Peran Advokat dalam menyelenggarakan jasa dan layanan bantuan Hukum

Dalam konstitusi kita yaitu Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tersirat jelas   bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara dengan kedaulatan hukum. Hakikat negara hukum mengharuskan adanya sebuah jaminan kesetaraan bagi setiap individu di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karenanya, Konstitusi kita juga menekankan bahwasanya setiap subyek hukum mempunyai hak-hak terhadap, perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang berkeadilan di mata hukum. Untuk upaya mewujudkan prinsip tersebut dalam kegiatan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi seorang advokat sebagai profesi yang memberikan jasa bantaun hukum dengan prinsip bebas, mandiri, tanpa intervensi dan bertanggung jawab adalah hal yang penting disamping lembaga peradilan dan profesi penegak hukum  lainnya seperti kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman. Advokat adalah nama yang resmi dan redaksionalnya terlampir dalam ketentuan PerUndang Undang sebagai profesi dalam sistem peradilan Indonesia, Advokat merupakan serapan dari kata Advocaat (Belanda) yakni seseorang yang telah sah diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Jika menilik lebih jauh, akar kata itu berasal dari kata latin “advocare, advocator”. Oleh sebab itu, tidak aneh rasanya jika hampir di setiap belahan dunia kata advokat menjadi tidak asing dan akan selalu diketahui. Kebebasan dan kemandirian yang melekat pada profesi advokat tentunya harus diiringi dengan rasa penuh tanggung jawab oleh advokat itu sendiri dan atau organisasi advokat yang menaunginya. Seperti diatur dalam ketentun Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Dalam pembukaannya, Kode Etik Advokat Indonesia menerangkan bahwa kode etik tersebut sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat, yang menjamin dan melindungi namun juga menuntut kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggun jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri. Dalam kegiatan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik tersebut,  maka organisasi advokat membentuk suatu dewan kehormatan yang juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat.

A. Advokat sebagai penyedia jasa bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum

Seperti banyak orang ketahui bahwa advokat mempunyai peran sebagai penyedia jasa bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum. Hal ini pun telah diatur dalam UU Advokat pada pasal 1 ayat 1. Pekerjaan profesional yang berdasarkan keahlian di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku dan kode etik profesi.keberadaan profesi advokat dirasakan kian penting dengan seiring berkembangnya waktu. Jika diperhatikan keduanya memiliki konotasinya yang sama yakni mencari keadilan hukum pagi pencari keadilan tetapi jika ditinjau lebih lanjut memiliki arti yang berbeda karena pada kata-kata “pemberi bantuan hukum” memiliki arti bahwa memberikan arti dalam arti cuma-cuma tetapi jika pada kata-kata “jasa bantuan hukum” memberikan arti bahwa advokat akan memberikan bantuan yang mana menggunakan honor atau dibayar. Dalam menjalankan tugas pokok fungsinya advokat saat memberikan bantuan hukum dan atau jasa layanan hukum . Maka setidaknya terdapat enam dimensi saat advokat memberikan jasa pelayanan hukum :

1. Bantuan hukum adalah implementasi dari bentuk pembelaan terhadap terjadinya kejahatan atau pelanggaran HAM;

2. Pembantuan hukum melahirkan sebuah pemikiran optional terhadap penyelesaian konflik hukum dalam ranah  publik;

3. Pelaksanaan upaya publikasi serta penyuluhan hukum, pelaksanaan pembantuan hukum mempunyai peranan dalam upaya sosialisasi dan komunikasi hukum kepada masyarakat hal ini sejalan dengan pemberian sumbangansih dalam pelembagaan nilai dan norma hukum;

4. Pembantuan hukum menciptakan upaya kritik lewat lembaga peradilan, dengan harapan pememberian sumbangsih atau  masukkan bagi pembaharuan hukum nasional yang selalu dinamis;

5. Pelaksanaan kajian hukum, pembantuan hukum bisa memberikan kontribusi terhadap pemikiran bagi pembaharuan dan penegakan hukum yang sangat dinamis;

Over the years, the device has even acquired critics who claim that it only aids in getting an erection. levitra 20 mg It is now become a prominent brand today when the market has been buy sildenafil canada continuously exploring with various options. It is fully tested and proven cure of online prescriptions for cialis this sickness, particularly in the conditions where the ordinary treatment is delayed. 3. You can suggest this cure to all in cialis generico uk search of thyroid dysfunction.

6. Pembantuan hukum mengartikan sifatnya kembali sebagai implementasi bagi masyarakat yang kepentingan hukumnya  mengalami ketidakadilan.

Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa pada dasarnya pelayanan serta bantuan hukum yang diberikan advokat tidak hanya berpatokan pada rasa kemanusiaan, tetapi lebih dari itu merupakan sebuah bentuk perlindungan dari Negara untuk menjamin hak hak konstitusi, Terkhusus dalam ruang lingkup hukum pidana. Selain itu pelayanan serta bantuan hukum dari  advokat adalah bentuk keseimbangan keadilan oleh karenanya setiap subyek hukum mempunyai kesamaan hak dimata hukum.

B. Advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas pengadilan

Keberadaan advokat juga disebutkan sebagai lembaga yang memiliki fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini mengisyaratkan bahwa advokat juga ikut dalam menegakan hukum serta menghadirkan keadilan di ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Ini juga menerangkan bahwa advokat memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan peradilan, suatu proses peradilan tidak akan menjadi efisien dan efektif tanpa adanya advokat. Dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo, sebuah pengadilan diibaratkan seperti suatu adegan permainan yang telah diatur tata cara permainannya. Para pemainnya tidak lain adalah merupakan para penegak hukum, yakni Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, kemudian terdakwa, saksi-saksi dan juga pemain pembantu seperti panitera dan polisi, tidak luput juga para hadirin yang mengikuti jalannya sidang. Kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah peran apakah yang dimainkan oleh seorang advokat dalam posisinya ia sebagai pembela? lebih lanjut Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa peranan advokat dalam pengadilan ialah sebagai penjaga (pengawal) kekuasaan pengadilan.

C. Peranan Advokat dalam menyeimbangkan propesi aparatur penegak hukum di Indonesia

Dalam instansi-instansi lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman dalam melaksanakan tugasnya direfleksikan melalui sistem bertingkat, atau hierarki yaitu lembaga (atasan) dan pengawasan terhadap system (bawahan). Misalnya, dalam melaksanakan tugas seorang penyidik mengalami tekanan dari atasan untuk penyelesaian perkara tertentu, hal tersebut dapat menjadi konflik.Mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum bila dibandingkan dengan penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Pembantuan layanan dan jasa hukum yang dilakukan oleh Advokat adalah profesi penegak hukum yang terbebas dari segala bentuk intervensi pemerintah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Bagir Manan dalam tulisannya yang berjudul “Kedudukan Penegak Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” jika dikaitkan dengan ajaran Trias Politica. Instansi kepolisian dan kejaksaan adalah bentuk representatif dari kekuasaan eksekutif dengan demikian baik kepolisian dan kejaksaan adalah perangkat dari Negara untuk melaksanakan tupoksinya dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman adalah bentuk representatif dari kekuasaan yudikatif yang mandiri berdikari dan bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif dalam fungsinya melaksanakan kekuasaan kehakiman. Oleh karenanya hakekat dengan adanya profesi advokat merupakan upaya untuk mengontrol agar terciptanya suatu keseimbangan dalam penyelenggaraan penegakan hukum, juga sebagi bentuk perwakilan masyarakat didalam suatu proses peradilan. Dengan demikian diharapkan keberadaan advokat dapat mencegah atau paling tidak mengurangi kesewenang wenangannya dari aparatur penegak hukum yang lain, khususnya bila berkaitan dengan perkara yang melibatkan orang-orang yang tidak mampu.

https://id.pinterest.com/pin/34762228363417528/

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini