huruf d  Undang-Undang RI  Nomor 5 tahu  1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya .

4. Pasal  40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

About the Author

Saya bekerja sebagai ASN di salah satu Kementerian yang mengurusi Sumber Daya Alam. Sudah berkeluarga dan tinggal di Bogor. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini