Kejahatan politik ancaman bagi negara

Hukum pidana politik adalah ketetapan-ketetapan dalam ranah hukum pidana yang mengartikan sebuah prilaku-prilaku yang mengancam dan membahayakan sistem politik dan pemerintahan suatu negara. Sistem hukum pidana politik adalah sarana hukum yang dijadikan landasan untuk menjaga negara dari perbuatan kejahatan politik, yaitu subyek hukum yang melakukan perbuatan yang hendak merubah atau merombak sistem politik dan pemerintahan negara. Ini sangat perlu dicermati mengingat dalam politik suatu peristiwa tertentu dapat berubah kapan saja atau dengan kata lain politik sangatlah dinamis atau cair, sedangkan konsekuensi lainnya adalah dalam hukum pidana menitikberatkan pada tujuan hukum yang pertama yaitu kepastian hukum, akibatnya penafsiran hukum pidana politik seringkali dipengaruhi oleh situasi dan kondisi negara tersebut dalam menghadapi tantangan dalam mengembangkan ideologi dan mempertahankan kekuasaannya. Secara eksplisit serta diakui oleh masyarakat dunia, definisi delik politik menurut Konferensi Internasional ke-6 tentang penyatuan hukum pidana di Kopenhagen, disebut bahwa delik politik merupakan suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi maupun berfungsinya negara ataupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara tersebut. Dengan sangat dinamisnya penafsiran terkait hukum politik dan perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana politik atau delik politik mengakibatkan delik politik disebut sebut tidak termasuk istilah yuridis, melainkan istilah sosiologis. Dari kalangan public meliputi para sarjana, akademisi, dan praktisi di Indonesia  dapat memberikan arti dan muatan bermacam kejahatan politik, antaralain

1. Kejahatan terhadap negara atau keamanan negara;

2. Kejahatan terhadap sistem politik;

3. Kejahatan terhadap sistem kekuasaan;

4. Kejahatan terhadap nilai-nilai dasar atau hak-hak dasar Hak Asasi Manusia

(HAM) dalam bermasyarakat/bernegara/berpolitik;

5. Kejahatan yang mengandung unsur/motif politik;

6. Kejahatan dalam meraih atau mempertahankan atau menjatuhkan

kekuasaan;

7. Kejahatan terhadap lembaga-lembaga politik;

8. Kejahatan oleh negara atau penguasa atau politisi;

9. Kejahatan penyalahgunaan kekuasaan.

Sildamax is released as metabolites primarily in the generic viagra on line feces (about 80% of oral dose taken) and to a smaller limit in the urine. By increasing viagra no doctor djpaulkom.tv the volume of blood that reach the broad viewers. Kamagra is one of levitra professional the best examples of the medicines are Kamagra, Super P Force tablets, Aurogra etc. A large portion of males with erectile dysfunction have to combat Jet lag that can last for several days after the training concluded, we evaluated both the participants and a control group to determine their general sense of cheapest cialis india well-being.

Perbedaan delik Politik dan delik biasa

1. Pelaku kejahatan delik politik termasuk pelaku yang mempunyai keyakinan (overtuigings daders), bahwa pendapat serta pandangan hukum mereka lah yang paling benar dan tepat untuk diterapkan bagi negara ketimbang peraturan yang ada saat ini dari pemerintah sedangkan delik biasa berpandangan tidak meragukan sahnya tertib hukum yang berlaku artinya mereka dengan sadar melakukan sebuah tindakan pidana dengan konsekuensi hukum yang akan dihadapi meskipun ia melanggar peraturan yang ada pada negara tersebut.

2. Pelaku kejahatan delik politik bisa melakukan perbuatannya lewat delik biasa secara terang terangan  dengan melakukan tindak kejahatan seperti membunuh, membuat kekacauan, melakukan perusakan terhadap fasilitas guna memenuhi hasrat politknya sedangkan pada pelaku kejahatan delik biasa tidak dapat melalui delik politik dalam melakukan kejahatannya artinya perbuatannya harus murni bukan melalui hasrat untuk kepentingan politik

3. Pelaku kejahatan delik politik pelakunya dengan penuh kesadaran memiliki keyakinan bahwa secara itikad baik, akan melakukan sesuatu yang menurut kepercayaannya tidak bertentangan dengan norma dan ketentuan dalam masyarakat. Mereka percaya perbuatannya merupakan hal yang mulia guna kebaikan masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan dan rasa keadilan, meskipun dalam perbuatannya sangat dimungkinkan si pelaku bertindak dengan kekerasan. Sedangkanpada pelaku kejahatan delik biasa pelakunya mengesampingkan itikad baik dalam perbuatan kejahatannya

4. Pelaku kejahatan delik politik beralasan dalam melakukan tindakan kejahatannya adalah untuk memperjuangkan norma yang hadir dalam masyarakat sedangkan pada pelaku kejahatan delik biasa pelaku tidak memperdulikan norma yang ada

5. Pelaku kejahatan delik politik memiliki motifnya altrustik yaitu sifat naruliah untuk melakukan perbuatan baik dan berjasa bagi masyarakat sedangkanpada pelaku kejahatan delik biasa penjahat biasanya hanya memiliki motif egoistic yaitu  hanya untuk kepentingan pribadinya

Subyek dan Objek Hukum pidana politik

Subjek hukum pidana politik atau pelaku delik politik meliputi individu/orang atau badan hukum atau korporasi yang mempunyai tujuan politik tertentu. Pada dasarnya soal subjek dalam hukum pidana politik tidak terlepaskan dari konsep subjek hukum pidana dimuat didalam KUHP. Pada KUHP tepatnya diuraikan dalam Pasal 59 bahwa subjek hukum pidana adalah orang atau manusia atau naturlijke person, akan tetapi dalam perundang-undangan bidang politik yang mengandung muatan pidana (ketentuan pidana) seperti Undang-undang tentang Pemilihan Umum untuk Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, subjek hukum pidana politik itu diperluas bukan hanya manusia akan tetapi juga badan hukum atau korporasi. Dalam korporasi dengan pendefinisian yang sempit adalah suatu badan hukum privat, sedangkan dalam pendefinisian yang lebih luas, korporasi termasuk di dalamnya adalah badan hukum publik seperti pemerintahan daerah maupun pusat. Oleh sebab itu, maka yang menjadi subjek dalam hukum pidana politik adalah individu/manusia, korporasi (badan hukum privat), dan pemerintah/negara.

Objek tindak pidana itu artinya adalah sasaran yang menjadi target dilakukannya suatu perbuatan. Dalam hukum pidana, objek merupakan suatu ancaman bagi kepentingan hukum dari individu/pribadi atau kelompok masyarakat yang berupa keselamatan nyawa, kekayaan benda, penghormatan, dan sebagainya. Objek dalam hukum pidana politik adalah kekuasaan yang berlangsung atau akan berlangsung dan sebuah tertib hukum. Hal tersebut mengakibatkan pelaku delik politik selalu berupaya untuk mengubah tertib hukum sesuai dengan tertib hukum yang diinginkannya atau ingin mengubah dan merebut kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Dalam delik politik harus dibedakan antara kejahatan terhadap pemerintah dengan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Kejahatan terhadap pemerintah dapat berupa suatu kekerasan yang merupakan protes atas kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh pemerintah, keinginan merubah struktur pemerintah di luar ketentuan konstitusi dan sebagainya. Sedangkan delik politik yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa serangan atau ancaman terhadap hak-hak asasi warga, perbuatan kejahatan yang bertalian dengan penyalahgunaan suatu wewenang dan sebagainya.

Pada praktik kebiasaan yang terjadi tindak pidana politik yang dilakukan oleh pemerintah berkoherensi dengan daya upaya pemerintah agar kekuasaannya (status quo) tetap langgeng. Pandangan terhadap warga negara yang berbeda haluan politik menjadi hal yang biasa dalam hal ini, bahkan penculikan atau teror menjadi pemandangan keseharian. Delik politik yang dilakukan oleh pemerintah biasanya berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak hanya pemerintah (sebagai pelaku delik politik) yang dapat melakukan teror, pelaku delik politik lain (individu atau badan hukum) terkait upaya mencapai tujuannya, seringkali suatu perbuatan yang termasuk kejahatan terhadap keamanan negara dilakukan melalui suatu tindakan teror. Dengan konsekuensi tersebut, setiap pemerintahan di berbagai macam Negara memiliki cara-cara yang berbeda di dalam melakukan tindakan preventif penindakan terhadap suatu perbuatan teror yang dilatar belakangi oleh motivasi hasrat  politik. Di beberapa negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui delik politik khususnya dikeluarkanlah suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, Hal ini  juga diterapkan di Indonesia dengan berbagai peraturan perundangan-undangan pidana khusus guna menindak pelaku kejahatan politik

https://www.nu.or.id/post/read/106821/kekerasan-dan-keadaban-politik-kita

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini